<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penegakan hukum - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/penegakan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/penegakan-hukum/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 15:42:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>penegakan hukum - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/penegakan-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 09:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian RI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kompolnas]]></category>
		<category><![CDATA[Legislasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPR]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[UU Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17648</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.  Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/">Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah.</p>
<p>Saat meminta persetujuan forum, Dasco menyampaikan pertanyaan kepada peserta rapat.</p>
<p>“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).</p>
<p>Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “Setuju”. Setelah itu, pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RUU tersebut menjadi undang-undang.</p>
<p>Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan terkait proses pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui tahapan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.</p>
<p>Ia menjelaskan, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik melalui sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke sejumlah daerah, diskusi dengan para akademisi dan ahli hukum, hingga menerima lebih dari 100 masukan tertulis dari masyarakat.</p>
<p>“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.</p>
<p>Habiburokhman menilai revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda besar reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya diperkuat melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan serta perlindungan hak warga negara telah diakomodasi dalam KUHAP, sehingga perubahan UU Polri lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan dan tata kelola institusi.</p>
<p>Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut. Beberapa di antaranya mencakup penegasan arah transformasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas, penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.</p>
<p>Selain itu, revisi juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan yang berbasis hak asasi manusia (HAM), serta memperkuat posisi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).</p>
<p>Pengesahan UU Polri menjadi perhatian publik terhadap agenda reformasi kepolisian. Sejumlah kasus yang melibatkan aparat dan menjadi sorotan masyarakat memunculkan tuntutan agar sistem pengawasan serta akuntabilitas institusi kepolisian semakin diperkuat.</p>
<p>Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR bersama pemerintah berharap dapat mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang lebih modern, profesional, transparan, serta mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/">Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/09/reformasi-polri-masuk-babak-baru-dpr-resmi-sahkan-uu-polri-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Gading Gajah]]></category>
		<category><![CDATA[Gajah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkumhut]]></category>
		<category><![CDATA[Gianyar]]></category>
		<category><![CDATA[Keanekaragaman Hayati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Alam]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bali &#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bali </b>&#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang diduga menawarkan benda berbahan bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.</p>
<p>Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penelusuran ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko kerajinan atau art shop yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.</p>
<p>Operasi kemudian dilanjutkan sehari setelahnya, 15 April 2026, bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, kerajinan, dan benda koleksi yang diduga terbuat dari gading gajah.</p>
<p>Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk produk kerajinan maupun barang koleksi.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.</p>
<p>Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk produk yang dibuat dari bagian satwa tersebut.</p>
<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.</p>
<p>“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.</p>
<p>Menurutnya, selama gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih dianggap memiliki nilai ekonomi sebagai koleksi, hiasan, atau barang seni, maka praktik perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara semacam ini memerlukan ketelitian tinggi karena barang bukti yang ditemukan umumnya sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh.</p>
<p>Sebaliknya, barang-barang tersebut telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan sehingga penyidik harus memastikan jenis material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum.</p>
<p>“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.</p>
<p>Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut berlaku termasuk terhadap gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, kerajinan tangan, maupun benda pajangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nekat Buang Sampah di Trotoar, Warga Jakarta Selatan Langsung Kena OTT</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/25/nekat-buang-sampah-di-trotoar-warga-jakarta-selatan-langsung-kena-ott/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/25/nekat-buang-sampah-di-trotoar-warga-jakarta-selatan-langsung-kena-ott/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 07:45:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Sampah Sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebersihan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[OTT Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Dinas LH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di kawasan Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/25/nekat-buang-sampah-di-trotoar-warga-jakarta-selatan-langsung-kena-ott/">Nekat Buang Sampah di Trotoar, Warga Jakarta Selatan Langsung Kena OTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di kawasan Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.</p>
<p>Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.</p>
<p>“Beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari,” ujarnya, Senin (25/5).</p>
<p>Menurut Henriko, operasi penindakan dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Jakarta Selatan yang masih kerap ditemukan aksi pembuangan sampah liar.</p>
<p>Selain melakukan penindakan, petugas di lapangan juga memberikan edukasi langsung kepada warga terkait pentingnya membuang sampah pada tempatnya serta dampak buruk sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.</p>
<p>“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” terangnya.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik. Keduanya langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>“Seluruh hasil denda administrasi dari pelanggaran tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.</p>
<p>Henriko berharap langkah penegakan hukum yang dibarengi edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.</p>
<p>“Lingkungan yang bersih dan tertata dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi potensi pencemaran dan gangguan kesehatan akibat sampah,” ucapnya.</p>
<p>Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar di Jakarta Selatan.</p>
