<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Media sosial - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/media-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/media-sosial/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 May 2026 04:23:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Media sosial - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/media-sosial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 04:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni. Aturan ini telah disetujui kabinet pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diadopsi Australia melalui undang-undang yang disahkan Senat setahun sebelumnya, meski belum sepenuhnya berlaku. Sejumlah negara lain, termasuk Indonesia telah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/">Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni. Aturan ini telah disetujui kabinet pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diadopsi Australia melalui undang-undang yang disahkan Senat setahun sebelumnya, meski belum sepenuhnya berlaku.</p>
<p>Sejumlah negara lain, termasuk Indonesia telah memberlakukan aturan tersebut, sementara Inggris dan Spanyol masih mengkaji penerapan aturan serupa.</p>
<p>Dalam ketentuan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun di platform media sosial. Layanan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pengguna baru harus menjalani proses verifikasi saat pendaftaran, sementara pengguna lama juga akan diminta membuktikan usia mereka.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pemerintah Malaysia menegaskan, <i>“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.”</i></p>
<p>Regulasi ini bersifat berbasis hasil (outcome-based), sehingga perusahaan teknologi diberi kebebasan memilih metode verifikasi yang digunakan. Namun, mereka tetap wajib mengandalkan identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah Malaysia atau otoritas berwenang di negara lain untuk proses validasi. Pengguna yang gagal verifikasi akan diblokir dari pembuatan akun, sementara akun lama juga dapat dibatasi aksesnya.</p>
<p>Selain itu, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk konten berbahaya yang berdampak pada anak-anak. Platform juga harus menerapkan fitur keamanan dan perlindungan sesuai usia sejak tahap perancangan, serta menindaklanjuti laporan terkait akun yang diduga dimiliki pengguna di bawah 16 tahun.</p>
<p>Pemerintah Malaysia memberikan masa transisi bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia. Meski demikian, durasi masa tenggang tidak ditetapkan secara rinci, hanya disebutkan akan diberikan dalam jangka waktu yang “wajar” dan akan disampaikan lebih lanjut kepada penyedia layanan digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/">Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Benarkah 10 Lokasi di Jakarta Rawan Begal? Ini Respons Polisi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/23/benarkah-10-lokasi-di-jakarta-rawan-begal-ini-respons-polisi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/23/benarkah-10-lokasi-di-jakarta-rawan-begal-ini-respons-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 03:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Fear Of Crime]]></category>
		<category><![CDATA[Jabodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[patroli polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17140</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Unggahan mengenai daftar 10 titik yang disebut rawan begal di Jakarta ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya meminta warga tidak mudah percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar tanpa data dan kajian yang jelas. Sejumlah unggahan di Instagram, disebutkan beberapa lokasi yang diklaim rawan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/23/benarkah-10-lokasi-di-jakarta-rawan-begal-ini-respons-polisi/">Benarkah 10 Lokasi di Jakarta Rawan Begal? Ini Respons Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Unggahan mengenai daftar 10 titik yang disebut rawan begal di Jakarta ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya meminta warga tidak mudah percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar tanpa data dan kajian yang jelas.</p>
<p>Sejumlah unggahan di Instagram, disebutkan beberapa lokasi yang diklaim rawan aksi begal, di antaranya kawasan Kebon Jeruk-Arjuna Utara, Palmerah-Tamansari, Tambora-Grogol, Underpass Senen, Kemayoran-Benyamin Sueb, Flyover Kampung Melayu-Klender, Duren Sawit, RE Martadinata-Ancol, Jalan Raya Bogor hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa memang pernah terjadi sejumlah tindak kriminal di beberapa wilayah Jabodetabek. Namun, menurutnya, kasus-kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian.</p>
<p>“Nah kita lihat, tadi disampaikan, kalau ada di media sosial beberapa titik, memang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, ada beberapa kejadian seperti di Bekasi, di daerah Tangerang, di daerah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, tetapi itu kan sudah dilakukan penindakan,” ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (22/5).</p>
