<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korban Kecelakaan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/korban-kecelakaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/korban-kecelakaan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Jul 2025 09:44:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Korban Kecelakaan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/korban-kecelakaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Semester I 2025, Angka Kecelakaan Turun 2,6 Persen Dibanding Tahun Lalu</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/20/semester-i-2025-angka-kecelakaan-turun-26-persen-dibanding-tahun-lalu/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/20/semester-i-2025-angka-kecelakaan-turun-26-persen-dibanding-tahun-lalu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2025 09:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Data Laka Lantas 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Polantas]]></category>
		<category><![CDATA[Polantas Menyapa]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11047</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan terjadinya penurunan signifikan pada angka kecelakaan lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2025. Penurunan ini tercatat melalui perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Januari–Juni 2024. “Penurunan ini merupakan hasil kerja keras, komitmen bersama, dan konsistensi seluruh jajaran kepolisian lalu lintas dalam meningkatkan keselamatan berkendara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/semester-i-2025-angka-kecelakaan-turun-26-persen-dibanding-tahun-lalu/">Semester I 2025, Angka Kecelakaan Turun 2,6 Persen Dibanding Tahun Lalu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan terjadinya penurunan signifikan pada angka kecelakaan lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2025. Penurunan ini tercatat melalui perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Januari–Juni 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penurunan ini merupakan hasil kerja keras, komitmen bersama, dan konsistensi seluruh jajaran kepolisian lalu lintas dalam meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Minggu (20/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Merujuk data resmi Korlantas, jumlah total kecelakaan pada semester pertama 2025 tercatat sebanyak 70.749 kasus, turun 2,60% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 72.638 kasus pada periode yang sama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih menggembirakan, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan turut mengalami penurunan drastis. Pada 2024, tercatat sebanyak 13.781 orang meninggal dunia, sedangkan pada 2025 turun menjadi 11.262 jiwa atau berkurang 18,28%.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penurunan juga terjadi pada kasus kecelakaan tunggal, dari 15.267 kasus di 2024 menjadi 13.238 kasus di 2025, atau turun 13,29%. Korban jiwa akibat kecelakaan tunggal ikut berkurang dari 1.063 jiwa menjadi 956 jiwa, atau turun 10,07%.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, kecelakaan menonjol—yang biasanya melibatkan kerusakan besar atau korban banyak—juga turun sebesar 4,15%, dari 771 kasus di 2024 menjadi 739 kasus pada tahun ini. Korban meninggal dari kategori ini juga menurun dari 215 jiwa menjadi 201 jiwa, atau berkurang 6,51%.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Irjen Agus menyebut capaian ini tak lepas dari berbagai program dan strategi yang dijalankan secara berkesinambungan oleh Polantas. Beberapa di antaranya termasuk operasi penertiban terpadu dengan kehadiran langsung personel di lapangan, program edukatif seperti Polantas Menyapa sebagai pendekatan komunikasi humanis ke masyarakat, serta penindakan tegas terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan nyawa-nyawa yang berhasil kita selamatkan. Ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas bisa dicapai jika kita bersinergi,” tegasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/semester-i-2025-angka-kecelakaan-turun-26-persen-dibanding-tahun-lalu/">Semester I 2025, Angka Kecelakaan Turun 2,6 Persen Dibanding Tahun Lalu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/20/semester-i-2025-angka-kecelakaan-turun-26-persen-dibanding-tahun-lalu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jasa Raharja Wacanakan Aturan Baru, Santunan Korban Kecelakaan Berubah?</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/18/jasa-raharja-wacanakan-aturan-baru-santunan-korban-kecelakaan-berubah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/18/jasa-raharja-wacanakan-aturan-baru-santunan-korban-kecelakaan-berubah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 02:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8610</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengemukakan wacana mengenai aturan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan. Dalam usulan tersebut, korban yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan menerima santunan secara penuh. Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). &#8220;Kami telah meminta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/jasa-raharja-wacanakan-aturan-baru-santunan-korban-kecelakaan-berubah/">Jasa Raharja Wacanakan Aturan Baru, Santunan Korban Kecelakaan Berubah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengemukakan wacana mengenai aturan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan. Dalam usulan tersebut, korban yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan menerima santunan secara penuh. Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami telah meminta Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan terkait perilaku ini. Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar,&#8221; ujar Rivan di Jakarta Selatan, Senin (17/2).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jasa Raharja menyediakan berbagai kategori santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka-luka bisa menerima hingga Rp 20 juta atau Rp 25 juta, tergantung pada jenis kecelakaan. Selain itu, tersedia santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris serta santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban yang mengalami cacat tetap.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain santunan utama, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan, seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta serta bantuan biaya ambulans sebesar Rp 500.000.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mengutip dari laman berita satu <a href="https://shorturl.asia/GrB8N">/https://shorturl.asia/GrB8N,</a> Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja siap untuk menyesuaikan nilai santunan jika pemerintah memberikan tugas tambahan. Ia menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang merupakan angka tertinggi di sektor asuransi di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Namun, bagi korban kecelakaan yang melanggar aturan lalu lintas, santunan yang diberikan tidak akan penuh. Ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan tanggung jawab di jalan raya. Negara hadir memberikan santunan, tetapi juga memiliki peran dalam mendidik masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rivan mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini masih berlangsung. Jika disetujui oleh pemerintah, aturan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pembahasan pembatasan santunan kepada pelanggar lalu lintas oleh Jasa Raharja masih belum final. Namun, kami berharap bisa diselesaikan dan diatur dalam bentuk PP yang diharapkan dapat terbit tahun ini,&#8221;tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/jasa-raharja-wacanakan-aturan-baru-santunan-korban-kecelakaan-berubah/">Jasa Raharja Wacanakan Aturan Baru, Santunan Korban Kecelakaan Berubah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/18/jasa-raharja-wacanakan-aturan-baru-santunan-korban-kecelakaan-berubah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
