<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nelayan Indonesia - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/nelayan-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/nelayan-indonesia/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 16:39:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Nelayan Indonesia - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/nelayan-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 13:35:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal fishing]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kapal rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan tangkap manfaat]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16021</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan empat kapal perikanan yang sebelumnya terlibat praktik illegal fishing. Kapal-kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Status keempat kapal kini menjadi barang rampasan negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan ini ditandai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/">Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan empat kapal perikanan yang sebelumnya terlibat praktik illegal fishing. Kapal-kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.</p>
<p>Status keempat kapal kini menjadi barang rampasan negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/4). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.</p>
<p>Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni pemanfaatan kapal hasil tangkapan dari pelaku illegal fishing yang telah diproses hukum hingga diputuskan menjadi milik negara.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4).</p>
<p>Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.</p>
<p>Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan bahwa pemanfaatan MV Run Zeng 03 sebagai kapal pengawas menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset produktif negara sekaligus mendukung penegakan hukum di laut.</p>
<p>Hal senada disampaikan Kepala BPA, Kuntadi, yang menegaskan bahwa prinsip pengelolaan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum, dengan tujuan memastikan aset tersebut memberikan nilai guna. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan kapal untuk menjaga kekayaan negara dari praktik illegal fishing.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan lokasi keberadaan kapal-kapal tersebut saat ini. Tiga kapal, yakni FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT), berada di Bitung, Sulawesi Utara. Sementara kapal MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.</p>
<p>Saiful Umam juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, KKP telah menerima total 18 kapal dari kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah untuk nelayan, satu kapal digunakan sebagai armada pengawasan, dan enam kapal lainnya masih dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/">Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bahlil Perintahkan Pembangunan SPBU untuk Nelayan di Maluku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/04/06/bahlil-perintahkan-pembangunan-spbu-untuk-nelayan-di-maluku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/04/06/bahlil-perintahkan-pembangunan-spbu-untuk-nelayan-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 14:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Nelayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ambon &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan pembangunan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) baru di Provinsi Maluku. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah, untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kapal-kapal nelayan. &#8220;Ada permintaan penambahan SPBU untuk nelayan, jadi akan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/06/bahlil-perintahkan-pembangunan-spbu-untuk-nelayan-di-maluku/">Bahlil Perintahkan Pembangunan SPBU untuk Nelayan di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Ambon</b> &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan pembangunan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) baru di Provinsi Maluku. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah, untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kapal-kapal nelayan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Ada permintaan penambahan SPBU untuk nelayan, jadi akan kami bangun enam unit lagi. Tujuannya agar nelayan kita lebih mudah mengakses bahan bakar, tidak perlu repot,&#8221; ujar Bahlil saat meninjau fasilitas Integrated Terminal (IT) milik PT Pertamina di Ambon, Sabtu (5/4).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Rencana pembangunan SPBUN baru ini akan tersebar di tiga wilayah: dua lokasi di Kabupaten Maluku Tengah, dua di Kota Ambon, dan dua lainnya di Sumba Barat Daya. Semua titik pembangunan telah mendapat lampu hijau dari Pertamina.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Tadi Pak Bupati Maluku Tengah mengusulkan penambahan SPBU Nelayan. Kami sudah sepakat, dan Pertamina melalui Patraniaga juga menyetujui. Saya janji akan wujudkan, tapi beri waktu beberapa bulan ya,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Menurut Bahlil, penambahan ini sangat penting mengingat luas wilayah Maluku yang didominasi perairan, yakni sekitar 92,4% atau 658.294 km² dari total 712.479 km². Sementara daratannya hanya mencakup 7,6% atau sekitar 54.185 km². Selain itu, Maluku juga merupakan penghasil ikan laut terbesar kedua di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023, provinsi ini mencatat produksi perikanan tangkap laut sebesar 513.048 ton.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Saat ini, terdapat lima SPBUN yang telah beroperasi di Maluku, antara lain di Kota Ambon, Maluku Tengah, Kota Tual, Kepulauan Aru, dan Kepulauan Tanimbar. Salah satu SPBUN yang aktif adalah SPBUN 88.97501 di Tulehu, Maluku Tengah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">SPBUN Tulehu menyediakan berbagai jenis BBM seperti Biosolar, Dexlite, Pertalite, dan Pertamax. Konsumen utamanya adalah nelayan pengguna kapal kecil (ketinting/longboat) dan kapal penangkap cumi atau tuna, yang biasanya menggunakan Biosolar. Dengan penambahan enam unit baru ini, jumlah total SPBUN di Provinsi Maluku akan menjadi sebelas.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/06/bahlil-perintahkan-pembangunan-spbu-untuk-nelayan-di-maluku/">Bahlil Perintahkan Pembangunan SPBU untuk Nelayan di Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/04/06/bahlil-perintahkan-pembangunan-spbu-untuk-nelayan-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