<p>Budi menegaskan bahwa penyebutan suatu wilayah sebagai “titik rawan” tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa analisis yang tepat.</p>
<p>“Nah kalau memang itu menjadi rawan, kita kan harus melihat, titik rawan ini rawan apa? Rawan kriminalitas kah, rawan laka lantaskah, iya kan? Rawan terhadap apa? Nah ini harus dikaji,” terang Budi.</p>
<p><b>Warga Diminta Tidak Terpengaruh Konten Menyesatkan</b></p>
<p>Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten media sosial yang dapat memunculkan rasa takut berlebihan atau fear of crime.</p>
<p>“Jadi kami mengimbau pada seluruh masyarakat, jangan penuh kekhawatiran menimbulkan fear of crime dengan adanya beberapa konten yang muncul di media sosial,” ucapnya.</p>
<p>Menurut Budi, kondisi keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih terkendali. Pengamanan terus diperkuat melalui patroli gabungan antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga keterlibatan masyarakat.</p>
<p>“Sejauh ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI, dan keterlibatan masyarakat melalui Siskamling, Sabuk Kamtibmas, tidak seperti yang dikhawatirkan di dalam media sosial unggahan, tidak seperti itu,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, intensitas patroli juga terus ditingkatkan mulai dari tingkat Koramil dan Polsek hingga Kodim, Polres, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya. Selain patroli, pengawasan wilayah juga diperkuat melalui integrasi kamera CCTV bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi titik buta pengawasan tindak kriminal.</p>
<p>“Jadi termasuk ada penggabungan dari Pemprov DKI, penggabungan CCTV, dan ini sudah membatasi blank spot, blind spot yang ada terhadap tindak pidana yang ada,” tutup Budi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/23/benarkah-10-lokasi-di-jakarta-rawan-begal-ini-respons-polisi/">Benarkah 10 Lokasi di Jakarta Rawan Begal? Ini Respons Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/23/benarkah-10-lokasi-di-jakarta-rawan-begal-ini-respons-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak Bisa Main Gadget 8 Jam Sehari, BKKBN Ingatkan Bahaya Serius</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/12/anak-bisa-main-gadget-8-jam-sehari-bkkbn-ingatkan-bahaya-serius/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/12/anak-bisa-main-gadget-8-jam-sehari-bkkbn-ingatkan-bahaya-serius/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anak dan Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[BKKBN]]></category>
		<category><![CDATA[Gadget Anak]]></category>
		<category><![CDATA[IDAI]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Paparan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[parenting]]></category>
		<category><![CDATA[Penggunaan Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[WHO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16801</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan handphone dan gadget di lingkungan keluarga. Menurutnya, keberadaan perangkat digital saat ini sudah seperti “anggota keluarga baru” yang penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu keharmonisan keluarga. “Kehadiran handphone dan gadget sudah dianggap sebagai keluarga baru yang harus diperhatikan porsinya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/12/anak-bisa-main-gadget-8-jam-sehari-bkkbn-ingatkan-bahaya-serius/">Anak Bisa Main Gadget 8 Jam Sehari, BKKBN Ingatkan Bahaya Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan handphone dan gadget di lingkungan keluarga. Menurutnya, keberadaan perangkat digital saat ini sudah seperti “anggota keluarga baru” yang penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu keharmonisan keluarga.</p>
<p>“Kehadiran handphone dan gadget sudah dianggap sebagai keluarga baru yang harus diperhatikan porsinya agar tidak membahayakan keluarga yang sebenarnya,” kata Wihaji dalam Podcast Kemendukbangga/BKKBN, dikutip Senin (11/5).</p>
<p>Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat memengaruhi pola interaksi dalam keluarga. Bahkan, perangkat digital kini kerap mengambil peran penting dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>“Kadang handphone ini jadi orang tua, jadi anggota keluarga, kadang jadi anak, adik, kakak, bahkan mohon maaf dalam tanda petik bisa jadi ‘tuhan kecil’. Tapi kalau tidak hati-hati juga bisa menjadi ‘setan’ dalam tanda petik,” ujarnya.</p>
<p>Wihaji mengungkapkan, hasil survei menunjukkan rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan handphone selama 7,8 jam per hari. Sementara itu, pada kelompok anak dan remaja, durasi penggunaan gadget bahkan mencapai 8 hingga 11 jam setiap hari.</p>
<p>Padahal, berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), batas aman penggunaan gadget bagi anak maksimal dua jam per hari.</p>
