<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PAD - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pad/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 01:26:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>PAD - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pad/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 00:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Semarang &#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. “Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4). Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/">Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Semarang</b> &#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.</p>
<p>“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4).</p>
<p>Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.</p>
<p>Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.</p>
<p>Menurut Wulan, revisi Perda ini juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Dalam pembahasan awal, Raperda dinilai telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik pada objek retribusi maupun struktur tarif, meski masih perlu pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>Ia juga menyoroti masih adanya potensi objek retribusi yang belum tergarap optimal. Salah satunya di sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi besar sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.</p>
<p>Selain itu, terdapat sejumlah dinamika lain yang perlu diselaraskan dalam pengaturan retribusi daerah, seperti di sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>
<p>Komisi C menilai Raperda ini masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam mengoptimalkan potensi objek, penyesuaian tarif, serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.</p>
<p>“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/">Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dorong PAD, Pemkot Palangka Raya Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/15/dorong-pad-pemkot-palangka-raya-perkuat-digitalisasi-pengelolaan-pajak-daerah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/15/dorong-pad-pemkot-palangka-raya-perkuat-digitalisasi-pengelolaan-pajak-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 03:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Palangka Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13116</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palangkaraya &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/15/dorong-pad-pemkot-palangka-raya-perkuat-digitalisasi-pengelolaan-pajak-daerah/">Dorong PAD, Pemkot Palangka Raya Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Palangkaraya</b> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan <i>Entry Meeting</i> Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Agenda itu merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2025, yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Zaini, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kebocoran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi keharusan agar proses pengelolaan pajak dan retribusi berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat,” ujar Zaini dikutip dari laman infopublik. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menekankan perlunya sinergi antara perangkat daerah pengelola pajak dengan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi yang tertib dan sejalan dengan prinsip <i>good governance</i>.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan semata untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi sarana pembelajaran agar pengelolaan pendapatan daerah semakin baik,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya saat ini terus mengembangkan berbagai layanan digital, antara lain sistem pelaporan pajak daring, integrasi data wajib pajak, serta perluasan kanal pembayaran non-tunai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ke depan, kami ingin seluruh proses pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan secara digital end-to-end, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan penerapan sistem digital secara menyeluruh dan penguatan tata kelola keuangan yang transparan, Pemkot Palangka Raya optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan pemerintah daerah.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/15/dorong-pad-pemkot-palangka-raya-perkuat-digitalisasi-pengelolaan-pajak-daerah/">Dorong PAD, Pemkot Palangka Raya Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/15/dorong-pad-pemkot-palangka-raya-perkuat-digitalisasi-pengelolaan-pajak-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
