<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPPU - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kppu/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Jun 2025 04:47:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>KPPU - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kppu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Tegaskan Bunga Pinjol Legal Bukan Kartel, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/10/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-legal-bukan-kartel-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/10/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-legal-bukan-kartel-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 04:47:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech Lending]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Kartel Bunga]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol legal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas bunga di layanan pinjaman online (pinjol) legal bukan merupakan kesepakatan antarpelaku industri, melainkan hasil kebijakan resmi dari otoritas. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/10/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-legal-bukan-kartel-ini-penjelasannya/">OJK Tegaskan Bunga Pinjol Legal Bukan Kartel, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas bunga di layanan pinjaman online (pinjol) legal bukan merupakan kesepakatan antarpelaku industri, melainkan hasil kebijakan resmi dari otoritas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut bahwa aturan ini sudah lama diarahkan oleh OJK dan ditegaskan secara resmi melalui surat edaran dan ketentuan internal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) adalah hasil arahan OJK, bukan kesepakatan pelaku usaha. Ini tertuang dalam surat OJK No. S-408/NB.213/2019 serta diperkuat lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2023,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Lindungi Konsumen dan Bedakan Pinjol Legal dengan Ilegal</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Agusman, seperti dilansir dari laman liputan6, kebijakan pembatasan bunga ini bertujuan melindungi masyarakat dari beban bunga yang mencekik, serta untuk membedakan penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar di OJK—dikenal dengan istilah <i>Pindar</i>—dengan pinjol ilegal yang tidak punya izin resmi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami ingin memastikan masyarakat dapat membedakan mana penyedia layanan yang diawasi OJK dan mana yang tidak. Ini juga bagian dari perlindungan konsumen agar tidak terjebak pinjaman dengan bunga tinggi dari pinjol ilegal,” lanjutnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>OJK Hormati Proses Hukum KPPU</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPPU, OJK menyatakan bersikap terbuka dan siap berkoordinasi jika dibutuhkan. OJK menekankan pentingnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“OJK menghormati jalannya investigasi yang dilakukan KPPU dan siap berkoordinasi sesuai kebutuhan. Pengawasan terhadap industri Pindar tetap berjalan seperti biasa,” tegas Agusman.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Evaluasi Berkala dan Pengawasan Berkelanjutan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Agusman menambahkan bahwa OJK terus melakukan evaluasi terhadap batas manfaat ekonomi yang diterapkan pelaku fintech lending. Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara juga dijalankan secara berkala untuk memastikan keamanan pengguna.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami ingin memastikan layanan fintech lending tetap memberikan rasa aman dan dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/10/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-legal-bukan-kartel-ini-penjelasannya/">OJK Tegaskan Bunga Pinjol Legal Bukan Kartel, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/10/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-legal-bukan-kartel-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 02:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Antimonopoli Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Monopoli]]></category>
		<category><![CDATA[Google Play Billing]]></category>
		<category><![CDATA[Google Play Store]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Monopoli Pasar Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pembayaran Digital]]></category>
		<category><![CDATA[User Choice Billing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli sesuai Pasal 17 serta penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini terkait penerapan Google Play Billing System dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/">KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli sesuai Pasal 17 serta penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini terkait penerapan Google Play Billing System dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (setara $12,6 juta) kepada Google pada Rabu. Denda ini terkait dengan dugaan pelanggaran antimonopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing (GPB) di platform Google Play Store. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan akses bagi seluruh pengembang ke program <b>User Choice Billing (UCB)</b> dengan diskon biaya layanan minimum 5% selama satu tahun setelah keputusan diterapkan, sesuai pernyataan resmi KPPU.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Penyelidikan Dominasi Pasar Google</b><br />
Investigasi KPPU terhadap dominasi pasar Google dimulai pada 2022. Temuan menunjukkan bahwa Google memaksa pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem GPB, yang mengenakan biaya hingga 30%. Tarif ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran alternatif yang tersedia di pasar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">GPB sendiri mengelola transaksi antara pengguna dan pengembang untuk pembelian dalam aplikasi. Google Play Store melarang penggunaan metode pembayaran lain di luar GPB. Kebijakan tersebut, menurut KPPU, menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, berkurangnya transaksi, serta menurunnya pendapatan pengembang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Google Play Store dan Pangsa Pasar</b><br />
Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi bawaan pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%. Dalam pasar mesin pencari, Google menguasai 95,16% pangsa pasar, jauh melampaui pesaing seperti Bing, Yahoo!, DuckDuckGo, dan Yandex per Januari 2024, berdasarkan data Statista.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Google Menanggapi Putusan</b><br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kebijakan kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia, menyediakan platform aman, jangkauan global, serta opsi penagihan alternatif melalui program User Choice Billing,” ungkap juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan emailnya dikutip dalam laman techcrunch. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Google juga menegaskan dukungannya terhadap pengembang Indonesia melalui program-program seperti <b>Indie Games Accelerator</b>, <b>Play Academy</b>, dan <b>Play x Unity</b>, yang mencerminkan komitmen mereka untuk memajukan industri aplikasi lokal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU serta pemangku kepentingan lainnya selama proses banding berlangsung,” tambah Cohen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Kasus Antimonopoli Google di Negara Lain</b><br />
Kasus di Indonesia menambah daftar panjang sengketa hukum yang dihadapi Google atas tuduhan praktik monopoli. Sebelumnya, raksasa teknologi ini juga didenda di berbagai negara seperti India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa, dan Amerika Serikat atas pelanggaran serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, regulator antimonopoli Jepang dilaporkan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa oleh Google. Menurut laporan Nikkei Asia, hasil investigasi kemungkinan akan memaksa perusahaan untuk menghentikan praktik monopolinya di negara tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/">KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