<p>“Di luar itu sebenarnya sudah tidak aman. Artinya algoritma otak anak sangat dipengaruhi oleh apa yang ada di dalam gadget,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menyebut sekitar 80,6 persen pengguna internet di Indonesia didominasi oleh anak-anak dan remaja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gadget di rumah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/12/anak-bisa-main-gadget-8-jam-sehari-bkkbn-ingatkan-bahaya-serius/">Anak Bisa Main Gadget 8 Jam Sehari, BKKBN Ingatkan Bahaya Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/12/anak-bisa-main-gadget-8-jam-sehari-bkkbn-ingatkan-bahaya-serius/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[anak dan internet]]></category>
		<category><![CDATA[Evident Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[platform digital]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mayoritas orang tua di kawasan perkotaan mulai merasakan kehadiran negara dalam melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial. Hal ini terlihat seiring penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Temuan tersebut merujuk pada riset Evident Institute terkait kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/">Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Mayoritas orang tua di kawasan perkotaan mulai merasakan kehadiran negara dalam melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial. Hal ini terlihat seiring penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Temuan tersebut merujuk pada riset Evident Institute terkait kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam regulasi itu, platform digital diwajibkan membatasi akses anak, dengan tenggat evaluasi mandiri hingga 6 Juni 2026.</p>
<p>Direktur Eksekutif Evident Institute, Rinatania Anggraeni Fajriani, menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam aspek tata kelola publik untuk melindungi anak. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis agar implementasi berjalan optimal.</p>
<p>“Regulasi yang sudah diterapkan harus didukung kemampuan teknis yang memadai agar benar-benar mampu melindungi anak dari konten negatif di ruang digital,” ujar Anggraeni dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).</p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, survei yang melibatkan 1.050 responden dari wilayah urban, mayoritas Jakarta, menunjukkan bahwa orang tua telah melakukan pengawasan aktif, meski masih merasa upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Sebanyak 91 persen responden mengaku membatasi durasi penggunaan gawai anak, sementara 83,6 persen rutin memantau aktivitas digital mereka.</p>
<p>Meski demikian, 59,3 persen responden menilai sistem verifikasi usia saat ini belum efektif. Bahkan, 38 persen menyebut platform digital belum menyediakan mekanisme verifikasi yang jelas.</p>
<p>“Kondisi ini mengindikasikan perlindungan berbasis platform masih lemah dan belum sepenuhnya dirasakan pengguna. Akibatnya, beban pengawasan lebih banyak bertumpu pada orang tua, sementara fitur pengamanan dari platform belum berjalan optimal,” lanjut Anggraeni.</p>
<p>Evident Institute menilai PP Tunas berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, implementasi kebijakan ini dinilai memerlukan langkah lanjutan yang konsisten agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.</p>
<p>Tanpa dukungan standar teknis yang jelas, penegakan sanksi terhadap platform, serta peningkatan literasi publik, kebijakan ini berisiko tidak berjalan maksimal. Hal tersebut tercermin dari 24,2 persen responden yang belum mengetahui waktu mulai berlakunya aturan.</p>
<p>Tim peneliti juga mengidentifikasi sejumlah celah dalam implementasi PP Tunas. Pertama, dari sisi teknis, yakni keterbatasan fitur verifikasi usia di platform media sosial yang dinilai belum memadai dan sulit diakses. Kedua, rendahnya tingkat pemahaman publik terhadap detail kebijakan, di mana sebagian besar responden hanya mengetahui secara umum tanpa memahami implementasi secara rinci.</p>
<p>Ketiga, peran institusi pendidikan dinilai belum optimal dalam menyosialisasikan pembatasan usia penggunaan media sosial, meskipun edukasi terkait risiko digital mulai diberikan.</p>
<p>Dalam konteks ini, keterlibatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai krusial untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus memastikan konsistensi penerapan kebijakan.</p>
<p>“Ketiga celah tersebut saling berkaitan dan berpotensi memperlebar jarak antara tujuan regulasi dan praktik di lapangan,” katanya.</p>
<p>Survei ini melibatkan responden dengan mayoritas berdomisili di Jakarta (59,6 persen), didominasi perempuan (67,4 persen), serta kelompok usia 21–30 tahun (40,1 persen). Temuan ini merefleksikan perspektif masyarakat urban yang dekat dengan teknologi digital dan tidak dimaksudkan sebagai gambaran nasional secara keseluruhan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/">Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 14:07:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Game Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Roblox]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/">Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.</p>
