<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Modus Penipuan Online - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/modus-penipuan-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/modus-penipuan-online/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 13:42:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Modus Penipuan Online - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/modus-penipuan-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 13:42:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kripto ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan investasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan trading]]></category>
		<category><![CDATA[Red notice interpol]]></category>
		<category><![CDATA[Trading palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap dari laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp 105 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/">Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap dari laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp 105 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari tiga laporan yang diterima pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah serta 11 pengaduan yang diajukan oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan kemungkinan masih akan bertambah. Para korban tersebar di berbagai kota, dengan jumlah terbesar berada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,&#8221; ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui perdagangan saham dan kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS dan memberikan pelatihan trading.</span></p>
<figure id="attachment_9273" aria-describedby="caption-attachment-9273" style="width: 1040px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-9273" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2.jpg" alt="Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban" width="1040" height="694" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2.jpg 1040w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Trading2-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /><figcaption id="caption-attachment-9273" class="wp-caption-text">Sejumlah barang bukti kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat konfrensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (19/03/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Para korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan diperkenalkan dengan tiga platform trading, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Mereka dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk bergabung, korban harus membuat akun di platform berbasis web maupun aplikasi Android. Setelahnya, mereka diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening bank yang ditampilkan di platform tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan 67 rekening bank untuk aktivitas ini, termasuk 42 rekening BCA, 9 rekening Bank Mandiri, 5 rekening Bank BRI, serta beberapa rekening lainnya di berbagai bank nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyatakan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban kemudian diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Namun, setelah mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kasus ini:</span></p>
<ul>
<li><span class="s1"><b>AN: </b></span>Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. Beroperasi sejak Oktober 2024 atas instruksi tersangka AW dan SR yang kini buron (DPO).</li>
</ul>
<ul>
<li><span class="s2"><b>MSD: </b></span>Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Bertugas mencari individu yang bersedia membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan imbalan Rp 200.000 – Rp 250.000. Mengirimkan perangkat berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.</li>
<li><span class="s1"><b>WZ: </b></span>Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan yang digunakan untuk menampung dana korban. Mengirim lebih dari 500 unit ponsel dan 1.000 akun perbankan serta kripto ke Malaysia untuk pencucian uang hasil penipuan.</li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 jam tangan, 11 unit ponsel, 4 kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan. Selain itu, pihak kepolisian telah memblokir dan menyita dana senilai Rp 1,53 miliar yang tersimpan dalam 67 rekening bank yang digunakan oleh para pelaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/">Penipuan Trading Dibongkar, Kerugian Capai Rp 105 Miliar dengan 90 Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/19/penipuan-trading-dibongkar-kerugian-capai-rp-105-miliar-dengan-90-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hoaks! Jasa Marga Peringatkan Penipuan e-Toll Gratis Rp500.000</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/02/hoaks-jasa-marga-peringatkan-penipuan-e-toll-gratis-rp500-000/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/02/hoaks-jasa-marga-peringatkan-penipuan-e-toll-gratis-rp500-000/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Mar 2025 10:44:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Cyber Crime Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[e-Toll Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[e-Toll Resmi]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Jasa Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Marga]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan e-Toll]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada Penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9026</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dengan dalih &#8220;Program e-Toll Gratis Senilai Rp500.000.&#8221; Hingga saat ini, baik Jasa Marga maupun anak perusahaannya tidak menyelenggarakan program e-Toll gratis dalam bentuk apa pun. Berdasarkan laporan yang diterima Jasa Marga, marak ditemukan akun media sosial palsu, pesan berantai, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/02/hoaks-jasa-marga-peringatkan-penipuan-e-toll-gratis-rp500-000/">Hoaks! Jasa Marga Peringatkan Penipuan e-Toll Gratis Rp500.000</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dengan dalih &#8220;Program e-Toll Gratis Senilai Rp500.000.&#8221; Hingga saat ini, baik Jasa Marga maupun anak perusahaannya tidak menyelenggarakan program e-Toll gratis dalam bentuk apa pun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan laporan yang diterima Jasa Marga, marak ditemukan akun media sosial palsu, pesan berantai, dan situs web fiktif yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait program e-Toll ini. Modus penipuan tersebut biasanya mengarahkan korban untuk mengisi formulir dengan data pribadi, seperti nomor KTP, rekening bank, atau detail kartu e-Toll.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Corporate Communication &amp; Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa seluruh informasi yang mengklaim adanya program e-Toll gratis dari Jasa Marga Group adalah hoaks dan tidak benar.</span></p>
<figure id="attachment_9028" aria-describedby="caption-attachment-9028" style="width: 813px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9028" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga.jpg" alt="Hoaks! Jasa Marga Peringatkan Penipuan e-Toll Gratis Rp500.000" width="813" height="1200" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga.jpg 813w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-203x300.jpg 203w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-694x1024.jpg 694w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-768x1134.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-150x221.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-300x443.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Jasa-Marga-696x1027.jpg 696w" sizes="(max-width: 813px) 100vw, 813px" /><figcaption id="caption-attachment-9028" class="wp-caption-text">Poster modus penipuan yang mengatasnamakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam Program e-Toll Gratis Senilai Rp500.000. (katafoto/HO/Jasa Marga)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami tidak pernah mengadakan program semacam itu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mengatasnamakan Jasa Marga maupun anak perusahaannya, terutama yang menjanjikan keuntungan finansial tanpa dasar yang jelas,&#8221; ujar Lisye dikutip dalam keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memastikan keabsahan informasi, Jasa Marga mengingatkan bahwa semua komunikasi resmi perusahaan hanya disampaikan melalui situs web resmi (http://www.jasamarga.com) serta akun media sosial resmi, seperti Instagram (@official.jasamarga), X (@OFFICIAL_JSMR dan @PTJASAMARGA), Facebook (PT Jasa Marga &#8211; Persero Tbk), dan YouTube (Official Jasa Marga).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dan tidak membagikan data pribadi, seperti nomor KTP, rekening bank, PIN, atau detail kartu e-Toll, melalui tautan atau platform yang tidak resmi. Selain itu, hindari mengklik tautan mencurigakan yang menawarkan hadiah atau pengembalian dana, serta segera laporkan akun atau konten yang terindikasi sebagai penipuan kepada pihak berwenang atau layanan pelaporan platform media sosial terkait. Jika menemukan informasi yang meragukan, sebaiknya segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi Jasa Marga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan proaktif dalam mengecek kebenaran informasi. Segala bentuk program atau promosi resmi dari Jasa Marga akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah ditentukan. Mari bersama-sama mencegah penipuan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,&#8221; tutup Lisye.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/02/hoaks-jasa-marga-peringatkan-penipuan-e-toll-gratis-rp500-000/">Hoaks! Jasa Marga Peringatkan Penipuan e-Toll Gratis Rp500.000</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/02/hoaks-jasa-marga-peringatkan-penipuan-e-toll-gratis-rp500-000/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