<p>“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk membuang sampah pada tempatnya demi menjaga lingkungan tetap bersih, tertib, dan nyaman,” tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/25/nekat-buang-sampah-di-trotoar-warga-jakarta-selatan-langsung-kena-ott/">Nekat Buang Sampah di Trotoar, Warga Jakarta Selatan Langsung Kena OTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/25/nekat-buang-sampah-di-trotoar-warga-jakarta-selatan-langsung-kena-ott/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan, Hasilnya Mengejutkan Rp10 Triliun Lebih</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/13/satgas-pkh-tertibkan-kawasan-hutan-hasilnya-mengejutkan-rp10-triliun-lebih/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/13/satgas-pkh-tertibkan-kawasan-hutan-hasilnya-mengejutkan-rp10-triliun-lebih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 13:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Agrinas Palma Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[BPKP]]></category>
		<category><![CDATA[hutan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[lahan hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola SDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16867</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan berupa total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp10.270.051.886.464. Selain itu, Satgas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/13/satgas-pkh-tertibkan-kawasan-hutan-hasilnya-mengejutkan-rp10-triliun-lebih/">Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan, Hasilnya Mengejutkan Rp10 Triliun Lebih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan berupa total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp10.270.051.886.464.</p>
<p>Selain itu, Satgas PKH juga memaparkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare, serta pada sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.</p>
<p>Dari capaian tersebut, pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan berjenjang, mulai dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.</p>
<p>Presiden Prabowo mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH serta lembaga yang terlibat atas kerja dalam menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa penyerahan denda dan lahan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.</p>
<p>“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.</p>
<p>Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum serta pengembalian penguasaan kawasan hutan demi pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.</p>
<p>“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/13/satgas-pkh-tertibkan-kawasan-hutan-hasilnya-mengejutkan-rp10-triliun-lebih/">Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan, Hasilnya Mengejutkan Rp10 Triliun Lebih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/13/satgas-pkh-tertibkan-kawasan-hutan-hasilnya-mengejutkan-rp10-triliun-lebih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 15:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<p>Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.</p>
<p>Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 07:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[CPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Musim Mas]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Wilmar Group]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Presiden Prabowo mengapresiasi dan penghargaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/">Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo mengapresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi dan kerja keras dalam memberantas korupsi. Ia menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat integritas pemerintahan dan keadilan ekonomi nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah berjuang keras dalam menegakkan hukum dan melawan berbagai bentuk korupsi, manipulasi, serta penyimpangan,” ujar Presiden Prabowo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa penegakan hukum di sektor ekspor CPO tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai sekitar Rp17 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap tiga grup korporasi besar—Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau—dengan total kerugian perekonomian negara Rp17 triliun. Hari ini, kami menyerahkan pengembalian sebesar Rp13,25 triliun,” jelas Jaksa Agung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Burhanuddin menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan, langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemulihan kerugian negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat integritas sistem hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab memulihkan kerugian negara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/">Kejagung Setor Rp13,25 Triliun ke Negara, Prabowo Puji Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/20/kejagung-setor-rp1325-triliun-ke-negara-prabowo-puji-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 12:19:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Drone]]></category>
		<category><![CDATA[Drone UAV]]></category>
		<category><![CDATA[Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Riau &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mengambil langkah strategis dalam rangka memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya, yakni Kabupaten Damas Raya. Uji coba pemantauan dari udara dengan teknologi drone dilakukan pada Sabtu (6/9). Penggunaan drone dinilai lebih efektif untuk operasi penertiban dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/">Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Riau</b> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mengambil langkah strategis dalam rangka memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya, yakni Kabupaten Damas Raya. Uji coba pemantauan dari udara dengan teknologi drone dilakukan pada Sabtu (6/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggunaan drone dinilai lebih efektif untuk operasi penertiban dan pengawasan, terutama karena banyak lokasi PETI berada di medan sulit yang sulit dijangkau tim darat. Dengan teknologi ini, aparat dapat memperoleh gambaran langsung aktivitas ilegal tanpa harus menanggung risiko tinggi di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemanfaatan drone ini menjadi terobosan dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat.</span></p>
<figure id="attachment_12325" aria-describedby="caption-attachment-12325" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12325" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1.jpg" alt="Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12325" class="wp-caption-text">Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mencoba teknologi drone untuk memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya. (katafoto/HO/Humas Polda Riau)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Pemantauan teknologi drone dilakukan bersama Kapolres Kuansing, Kasat Samapta AKP Repriadi, didampingi tujuh personel Samapta Polda Riau. Data dan dokumentasi visual hasil pantauan udara akan menjadi acuan dalam penindakan lanjutan terhadap para pelaku PETI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKBP Ricky juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuansing dan sekitarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, operator drone menjelaskan bahwa jenis UAV V-TOL yang digunakan mampu menempuh jarak hingga 50 kilometer. Uji coba pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/">Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 12:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BI]]></category>