<p>Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4), Meutya menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan regulasi, mengingat dominasi pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.</p>
<p>&#8220;Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,&#8221; ujar Meutya.</p>
<p>Tak hanya itu, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang bisa dikontrol orang tua untuk membantu membatasi durasi bermain anak dan menekan potensi kecanduan gim.</p>
<p>Meutya mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari sejumlah platform digital besar, seperti Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.</p>
<p>Upaya perlindungan anak ini juga diperkuat oleh dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. &#8220;Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas Kemkomdigi dalam mengimplementasikan PP Tunas. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,&#8221; ungkap Komjen Eddy.</p>
<p>Ia menambahkan, BNPT akan terus melakukan langkah mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham radikal.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/">Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Akun Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan. &#8220;TikTok menjadi yang pertama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan.</p>
<p>&#8220;TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,&#8221; ujar Meutya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4)</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir pula perwakilan TikTok Indonesia, termasuk Head of Public Policy Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC Richard Anggoro.</p>
<p>Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai 780 ribu. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.</p>
<p>&#8220;Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.</p>
<p>&#8220;Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,&#8221; kata Meutya.</p>
<p>Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi melihat adanya upaya peningkatan pengawasan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.</p>
<p>&#8220;Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Ia pun mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kemkomdigi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 13:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[DKM]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Kas Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16178</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks. “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/">Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.</p>
<p>“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, konten berupa meme maupun video yang beredar—yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”—merupakan bentuk disinformasi.</p>
<p>“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.</p>
<p>Ia menegaskan, pengelolaan dana masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir sesuai prinsip kemandirian serta kepercayaan jamaah.</p>
<p>“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Thobib menyebut bahwa Kementerian Agama justru terus mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh para pengurus, tanpa adanya intervensi berupa penguasaan dana oleh pemerintah.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.</p>
<p>“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujarnya.</p>
<p>Untuk memperoleh informasi resmi dan layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses portal resminya yang menyediakan berbagai informasi terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, hingga publikasi dari pusat dan daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/">Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/23/kemenag-buka-suara-isu-pengambilalihan-dana-masjid-itu-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meta Ubah Total Threads Web, Fitur Penting Ini Akhirnya Muncul</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/20/meta-ubah-total-threads-web-fitur-penting-ini-akhirnya-muncul/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/20/meta-ubah-total-threads-web-fitur-penting-ini-akhirnya-muncul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 02:12:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[APLIKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Android]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[DM Threads]]></category>
		<category><![CDATA[fitur baru]]></category>
		<category><![CDATA[IoS]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meta]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Threads]]></category>
		<category><![CDATA[update Threads]]></category>
		<category><![CDATA[web Threads]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16065</guid>

