<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MoU Penyadapan - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/mou-penyadapan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/mou-penyadapan/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jun 2025 03:15:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>MoU Penyadapan - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/mou-penyadapan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 03:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Privasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[MoU Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10527</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait kerja sama dalam hal penyadapan. Langkah ini langsung menuai sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai isu ini sangat sensitif karena menyangkut hak privasi warga negara. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengingatkan bahwa penyadapan merupakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/">Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait kerja sama dalam hal penyadapan. Langkah ini langsung menuai sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai isu ini sangat sensitif karena menyangkut hak privasi warga negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh ranah pribadi masyarakat. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus betul-betul berada dalam koridor hukum yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi adalah isu sensitif. Harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar hak konstitusional warga,” tegas Sudding dikutip dari laman berita satu, pada Kamis (26/06).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski mengakui kerja sama ini dapat menjadi alat strategis bagi Kejagung dalam penegakan hukum—seperti pelacakan buronan hingga pengumpulan bukti—ia tetap mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tujuannya boleh untuk penegakan hukum, tetapi jangan sampai kebijakan ini melanggar prinsip perlindungan privasi masyarakat. Tidak bisa sembarangan menyadap tanpa proses hukum yang sah,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sudding juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap implementasi teknis MoU ini, termasuk proses pemasangan perangkat penyadapan maupun penyediaan data komunikasi oleh operator.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita harus mencegah potensi penyalahgunaan atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach). Ini menyangkut hak asasi yang dijamin undang-undang,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, hak atas komunikasi pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui, Kejagung telah menjalin MoU dengan empat operator seluler besar di Tanah Air, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kerja sama tersebut disebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, respons kritis dari parlemen menjadi sinyal penting agar pelaksanaan MoU ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan perlindungan hak sipil warga negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/">Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penyadapan, DPR Ingatkan Soal Privasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/27/kejagung-gandeng-operator-telekomunikasi-untuk-penyadapan-dpr-ingatkan-soal-privasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
