<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUA - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kua/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kua/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 08:09:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>KUA - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kua/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hati-Hati! Penipu Gunakan Logo Kemenag dan SIMKAH untuk Kelabui Calon Pengantin</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/13/hati-hati-penipu-gunakan-logo-kemenag-dan-simkah-untuk-kelabui-calon-pengantin/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/13/hati-hati-penipu-gunakan-logo-kemenag-dan-simkah-untuk-kelabui-calon-pengantin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 08:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[PUSAKA Superapps]]></category>
		<category><![CDATA[QRIS palsu]]></category>
		<category><![CDATA[SIMKAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) marak menjadi perbincangan. Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima informasi maupun permintaan pembayaran terkait layanan pernikahan. Modus penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah daring telah terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu, mencatut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/13/hati-hati-penipu-gunakan-logo-kemenag-dan-simkah-untuk-kelabui-calon-pengantin/">Hati-Hati! Penipu Gunakan Logo Kemenag dan SIMKAH untuk Kelabui Calon Pengantin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) marak menjadi perbincangan. Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima informasi maupun permintaan pembayaran terkait layanan pernikahan.</p>
<p>Modus penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah daring telah terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi agar terlihat meyakinkan.</p>
<p>Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.</p>
<p>“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5).</p>
<p>Ia menjelaskan, Kemenag menerima laporan mengenai pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku juga mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak resmi.</p>
<p>Dilansir dari laman Kemenag, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps milik Kementerian Agama. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.</p>
<p>Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, dan nama KUA penerbit.</p>
<p>“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.</p>
<p>Zayadi menegaskan pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan maupun layanan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.</p>
<p>“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.</p>
<p>Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di daerah meningkatkan edukasi mengenai prosedur layanan nikah resmi, termasuk tata cara pendaftaran dan pembayaran yang benar. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Laporan dapat disampaikan melalui KUA terdekat.</p>
<p>“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/13/hati-hati-penipu-gunakan-logo-kemenag-dan-simkah-untuk-kelabui-calon-pengantin/">Hati-Hati! Penipu Gunakan Logo Kemenag dan SIMKAH untuk Kelabui Calon Pengantin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/13/hati-hati-penipu-gunakan-logo-kemenag-dan-simkah-untuk-kelabui-calon-pengantin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Legalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/15/legalitas-tanah-wakaf-aceh-dikebut-14-239-bidang-telah-kantongi-sertifikat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/15/legalitas-tanah-wakaf-aceh-dikebut-14-239-bidang-telah-kantongi-sertifikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 09:13:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[aset umat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[nazir]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf produktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15959</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh &#8211; Sebanyak 14.239 bidang tanah wakaf di Aceh kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi dari total estimasi 18.520 bidang yang ada. Meski demikian, masih terdapat 4.281 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan masih menunggu penyelesaian administrasi serta penguatan legalitas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/15/legalitas-tanah-wakaf-aceh-dikebut-14-239-bidang-telah-kantongi-sertifikat/">Legalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Aceh</b> &#8211; Sebanyak 14.239 bidang tanah wakaf di Aceh kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi dari total estimasi 18.520 bidang yang ada. Meski demikian, masih terdapat 4.281 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan masih menunggu penyelesaian administrasi serta penguatan legalitas.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal dan produktif.</p>
<p>“Untuk 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 304 bidang tanah wakaf tambahan dapat disertifikasi. Target ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menuntaskan seluruh bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum di Aceh,” ujar Azhari, Selasa (14/4).</p>
<p>Menurutnya, capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh secara umum menunjukkan perkembangan positif. Namun, tren tahunan dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi dan cenderung menurun.</p>
<p>Pada 2023, sebanyak 1.231 sertifikat berhasil diterbitkan. Angka tersebut meningkat menjadi 1.282 sertifikat pada 2024. Namun, pada 2025 jumlahnya turun signifikan menjadi 224 sertifikat. &#8220;Penurunan ini menjadi perhatian serius sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama,” katanya.</p>
<p>Azhari menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset umat serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Untuk mempercepat proses tersebut, Kanwil Kementerian Agama Aceh kini menerapkan pendekatan strategi jemput bola.</p>
<p>Melalui skema ini, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan penghulu didorong aktif mendatangi para nazir guna membantu proses administrasi perwakafan, mulai dari pendataan ikrar wakaf hingga tahapan menuju sertifikasi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Jika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,” jelas Azhari.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/15/legalitas-tanah-wakaf-aceh-dikebut-14-239-bidang-telah-kantongi-sertifikat/">Legalitas Tanah Wakaf Aceh Dikebut, 14.239 Bidang Telah Kantongi Sertifikat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/15/legalitas-tanah-wakaf-aceh-dikebut-14-239-bidang-telah-kantongi-sertifikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meski WFH Layanan Buku Nikah KUA Tetap Jalan, Ini Jadwalnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/12/meski-wfh-layanan-buku-nikah-kua-tetap-jalan-ini-jadwalnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/12/meski-wfh-layanan-buku-nikah-kua-tetap-jalan-ini-jadwalnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 02:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Zayadi]]></category>
		<category><![CDATA[Bimas Islam]]></category>
		<category><![CDATA[buku nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[KUA Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[layanan keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi nikah]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agama menegaskan bahwa layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meskipun diterapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja atau work from home (WFH). Pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/12/meski-wfh-layanan-buku-nikah-kua-tetap-jalan-ini-jadwalnya/">Meski WFH Layanan Buku Nikah KUA Tetap Jalan, Ini Jadwalnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agama menegaskan bahwa layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meskipun diterapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja atau work from home (WFH). Pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan.</p>
<p>Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh terhenti. “Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4).</p>