					<description><![CDATA[<p>Meta mulai menguji pembaruan antarmuka yang telah lama dinantikan untuk versi web Threads. Kepala Threads, Connor Hayes, memperlihatkan desain terbaru tersebut yang kini menghadirkan fitur pesan langsung sekaligus mempermudah perpindahan antar berbagai feed. Dalam tampilan anyar ini, terdapat sejumlah pintasan baru di sisi kiri halaman, seperti akses ke postingan tersimpan, wawasan, aktivitas, serta opsi untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/meta-ubah-total-threads-web-fitur-penting-ini-akhirnya-muncul/">Meta Ubah Total Threads Web, Fitur Penting Ini Akhirnya Muncul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Meta mulai menguji pembaruan antarmuka yang telah lama dinantikan untuk versi web Threads. Kepala Threads, Connor Hayes, memperlihatkan desain terbaru tersebut yang kini menghadirkan fitur pesan langsung sekaligus mempermudah perpindahan antar berbagai feed.</p>
<p>Dalam tampilan anyar ini, terdapat sejumlah pintasan baru di sisi kiri halaman, seperti akses ke postingan tersimpan, wawasan, aktivitas, serta opsi untuk berpindah antar feed dengan lebih praktis. Fitur-fitur tersebut sebenarnya sudah tersedia sebelumnya di versi web, namun sering kali sulit ditemukan oleh pengguna. Sebagai contoh, untuk membuka menu &#8220;wawasan&#8221;, pengguna harus masuk ke profil pribadi atau menyimpannya sebagai kolom yang disematkan. Pembaruan ini juga membawa perubahan penting berupa hadirnya kotak masuk (inbox) Threads di web, yang sebelumnya hanya tersedia di aplikasi sejak Juni lalu.</p>
<p>Dilansir dari laman engadget, belum ada kepastian kapan desain baru ini akan dirilis secara luas. Namun, Hayes menyebut bahwa Meta telah mulai melakukan pengujian dan perusahaan akan &#8220;berinvestasi lebih banyak di sini ke depannya.&#8221; Sebelumnya, pembaruan besar terakhir untuk Threads versi web terjadi pada April, yang saat itu hanya menambahkan sejumlah fitur dasar.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Setelah itu, Meta lebih memprioritaskan pengembangan aplikasi dibandingkan situs webnya. Beberapa fitur terbaru, seperti &#8220;postingan hantu&#8221; yang bisa menghilang, memang dapat dilihat melalui web, tetapi hanya bisa dibuat lewat aplikasi.</p>
<p>Sementara itu, untuk aplikasi mobile Threads, pembaruan versi web ini muncul sehari setelah Hayes memperkenalkan perubahan pada tampilan balasan. Dengan desain baru tersebut, balasan di bawah sebuah postingan akan ditampilkan sedikit menjorok ke dalam, sehingga alur percakapan lebih mudah diikuti. Fitur ini mulai dirilis di perangkat iOS dan saat ini masih dalam tahap &#8220;pengujian&#8221; di Android.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/20/meta-ubah-total-threads-web-fitur-penting-ini-akhirnya-muncul/">Meta Ubah Total Threads Web, Fitur Penting Ini Akhirnya Muncul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/20/meta-ubah-total-threads-web-fitur-penting-ini-akhirnya-muncul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengejutkan, Video Pendek dan Meme Jadi Senjata Teroris Rekrut 110 Anak di 26 Provinsi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/19/mengejutkan-video-pendek-dan-meme-jadi-senjata-teroris-rekrut-110-anak-di-26-provinsi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/19/mengejutkan-video-pendek-dan-meme-jadi-senjata-teroris-rekrut-110-anak-di-26-provinsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 02:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Cyber Terrorism]]></category>
		<category><![CDATA[Densus 88]]></category>
		<category><![CDATA[Game Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Radikalisasi Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13735</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Densus 88 Antiteror Polri kembali mengumumkan perkembangan penting terkait kasus perekrutan anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, terungkap bahwa hingga November 2025 sebanyak 110 anak berusia 10–18 tahun di 26 provinsi telah terpapar upaya rekrutmen melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, game online, aplikasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/19/mengejutkan-video-pendek-dan-meme-jadi-senjata-teroris-rekrut-110-anak-di-26-provinsi/">Mengejutkan, Video Pendek dan Meme Jadi Senjata Teroris Rekrut 110 Anak di 26 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Densus 88 Antiteror Polri kembali mengumumkan perkembangan penting terkait kasus perekrutan anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, terungkap bahwa hingga November 2025 sebanyak 110 anak berusia 10–18 tahun di 26 provinsi telah terpapar upaya rekrutmen melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, game online, aplikasi pesan instan, hingga situs tertutup.