<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Online - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pajak-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pajak-online/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jun 2025 08:03:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Pajak Online - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pajak-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 08:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[PPh22]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/">Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di marketplace merupakan bentuk perubahan mekanisme—bukan penambahan beban pajak baru.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama ini, pedagang membayar PPh secara mandiri. Ke depan, pajak akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Skema Lebih Sederhana, Tak Bebani UMKM</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar dari pajak penghasilan, tetapi justru mempermudah proses pembayaran bagi para pelaku usaha digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi di dalam sistem marketplace.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap bebas dari pungutan PPh 22.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Skema ini dirancang untuk mendorong efisiensi, bukan untuk memberatkan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penerapan PPh 22 ini juga ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tidak tercatat atau <i>shadow economy</i>, yang selama ini cukup marak di sektor perdagangan daring.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat dan lebih sesuai dengan skala usaha mereka,” ujar Rosmauli.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Masih dalam Tahap Finalisasi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski telah digodok cukup matang, regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, melalui DJP, memastikan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan kementerian terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rosmauli menyebut, sejauh ini respons dari para pemangku kepentingan cukup positif. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem e-commerce siap beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ketika aturan ini sudah resmi diberlakukan, kami akan sampaikan ke publik secara terbuka dan komprehensif. Kejelasan dan transparansi adalah prioritas kami,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/">Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/26/pedagang-e-commerce-beromzet-di-atas-rp500-juta-bakal-dipungut-pph/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak 2025, Apa Tugasnya?  </title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/11/pramono-anung-ditetapkan-sebagai-relawan-pajak-2025-apa-tugasnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/11/pramono-anung-ditetapkan-sebagai-relawan-pajak-2025-apa-tugasnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 07:41:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Relawan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Renjani 2025]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan antara Kemenkeu Satu Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/pramono-anung-ditetapkan-sebagai-relawan-pajak-2025-apa-tugasnya/">Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak 2025, Apa Tugasnya?  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan antara Kemenkeu Satu Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Pramono dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat ibu kota. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat menerima amanah ini dan mengenakan rompi Renjani, Pramono menyampaikan candaan ringan, <i>&#8220;Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!&#8221;</i> Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta dalam bekerja sama dengan Kemenkeu Satu Jakarta guna meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat pengelolaan fiskal daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><br />
&#8220;Saya ingin ada perubahan agar Jakarta lebih maju dan bisa menjadi mitra strategis Kemenkeu,&#8221; ungkapnya dalam pernyataan resmi, Selasa (1/3)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, seperti mahasiswa dan tokoh publik, dengan tujuan memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat luas. Melalui pendekatan yang lebih inklusif, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, juga menyampaikan harapannya agar Pemprov Jakarta dapat mendorong peran aktif masyarakat, termasuk kelompok Dasawisma dan RT/RW, dalam meningkatkan kesadaran pajak. Untuk mewujudkannya, diperlukan regulasi yang dapat mendukung penerapan kebijakan ini secara efektif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan perannya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri, Pramono Anung diharapkan menjadi contoh dalam pemenuhan kewajiban pajak serta menginspirasi masyarakat untuk lebih taat dalam melaporkan pajaknya. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang berujung pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai pengingat, Farid mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu:</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>31 Maret 2025</b> untuk Wajib Pajak Orang Pribadi<br />
<b>30 April 2025</b> untuk Wajib Pajak Badan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Laporkan pajak lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/11/pramono-anung-ditetapkan-sebagai-relawan-pajak-2025-apa-tugasnya/">Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak 2025, Apa Tugasnya?  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/11/pramono-anung-ditetapkan-sebagai-relawan-pajak-2025-apa-tugasnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
