<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penangkapan tersangka HL - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/penangkapan-tersangka-hl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/penangkapan-tersangka-hl/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Nov 2024 03:23:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Penangkapan tersangka HL - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/penangkapan-tersangka-hl/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka HL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/19/tersangka-hl-ditangkap-di-bandara-soekarno-hatta-atas-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/19/tersangka-hl-ditangkap-di-bandara-soekarno-hatta-atas-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 03:23:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus tambang ilegal PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PT Timah Tbk]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi tata niaga timah]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan HL tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan tersangka HL]]></category>
		<category><![CDATA[Tata niaga komoditas timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5418</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berhasil mengamankan tersangka HL pada Senin (18/11) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024. HL menjadi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/19/tersangka-hl-ditangkap-di-bandara-soekarno-hatta-atas-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/">Tersangka HL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, berhasil mengamankan tersangka HL pada Senin (18/11) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">HL menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tersangka diduga berperan aktif sebagai <i>beneficiary owner</i> PT TIN, sebuah perusahaan yang terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Bijih timah yang diproses berasal dari CV BPR dan CV SMS, perusahaan yang dibentuk untuk menampung hasil tambang ilegal.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">&#8220;Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,&#8221; ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dikutip dari keterangan tertulis</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">&#8220;Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth,&#8221; imbuhnya.</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>Kronologi Penangkapan</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li5"><b></b><span class="s1">29 Februari 2024: HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.</span></li>
<li class="li5"><b></b><span class="s1">25 Maret 2024: HL diketahui berada di Singapura berdasarkan laporan dari Immigration and Customs Authority (ICA).</span></li>
<li class="li5"><b></b><span class="s1">28 Maret 2024: HL dicekal melalui Keputusan Jaksa Agung RI dan paspornya dicabut.</span></li>
<li class="li5"><b></b><span class="s1">16 April 2024: HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.</span></li>
<li class="li5"><b></b><span class="s1">18 November 2024: Setelah tiba dari Singapura, HL diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Tersangka HL kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">HL disangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kejaksaan berharap dengan penangkapan in dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera dalam kasus korupsi, khususnya di sektor pertambangan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/19/tersangka-hl-ditangkap-di-bandara-soekarno-hatta-atas-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/">Tersangka HL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/19/tersangka-hl-ditangkap-di-bandara-soekarno-hatta-atas-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
