<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Daerah - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pajak-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pajak-daerah/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 15:31:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Pajak Daerah - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pajak-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Terbit, Program JKN Jadi Prioritas</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/15/aturan-baru-pajak-rokok-resmi-terbit-program-jkn-jadi-prioritas/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/15/aturan-baru-pajak-rokok-resmi-terbit-program-jkn-jadi-prioritas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 15:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[JKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[PMK 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok Elektrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, hingga penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pengelolaan pajak rokok. Berdasarkan aturan yang dikutip pada Jumat (15/5), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif pajak rokok tetap sebesar 10 persen [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/15/aturan-baru-pajak-rokok-resmi-terbit-program-jkn-jadi-prioritas/">Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Terbit, Program JKN Jadi Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, hingga penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pengelolaan pajak rokok.</p>
<p>Berdasarkan aturan yang dikutip pada Jumat (15/5), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif pajak rokok tetap sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak tersebut dikenakan pada berbagai produk hasil tembakau, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.</p>
<p>Kemenkeu menjelaskan, penerimaan pajak rokok akan dibagi untuk dua kepentingan utama, yakni mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta menjadi bagian pendapatan pemerintah daerah.</p>
<p>Dalam PMK terbaru itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 50 persen dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari total alokasi tersebut, sebesar 75 persen harus digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah.</p>
<p>Sisa alokasi anggaran nantinya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan mendukung penegakan hukum di daerah. Ketentuan ini mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.</p>
<p>Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi terhadap program JKN. Dana hasil pemotongan itu selanjutnya akan disalurkan kepada BPJS Kesehatan.</p>
<p>Selain memperbarui mekanisme pengelolaan pajak, pemerintah juga mempertegas bahwa rokok elektrik termasuk dalam objek pajak rokok. Namun, sejumlah produk tembakau seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak masuk kategori objek pajak rokok.</p>
<p>Pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem pembayarannya dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan mekanisme penerimaan negara.</p>
<p>Di sisi lain, gubernur diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas daerah provinsi.</p>
<p>PMK Nomor 26 Tahun 2026 juga memperkuat aspek pengawasan, mulai dari pelaporan, rekonsiliasi data, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/15/aturan-baru-pajak-rokok-resmi-terbit-program-jkn-jadi-prioritas/">Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Terbit, Program JKN Jadi Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/15/aturan-baru-pajak-rokok-resmi-terbit-program-jkn-jadi-prioritas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 00:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Semarang &#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. “Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4). Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/">Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Semarang</b> &#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.</p>
<p>“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4).</p>
<p>Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.</p>
<p>Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.</p>
<p>Menurut Wulan, revisi Perda ini juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Dalam pembahasan awal, Raperda dinilai telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik pada objek retribusi maupun struktur tarif, meski masih perlu pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>Ia juga menyoroti masih adanya potensi objek retribusi yang belum tergarap optimal. Salah satunya di sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi besar sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.</p>
<p>Selain itu, terdapat sejumlah dinamika lain yang perlu diselaraskan dalam pengaturan retribusi daerah, seperti di sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>
<p>Komisi C menilai Raperda ini masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam mengoptimalkan potensi objek, penyesuaian tarif, serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.</p>
<p>“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/">Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/01/gubernur-jateng-buka-suara-soal-pajak-mobil-listrik-belum-final/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jateng Genjot PAD 2026, Strategi Baru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/29/jateng-genjot-pad-2026-strategi-baru-siap-tingkatkan-pendapatan-daerah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/29/jateng-genjot-pad-2026-strategi-baru-siap-tingkatkan-pendapatan-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2025 00:46:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rest Area KM 445B]]></category>
		<category><![CDATA[Sakpole]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[SPJT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Semarang &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan akan dilakukan melalui penanganan piutang pajak secara intensif menggunakan metode door to door, razia kepatuhan, serta perluasan kemudahan layanan pembayaran pajak. Akses pembayaran akan dipermudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/29/jateng-genjot-pad-2026-strategi-baru-siap-tingkatkan-pendapatan-daerah/">Jateng Genjot PAD 2026, Strategi Baru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Semarang</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan akan dilakukan melalui penanganan piutang pajak secara intensif menggunakan metode <i>door to door</i>, razia kepatuhan, serta perluasan kemudahan layanan pembayaran pajak. Akses pembayaran akan dipermudah melalui aplikasi Sakpole, layanan Samsat Budiman, Samsat Corporate, Samsat Keliling, hingga kerja sama dengan BUMDes.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (27/11), Sumarno menegaskan bahwa Pemprov juga akan memaksimalkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh BUMD dituntut untuk menerapkan model bisnis yang adaptif dan kompetitif agar mampu meningkatkan kinerja dan pendapatan.</span></p>
<figure id="attachment_13908" aria-describedby="caption-attachment-13908" style="width: 1112px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13908" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047.jpg" alt="Jateng Genjot PAD 2026, Strategi Baru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah" width="1112" height="741" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047.jpg 1112w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-1024x682.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251127-WA0047-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1112px) 100vw, 1112px" /><figcaption id="caption-attachment-13908" class="wp-caption-text">Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno memberikan paparan pada Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) (katafoto/HO/Humas Jateng)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Beberapa upaya perbaikan BUMD telah berjalan, antara lain pengembangan bisnis Rest Area Tol Solo–Semarang KM 445B di Tuntang, Kota Salatiga, yang dikelola PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda). Selain itu, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) juga resmi mengoperasikan pabrik garam industri di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, sejak Juni 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemprov terus mendorong pengembangan bisnis lainnya seperti pembangunan greenhouse, perdagangan komoditas pangan, serta penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk sektor industri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Jateng tahun 2026 ditargetkan tumbuh 3,04% menjadi Rp23,74 triliun. Belanja daerah diproyeksikan lebih efisien dengan penurunan 2,79%. Sementara itu, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp414,5 miliar, terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp484,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp70 miliar.