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kelompok teror kini menggunakan pola yang semakin agresif dengan memanfaatkan kondisi psikologis anak-anak yang rentan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ruang digital menjadi pintu masuk utama. Mereka memulai interaksi dari platform terbuka seperti media sosial dan game online, kemudian beralih ke percakapan pribadi untuk membangun kedekatan emosional sebelum menyusupkan ideologi,” jelas Brigjen Trunoyudo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam penanganan kasus ini, Densus 88 telah mengamankan lima tersangka dewasa yang diduga berperan sebagai pengendali dan perekrut anak-anak: </span><span class="s1">FB alias YT (47), Medan, </span><span class="s1">LN (23), Banggai, </span><span class="s1">PB alias BNS (37), Sleman, </span><span class="s1">NSPO (18), Tegal dan </span><span class="s1">JJS alias BS (19), Agam<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penangkapan terbaru pada 17 November 2025 berhasil menjaring dua perekrut inti dari Sumatera Barat dan Jawa Tengah. Mereka disebut melakukan pendekatan sistematis untuk menarik anak-anak masuk ke jaringan terorisme, bahkan mendorong mereka melakukan aksi kekerasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Trunoyudo, pola propaganda yang digunakan kini semakin tersamarkan dengan memanfaatkan konten yang akrab dengan keseharian anak-anak.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Video singkat, animasi, meme, hingga musik dijadikan alat untuk menarik perhatian. Mereka memanfaatkan rasa ingin tahu, pengalaman bullying, kondisi keluarga bermasalah, hingga pencarian identitas diri anak,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penyebaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform seperti Instagram, Facebook, serta berbagai game online, sebelum diarahkan ke percakapan tertutup melalui WhatsApp atau Telegram.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menutup keterangannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa negara tidak akan memberi celah bagi eksploitasi anak oleh jaringan teror.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Polri berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak Indonesia dari radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital. Anak adalah masa depan bangsa, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka terhindar dari ancaman terorisme,” tegasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/19/mengejutkan-video-pendek-dan-meme-jadi-senjata-teroris-rekrut-110-anak-di-26-provinsi/">Mengejutkan, Video Pendek dan Meme Jadi Senjata Teroris Rekrut 110 Anak di 26 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/19/mengejutkan-video-pendek-dan-meme-jadi-senjata-teroris-rekrut-110-anak-di-26-provinsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdik DKI Rumuskan Pembatasan Akses Medsos untuk Pelajar</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/18/disdik-dki-rumuskan-pembatasan-akses-medsos-untuk-pelajar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/18/disdik-dki-rumuskan-pembatasan-akses-medsos-untuk-pelajar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 14:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik DKI]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Radikal]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 72]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten bermuatan radikalisme di media sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah siswa terpapar atau meniru perilaku yang bersifat radikal, terutama setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. “Disdik sedang menyiapkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/18/disdik-dki-rumuskan-pembatasan-akses-medsos-untuk-pelajar/">Disdik DKI Rumuskan Pembatasan Akses Medsos untuk Pelajar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten bermuatan radikalisme di media sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah siswa terpapar atau meniru perilaku yang bersifat radikal, terutama setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Disdik sedang menyiapkan aturan agar tidak semua anak dengan mudah mengakses berbagai peristiwa atau konten yang beredar di media sosial,” ujar Pramono seusai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (18/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan dipaparkan lebih rinci setelah seluruh persiapan selesai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, terkait kegiatan belajar mengajar di SMAN 72, Pramono menyebut proses pembelajaran telah kembali berlangsung meski belum sepenuhnya dilakukan secara tatap muka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Laporan dari Disdik menyebutkan kegiatan belajar sudah normal, tetapi belum semua siswa hadir di sekolah. Beberapa masih mengikuti pembelajaran daring karena trauma, luka, dan kondisi lainnya,” tutur Pramono.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/18/disdik-dki-rumuskan-pembatasan-akses-medsos-untuk-pelajar/">Disdik DKI Rumuskan Pembatasan Akses Medsos untuk Pelajar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/18/disdik-dki-rumuskan-pembatasan-akses-medsos-untuk-pelajar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