<p>Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus legalisasi buku nikah melalui Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Layanan tersebut tersedia pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.</p>
<p>Adapun jam operasional layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada hari Jumat berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal dan terorganisir dengan baik.</p>
<p>Zayadi menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tidak berdampak pada kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.</p>
<p>“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa KUA kini telah berkembang tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Perubahan ini memperluas fungsi KUA dalam pembinaan keluarga sekaligus pelayanan masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses serta responsif terhadap kebutuhan publik.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa KUA didorong menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan di tingkat lokal, dengan peran sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat melalui layanan keagamaan.</p>
<p>“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, berbagai inovasi terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan lintas wilayah (borderless service). Inovasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan secara lebih fleksibel.</p>
<p>“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/12/meski-wfh-layanan-buku-nikah-kua-tetap-jalan-ini-jadwalnya/">Meski WFH Layanan Buku Nikah KUA Tetap Jalan, Ini Jadwalnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/12/meski-wfh-layanan-buku-nikah-kua-tetap-jalan-ini-jadwalnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 02:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Akad Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[ekoteologi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[KUA Ampana]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pengantin tanam pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Samawa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanam Pohon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14944</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tojo Una-Una — Sejumlah pasangan pengantin di Sulawesi Tengah menanam pohon usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Aksi penanaman pohon ini merupakan bagian dari program Pohon Samawa yang diinisiasi KUA Ampana Kota bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/">Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Tojo Una-Una</b> — Sejumlah pasangan pengantin di Sulawesi Tengah menanam pohon usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.</p>
<p>Aksi penanaman pohon ini merupakan bagian dari program Pohon Samawa yang diinisiasi KUA Ampana Kota bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Gerakan Ekoteologi Lintas Agama yang digagas Kementerian Agama.</p>
<p>Pasangan pengantin yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Abdul Rahman–Mersy Anapode, Sam Husen–Zaenab, serta Sahrul–Alivia J. Suya.</p>
<p>Salah satu pengantin, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa penanaman pohon menjadi simbol komitmen dalam membangun rumah tangga sekaligus menjaga lingkungan.<br />
“Kami tidak hanya memulai hidup bersama, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk merawat ciptaan Tuhan. Pohon ini menjadi pengingat bahwa keluarga harus dijaga sebagaimana kami menjaga alam,” ujarnya dikutip dari laman kemenag, Senin (26/1)</p>
<p>Bibit pohon yang ditanam merupakan tanaman yang disiapkan melalui kolaborasi antara KUA Ampana Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una. Program ini mendorong keterlibatan keluarga sebagai unit terkecil dalam upaya pelestarian lingkungan dan penjagaan ciptaan Tuhan.</p>
<p>Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Muh. Syahruddin, menuturkan bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga melahirkan keluarga baru yang memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis.</p>
<p>“Pohon yang ditanam hari ini bukan sekadar simbol, melainkan komitmen dan janji moral untuk tumbuh selaras dengan alam serta memberi manfaat bagi sesama,” kata Syahruddin.</p>
<p>Ia menambahkan melalui program Pohon Samawa, keluarga diharapkan membiasakan diri menanam pohon, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/">Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/28/tak-sekadar-akad-pengantin-di-tojo-una-una-ikut-aksi-tanam-pohon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2025 07:21:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[1 Muharram 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[Bimbingan Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Massal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencatatan Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10149</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan serangkaian kegiatan khusus. Salah satu program unggulan yang akan digelar adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin). Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/">Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan serangkaian kegiatan khusus. Salah satu program unggulan yang akan digelar adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dibatasi hanya untuk 100 pasangan. Masyarakat yang ingin mengikuti dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili,” ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dalam keterangan resminya, Sabtu (07/06).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Syarat dan Ketentuan Pendaftaran</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para peserta wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita. Bagi peserta dengan status khusus, seperti anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai, atau karena pasangan meninggal, ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, surat rekomendasi dari KUA asal menjadi syarat wajib.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H. Jika terlambat, peserta harus menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Dokumen yang Harus Disiapkan:</b></span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><span class="s1">Surat pengantar dari desa/kelurahan<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi akta kelahiran<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi KTP<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi KK<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat rekomendasi nikah dari KUA (jika menikah di luar wilayah domisili)<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat keterangan sehat dari faskes<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat persetujuan dari masing-masing catin<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin dari orang tua/wali bagi yang belum 21 tahun<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum 19 tahun<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin poligami dari Pengadilan Agama (bila berlaku)<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Akta cerai bagi duda/janda cerai<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan wafat<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Selain kelengkapan administrasi, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses persiapan menuju pernikahan yang sah secara agama dan negara.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Gratis, Lengkap dengan Mahar dan Suvenir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program Nikah Massal ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan melangsungkan pernikahan karena keterbatasan biaya. “Kami ingin membuka akses yang adil agar masyarakat bisa menikah secara sah tanpa terbebani biaya tinggi,” ujar Abu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menariknya, selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh rangkaian acara dan fasilitas disediakan gratis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abu menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan memberi legalitas atas hubungan pernikahan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lewat kegiatan ini, kami berharap dapat membentuk keluarga-keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Ini juga menjadi bagian dari edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/">Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
