<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kosmetik ilegal - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kosmetik-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kosmetik-ilegal/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 02:24:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>kosmetik ilegal - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kosmetik-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/12/terungkap-bpom-larang-14-kosmetik-dengan-klaim-sensual-dan-berbahaya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/12/terungkap-bpom-larang-14-kosmetik-dengan-klaim-sensual-dan-berbahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 10:30:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KECANTIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Iklan Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Norma Kesusilaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penarikan Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[produk kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Promosi Menyesatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap promosi kosmetik yang tidak sesuai aturan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Dalam intensifikasi pemantauan di platform daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak selaras dengan etika promosi. Beberapa klaim yang digunakan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/terungkap-bpom-larang-14-kosmetik-dengan-klaim-sensual-dan-berbahaya/">Terungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap promosi kosmetik yang tidak sesuai aturan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Dalam intensifikasi pemantauan di platform daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak selaras dengan etika promosi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Beberapa klaim yang digunakan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menyatakan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, atau menjaga kondisi tubuh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, memerintahkan penarikan serta pemusnahan dari peredaran, dan menghentikan seluruh promosi di berbagai media,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut BPOM, promosi yang melebih-lebihkan manfaat atau melanggar norma kesusilaan berpotensi menyesatkan konsumen. Selain manfaatnya tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan pada area sensitif seperti payudara dan organ intim juga dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk iritasi kulit hingga alergi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghindari klaim yang tidak relevan dengan fungsi kosmetik, dan memastikan promosi dilakukan secara etis serta bertanggung jawab.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berharap pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung etika pemasaran demi perlindungan konsumen,” tambah Taruna Ikrar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam memilih kosmetik, tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan, dan selalu memeriksa legalitas serta kebenaran informasi sebelum membeli, baik secara online maupun di toko fisik.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><a href="https://drive.google.com/file/d/1eppdWDFrvIfAyiAXzE_SRt0LeCajLh2b/view?usp=sharing"><b>Lampiran </b><span class="s2">Daftar 14 Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan</span></a></span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/terungkap-bpom-larang-14-kosmetik-dengan-klaim-sensual-dan-berbahaya/">Terungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/12/terungkap-bpom-larang-14-kosmetik-dengan-klaim-sensual-dan-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 08:42:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KECANTIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi produk kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Etiket biru]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Produk skin care]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan. Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/">Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Jenderal Listyo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolri juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Polri dan BPOM untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk melalui pelatihan penyidik PPNS BPOM.</span></p>
<figure id="attachment_7556" aria-describedby="caption-attachment-7556" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-7556" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1.jpg" alt="Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini " width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/01/Skin-care1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-7556" class="wp-caption-text">Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar memberi keterangan pers terkait produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk semacam ini, yang semestinya digunakan berdasarkan resep dokter, sering ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sesuai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Etiket biru mengacu pada produk yang dirancang oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Namun, ketika produk ini diproduksi massal dan dijual bebas, hal itu jelas melanggar aturan,” jelas Taruna.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin edar. Jika pelanggaran terus berlanjut, kasus dapat diteruskan ke proses hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan terus memantau dan memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan demi melindungi keselamatan konsumen,&#8221; tegas Taruna.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/">Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/11/polri-dan-bpom-bersinergi-awasi-produk-skin-care-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi, Ini Daftarnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/12/bpom-cabut-izin-16-produk-kosmetik-yang-disalahgunakan-untuk-injeksi-ini-daftarnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/12/bpom-cabut-izin-16-produk-kosmetik-yang-disalahgunakan-untuk-injeksi-ini-daftarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 12:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik Injeksi]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik jarum suntik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5264</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; BPOM menemukan  16 produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai produk injeksi dengan jarum atau microneedle, meskipun hanya terdaftar sebagai kosmetik. Penemuan tersebut dilakukan pada 3 hingga Oktober 2024 dengan pengawasan intensif. “BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan kosmetik yang seharusnya diaplikasikan di permukaan kulit, tetapi malah disuntikkan. Ini perlu segera ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/12/bpom-cabut-izin-16-produk-kosmetik-yang-disalahgunakan-untuk-injeksi-ini-daftarnya/">BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; BPOM menemukan<span class="Apple-converted-space">  </span>16 produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai produk injeksi dengan jarum atau microneedle, meskipun hanya terdaftar sebagai kosmetik. Penemuan tersebut dilakukan pada 3 hingga Oktober 2024 dengan pengawasan intensif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan kosmetik yang seharusnya diaplikasikan di permukaan kulit, tetapi malah disuntikkan. Ini perlu segera ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Senin (11/11) dikutip dari keterangan tertulis</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sesuai Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan di bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk tujuan pembersihan, pewangian, perubahan penampilan, perlindungan, atau perawatan agar tetap sehat. Produk yang digunakan dengan jarum, microneedle, atau dengan cara injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Produk injeksi harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, yang umumnya tidak steril, dirancang untuk penggunaan luar tanpa memerlukan bantuan medis dan tidak ditujukan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Karena itu, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, produk yang disuntikkan tetap melanggar peraturan dan berisiko membahayakan kesehatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan oleh tenaga medis dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” ujar Taruna</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai injeksi biasanya memiliki izin edar sebagai kosmetik tetapi dipromosikan sebagai cairan injeksi dalam kemasan ampul, vial, atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Promosi atau penandaan produk tersebut sering menyebutkan aplikasi dengan jarum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa pencabutan izin edar dan perintah penarikan serta pemusnahan produk. Daftar 16 kosmetik yang disalahgunakan sebagai injeksi dan telah dicabut izinnya tercantum dalam lampiran berikut ini.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><a href="https://drive.google.com/file/d/1i1jJ1Dsd1DrR2i320P58gIAqrQrHsCeG/view?usp=sharing"><strong><i>Daftar Kosmetik yang Ditemukan Digunakan atau Diaplikasikan Selayaknya Obat dengan Menggunakan Jarum Maupun Microneedle</i></strong><i></i></a></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan produk didaftarkan sesuai komoditas yang diatur dalam perundang-undangan. Kepada tenaga medis untuk memeriksa kategori produk sebelum diaplikasikan pada pasien, dan masyarakat untuk menggunakan kosmetik yang memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedle. Pengecekan nomor izin edar dan kategori produk dapat dilakukan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat diharapkan tidak mudah tergoda iklan, dan selalu mengingat langkah CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau mengalami efek samping. Pemakaian kosmetik yang menimbulkan efek negatif, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/12/bpom-cabut-izin-16-produk-kosmetik-yang-disalahgunakan-untuk-injeksi-ini-daftarnya/">BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/12/bpom-cabut-izin-16-produk-kosmetik-yang-disalahgunakan-untuk-injeksi-ini-daftarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
