<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lampu isyarat kendaraan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/lampu-isyarat-kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/lampu-isyarat-kendaraan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Sep 2025 07:45:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Lampu isyarat kendaraan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/lampu-isyarat-kendaraan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/26/korlantas-polri-batasi-penggunaan-sirine-dan-rotator-bukan-stop-pengawalan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/26/korlantas-polri-batasi-penggunaan-sirine-dan-rotator-bukan-stop-pengawalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 07:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan lalu lintas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Lampu isyarat kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawalan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Sirine dan Rotator]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator tidak berarti menghentikan layanan pengawalan. Ia menekankan, pengawalan tetap dilaksanakan pada kondisi tertentu yang mendesak maupun kegiatan resmi sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pengawalan tetap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/26/korlantas-polri-batasi-penggunaan-sirine-dan-rotator-bukan-stop-pengawalan/">Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator tidak berarti menghentikan layanan pengawalan. Ia menekankan, pengawalan tetap dilaksanakan pada kondisi tertentu yang mendesak maupun kegiatan resmi sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pengawalan tetap dilakukan untuk acara berskala besar atau kunjungan tamu negara. Misalnya KTT internasional di Bali atau kunjungan pejabat asing di Jakarta, itu harus tetap ada karena sudah diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas. Bedanya, penggunaannya kini dibatasi, bahkan sebisa mungkin dilakukan tanpa sirine atau rotator,” jelas Faizal dikutip dalam laman korlantas.polri. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menegaskan bahwa pengawalan untuk kendaraan pribadi kini lebih selektif. Selain itu, Korlantas mengimbau agar anggota tidak menyalakan sirine atau rotator ketika melewati jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sebisa mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Cukup sampaikan permohonan maaf, mohon waktu, dan mohon jalan. Cara ini jauh lebih baik, dan kami melihat masyarakat masih sangat peduli serta mencintai kepolisian,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Faizal turut mengingatkan soal aturan penggunaan lampu isyarat sesuai Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Lampu biru</b> diperuntukkan bagi kepolisian.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Lampu merah</b> digunakan oleh pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan TNI.<br />
</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Lampu kuning</b> dipakai oleh petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan angkutan besar atau pengangkut bahan berbahaya.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">“Artinya, hanya tiga kategori itu yang sah menurut undang-undang. Selainnya tidak dibenarkan,” tegasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/26/korlantas-polri-batasi-penggunaan-sirine-dan-rotator-bukan-stop-pengawalan/">Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Rotator Bukan Stop Pengawalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/26/korlantas-polri-batasi-penggunaan-sirine-dan-rotator-bukan-stop-pengawalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
