<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narapidana WNA - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/narapidana-wna/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/narapidana-wna/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Mar 2025 07:03:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Narapidana WNA - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/narapidana-wna/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Kerja Sama Hukum, Indonesia Belanda Bahas Pemindahan Narapidana</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/20/perkuat-kerja-sama-hukum-indonesia-belanda-bahas-pemindahan-narapidana/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/20/perkuat-kerja-sama-hukum-indonesia-belanda-bahas-pemindahan-narapidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 06:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Belanda]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana WNA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemindahan Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pemindahan Narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Indonesia dan Belanda mengadakan pertemuan di Jakarta pada Rabu (19/3) membahas mengenai pemindahan narapidana asal Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. “Dua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/20/perkuat-kerja-sama-hukum-indonesia-belanda-bahas-pemindahan-narapidana/">Perkuat Kerja Sama Hukum, Indonesia Belanda Bahas Pemindahan Narapidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Indonesia dan Belanda mengadakan pertemuan di Jakarta pada Rabu (19/3) membahas mengenai pemindahan narapidana asal Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dua di antaranya tersangkut kasus narkotika, sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus berbeda. Selain itu, ada dua deteni yang ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi akibat permasalahan administrasi,” kata Yusril dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Yusril, pemerintah Indonesia bersikap terbuka terhadap kerja sama hukum dengan Belanda terkait pemindahan narapidana, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta keamanan nasional. “Jika kesepakatan ini terjalin, pemerintah Belanda harus menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan di Indonesia,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan tetap wajib menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. “Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan,” tambah Yusril.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Apresiasi dari Pemerintah Belanda</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem, mengapresiasi terhadap kebijakan Indonesia yang memungkinkan pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka. “Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Eric.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Eric juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Belanda telah melakukan pemindahan narapidana dengan beberapa negara di Uni Eropa melalui perjanjian antarnegara dan kerja sama bilateral yang baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama hukum antara kedua negara. Yusril menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap menghormati prinsip keadilan serta kedaulatan hukum Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami akan terus memastikan bahwa keamanan nasional tetap terjaga serta setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia tetap dihormati,” pungkas Yusril.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya diskusi ini, diharapkan mekanisme pemindahan narapidana antara Indonesia dan Belanda dapat terwujud dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/20/perkuat-kerja-sama-hukum-indonesia-belanda-bahas-pemindahan-narapidana/">Perkuat Kerja Sama Hukum, Indonesia Belanda Bahas Pemindahan Narapidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/20/perkuat-kerja-sama-hukum-indonesia-belanda-bahas-pemindahan-narapidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Mary Jane Veloso dari Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/22/status-mary-jane-veloso-dari-mati-jadi-hukuman-seumur-hidup/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/22/status-mary-jane-veloso-dari-mati-jadi-hukuman-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2024 14:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Seumur Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mary Jane Veloso]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana WNA]]></category>
		<category><![CDATA[Pemindahan Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand &#8220;Bongbong&#8221; Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso menjadi hukuman seumur hidup setelah ia dipindahkan ke Filipina. &#8220;Peluang ini ada karena Filipina telah meniadakan hukuman mati di negaranya,&#8221; ujar Yusril [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/22/status-mary-jane-veloso-dari-mati-jadi-hukuman-seumur-hidup/">Status Mary Jane Veloso dari Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand &#8220;Bongbong&#8221; Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso menjadi hukuman seumur hidup setelah ia dipindahkan ke Filipina.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Peluang ini ada karena Filipina telah meniadakan hukuman mati di negaranya,&#8221; ujar Yusril melalui keterangan resmi pada Kamis (21/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan ditempatkan di Penjara Mandaluyong, yang terletak di tengah Kota Manila. Setelah status hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup, keputusan terkait remisi atau perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah atau kota sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Filipina.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus Mary Jane melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila. &#8220;Mary Jane tidak bebas begitu saja setelah dipindahkan ke Filipina. Dia tetap menjalani hukumannya sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut,&#8221; tegas Yusril.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain Filipina, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menerima permohonan serupa dari Prancis dan Australia terkait pemindahan narapidana warga negara mereka ke tanah air masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kesepakatan pemindahan narapidana ini didasarkan pada prinsip persahabatan, kesetaraan, dan saling menghormati antarnegara,&#8221; jelas Yusril.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, ketentuan dan syarat untuk pemindahan narapidana asing akan tetap berlaku secara konsisten, seperti dalam kasus Mary Jane. Proses ini merupakan bentuk hubungan baik antarnegara yang mengutamakan keseimbangan hukum internasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya kerja sama ini, Yusril berharap hubungan antarnegara dapat terus diperkuat sembari tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/22/status-mary-jane-veloso-dari-mati-jadi-hukuman-seumur-hidup/">Status Mary Jane Veloso dari Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/22/status-mary-jane-veloso-dari-mati-jadi-hukuman-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
