<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mengelola daging kurban - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/mengelola-daging-kurban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/mengelola-daging-kurban/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Jun 2024 15:46:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>mengelola daging kurban - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/mengelola-daging-kurban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Himbauan MUI dalam Pengelolaan Daging Kurban</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/06/18/himbauan-mui-dalam-pengelolaan-daging-kurban/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/06/18/himbauan-mui-dalam-pengelolaan-daging-kurban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2024 15:37:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[daging kurban]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mengelola daging kurban]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan daging kurban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=2634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan terkait dengan pengelolaan daging kurban yang biasanya dikelola pengurus masjid dan mushala. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni&#8217;am Sholeh mengatakan, pada prinsipnya, masjid atau mushala maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhohi (orang yang berqurban) bertindak sebagai pemegang amanah.  Tokoh yang akrab disapa Prof. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/06/18/himbauan-mui-dalam-pengelolaan-daging-kurban/">Himbauan MUI dalam Pengelolaan Daging Kurban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan terkait dengan pengelolaan daging kurban yang biasanya dikelola pengurus masjid dan mushala. </span><span class="s1">Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni&#8217;am Sholeh mengatakan, pada prinsipnya, masjid atau mushala maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhohi (orang yang berqurban) bertindak sebagai pemegang amanah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tokoh yang akrab disapa Prof. Ni&#8217;am itu menekankan, sebagai pemegang amanah, harus menjalankan amanah secara baik. Salah satunya jangan hanya mempertimbangkan kuantitas. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Tapi tidak disertai dengan analisis mengenai pengelolaan daya tampung dan kapasitas, juga perencanaan distribusinya. Pemegang amanah untuk mengelola daging kurban harus memperhatikan beberapa aspek, khususnya aspek syariah. Dikelola secara bagus, disembelih sesuai dengan ketentuan syariah baik yang inti maupun sunnahnya. Termasuk ketentuan jangan sampai disembelih di luar waktu yang ditentukan,&#8221; ujar Prof. Ni’am.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam proses penyembelihan hewan kurban, pemegang amanah harus memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penyembelihan hewan kurban. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan harus memperhatikan sanitas, higenitas dan juga kenyamanan lingkungan.</span></p>
<figure id="attachment_2632" aria-describedby="caption-attachment-2632" style="width: 623px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2632" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Daging1.jpg" alt="" width="623" height="415" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Daging1.jpg 623w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Daging1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Daging1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/06/Daging1-600x400.jpg 600w" sizes="(max-width: 623px) 100vw, 623px" /><figcaption id="caption-attachment-2632" class="wp-caption-text">Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni&#8217;am Sholeh menyampaikan, pada prinsipnya, masjid atau mushaa maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhohi (orang yang berqurban) bertindak sebagai pemegang amanah. (katafoto/HO/MUI)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penyembelihan hewan kurban, juga harus memperhatikan kesejahteraan hewan. Seperti tidak boleh melakukan kekerasan kepada hewan kurban yang berdampak menyakitkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">”Makanya begitu sudah menyiapkan diri untuk mengelola hewan kurban, tentu harus mengukur kapasitasnya. Dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, penyembelihan, menyiapkan distribusi, sehingga manfaatnya bisa optimal,&#8221; tegasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengelolaan hewan kurban harus dilakukan secara baik, sesuai dengan prinsip syariat guna mewujudkan kemaslahatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jangan sampai menyebabkan mafsadah (kemudaratan yang membawa kerusakan) termasuk pencemaran lingkungan. Kalau ada limbah, limbahnya ditampung, dilokalisir, kemudiaan dibuang ditempatnya. Distribusinya sesuai dengan ketentuan, kemudiaan, melakukan analisis mengenai manfaat yang optimal,&#8221; tegasnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan, jangan sampai daging kurban ditimbun dan diserahkan kepada orang yang ternyata tidak berhak. Sementara yang berhak tidak dapat. MUI juga meminta para pengelola daging kurban untuk memperhatikan mekanisme dan kondisi antrian ketika pembagian daging kurban. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Termasuk mekanisme pembagiannya, jangan sampai orang disuruh antre, sehingga nanti bisa menyebabkan orang pingsan karena antrian dan sebagainya harus diantisipasi,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/06/18/himbauan-mui-dalam-pengelolaan-daging-kurban/">Himbauan MUI dalam Pengelolaan Daging Kurban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/06/18/himbauan-mui-dalam-pengelolaan-daging-kurban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