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/29/jateng-genjot-pad-2026-strategi-baru-siap-tingkatkan-pendapatan-daerah/">Jateng Genjot PAD 2026, Strategi Baru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/29/jateng-genjot-pad-2026-strategi-baru-siap-tingkatkan-pendapatan-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunda Kenaikan PBB 2025, Wali Kota Palu Beberkan Alasannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/23/tunda-kenaikan-pbb-2025-wali-kota-palu-beberkan-alasannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/23/tunda-kenaikan-pbb-2025-wali-kota-palu-beberkan-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 07:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hadianto Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[KebijakanPajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[PBB P2]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Palu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11931</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palu &#8211; Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Hadianto melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/8). Dalam keterangannya, Hadianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB terbaru dan mengembalikannya pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/23/tunda-kenaikan-pbb-2025-wali-kota-palu-beberkan-alasannya/">Tunda Kenaikan PBB 2025, Wali Kota Palu Beberkan Alasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Palu</b> &#8211; Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Hadianto melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam keterangannya, Hadianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB terbaru dan mengembalikannya pada ketentuan lama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang sudah ditetapkan tahun ini. Penetapan tersebut dicabut, dan kembali diberlakukan pada aturan sebelumnya,” jelas Hadianto dikutip dalam laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia berharap keputusan ini dapat diterima masyarakat dengan baik. Menurutnya, pembangunan Kota Palu ke depan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan warga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya berharap keputusan ini disambut positif oleh masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan Palu yang lebih maju dan mampu menghadapi tantangan di masa depan. Semua pihak harus terlibat aktif dalam proses pembangunan,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di akhir pernyataannya, Hadianto juga menyampaikan apresiasi kepada warga Palu atas perhatian dan dukungan yang diberikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan terima kasih. Semoga keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/23/tunda-kenaikan-pbb-2025-wali-kota-palu-beberkan-alasannya/">Tunda Kenaikan PBB 2025, Wali Kota Palu Beberkan Alasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/23/tunda-kenaikan-pbb-2025-wali-kota-palu-beberkan-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Jakarta Bebaskan dan Kurangi Pajak PBB 2025, Siapa Saja yang Berhak?</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/04/08/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-dan-kurangi-pajak-pbb-2025-siapa-saja-yang-berhak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/04/08/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-dan-kurangi-pajak-pbb-2025-siapa-saja-yang-berhak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2025 12:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Pajak Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Pajak Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pajak DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PBB-P2 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pembebasan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 untuk Tahun 2025. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Insentif yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/08/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-dan-kurangi-pajak-pbb-2025-siapa-saja-yang-berhak/">Pemprov DKI Jakarta Bebaskan dan Kurangi Pajak PBB 2025, Siapa Saja yang Berhak?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 untuk Tahun 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pajak terutang tahun berjalan, keringanan pokok, serta penghapusan sanksi administratif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peran vital dalam mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional,” ujar Lusiana, dikutip dalam laman berita jakarta pada Selasa (8/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lusiana juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini bertujuan meringankan beban para wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan demikian, penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2025:</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>1. Pembebasan Pokok PBB-P2</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wajib pajak berkesempatan mendapatkan pembebasan 100% untuk PBB-P2 tahun 2025 dengan syarat berikut:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Wajib pajak merupakan perorangan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang mendapat pembebasan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus tervalidasi dalam sistem Pajak Online.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Insentif ini diberikan secara otomatis dengan ketentuan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Potongan 50% bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Penyesuaian nilai terutang agar tidak naik lebih dari 50% dibanding tahun pajak 2024.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>3. Keringanan Pokok PBB-P2</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemberian diskon pembayaran dilakukan sesuai periode dan tahun pajak sebagai berikut:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>A. Tahun Pajak 2025</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Diskon 10%: Pembayaran 8 April – 31 Mei 2025.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Diskon 7,5%: Pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Diskon 5%: Pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>B. Tahun Pajak 2020–2024</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li1"><span class="s1">Diskon 5% untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>C. Tahun Pajak 2013–2019</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li1"><span class="s1">Diskon 50% berlaku hingga 31 Desember 2025.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>D. Tahun Pajak 2010–2012</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li1"><span class="s1">Tambahan diskon 25% diberikan sesuai ketentuan Pergub 124/2017 hingga 31 Desember 2025.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>4. Penghapusan Sanksi Administratif</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Pembebasan bunga angsuran diberikan untuk pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 8 April – 31 Desember 2025.<br />
</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Penghapusan bunga keterlambatan diberikan bagi:</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Wajib pajak tahun 2013–2024 yang melunasi pada periode tersebut. Wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan, baik yang sudah maupun belum memiliki surat ketetapan.<br />
</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/08/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-dan-kurangi-pajak-pbb-2025-siapa-saja-yang-berhak/">Pemprov DKI Jakarta Bebaskan dan Kurangi Pajak PBB 2025, Siapa Saja yang Berhak?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/04/08/pemprov-dki-jakarta-bebaskan-dan-kurangi-pajak-pbb-2025-siapa-saja-yang-berhak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