		<category><![CDATA[dana bantuan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[HG]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ST]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11646</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/">KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan <i>Asta Cita</i> Presiden RI, yang menekankan komitmen pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dikutip dalam keterangan tertulis KPK, Selasa (12/8), konstruksi perkara bermula saat HG dan ST bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati kuota bansos BI sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban. HG dan ST disebut menugaskan tenaga ahli serta staf untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan untuk membeli aset dan memenuhi kebutuhan pribadi. Sementara ST menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset, bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi pada rekening koran. ST juga mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/">KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/12/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda Riau Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rokan Hilir</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/20/kapolda-riau-ancam-tindak-tegas-pelaku-karhutla-di-rokan-hilir/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/20/kapolda-riau-ancam-tindak-tegas-pelaku-karhutla-di-rokan-hilir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2025 08:25:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Green Policing]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Rokan Hilir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Riau &#8211; Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul meluasnya titik api di wilayah Rokan Hilir (Rohil). Peringatan ini menjadi wujud komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas kebakaran yang memicu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/kapolda-riau-ancam-tindak-tegas-pelaku-karhutla-di-rokan-hilir/">Kapolda Riau Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rokan Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Riau</b> &#8211; Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul meluasnya titik api di wilayah Rokan Hilir (Rohil). Peringatan ini menjadi wujud komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas kebakaran yang memicu bencana kabut asap di Provinsi Riau.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Setiap aksi pembakaran lahan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengancam masa depan generasi mendatang. Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan,&#8221; tegas Irjen Herry Heryawan, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (19/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolda bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Sei Gajah Induk, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Selain memastikan penanganan di lapangan berjalan optimal, kehadiran Kapolda juga bertujuan memberikan dukungan moril kepada para petugas yang tengah berjuang memadamkan kebakaran di area seluas kurang lebih 100 hektare.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Irjen Herry menekankan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan <i>Green Policing</i>, yang menjadi pendekatan Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekologis.</span></p>
<figure id="attachment_11042" aria-describedby="caption-attachment-11042" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11042" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1.jpg" alt="Kapolda Riau Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rokan Hilir" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Kebakaran-Hutan-Riau1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-11042" class="wp-caption-text">Kebakaran hutan dan lahan Kelurahan Sei Gajah Induk, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (19/7/2025). (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saya tegaskan, kami akan menempuh proses hukum yang tegas. Penyelidikan akan diarahkan untuk mengungkap siapa pelaku pertama pembakaran, termasuk dari mana titik api berasal,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polda Riau juga akan memanggil aparat desa setempat guna mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga membuka lahan dengan cara ilegal. &#8220;Saya akan panggil kepala desa dan semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kami akan tentukan siapa tersangkanya. Ini bukan main-main,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Peringatan serupa juga disampaikan kepada pelaku karhutla di wilayah lain. Guna memperkuat upaya mitigasi, Polda Riau bersama Bupati Rokan Hilir berencana menggelar rapat terbatas untuk membahas penanganan lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Beberapa daerah juga mengalami hal yang sama. Karena itu, saya akan segera menggelar rapat terbatas bersama Pak Bupati usai peninjauan ini,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolda Riau menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. &#8220;Kami pastikan tindakan tegas dilakukan secara adil dan tepat sasaran,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain aspek penindakan, Polda Riau juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan BPBD, pemerintah daerah, TNI, dan berbagai pihak lain untuk mempercepat pemadaman api di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Langkah penanganan ini adalah hasil kerja kolaboratif seluruh elemen, baik dari BPBD, Pemprov, Pemda, TNI, maupun Polri,” jelas Irjen Herry.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya edukasi publik untuk mencegah karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar atau merambah hutan secara ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami terus melakukan literasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak besar dari pembakaran lahan. Jangan buka lahan secara sembarangan, apalagi dengan membakar,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/kapolda-riau-ancam-tindak-tegas-pelaku-karhutla-di-rokan-hilir/">Kapolda Riau Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rokan Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/20/kapolda-riau-ancam-tindak-tegas-pelaku-karhutla-di-rokan-hilir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mentan Temukan Ratusan Merek Beras Bermasalah, Potensi Rugi Rp99 Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/27/mentan-temukan-ratusan-merek-beras-bermasalah-potensi-rugi-rp99-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/27/mentan-temukan-ratusan-merek-beras-bermasalah-potensi-rugi-rp99-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 12:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[AGRIBISNIS]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Beras Premium]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Harga beras]]></category>
		<category><![CDATA[HET Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan Amran]]></category>
		<category><![CDATA[Mutu Beras]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan soal beredarnya beras bermasalah di pasaran. Temuan ini telah disampaikan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran memaparkan bahwa dari total 268 merek beras yang diuji, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/mentan-temukan-ratusan-merek-beras-bermasalah-potensi-rugi-rp99-triliun/">Mentan Temukan Ratusan Merek Beras Bermasalah, Potensi Rugi Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b><br />
Jakarta &#8211; </b>Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan soal beredarnya beras bermasalah di pasaran. Temuan ini telah disampaikan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran memaparkan bahwa dari total 268 merek beras yang diuji, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar kualitas, berat, serta melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini hasil kerja bersama tim kami di lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan lembaga pengawas lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak akurat. Masyarakat sangat dirugikan,” jelas Amran dalam rilis pers, Jumat (27/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Amran juga menyoroti lonjakan harga beras yang dinilai janggal, terutama di tengah peningkatan produksi dalam negeri. Berdasarkan data FAO, produksi beras Indonesia pada musim 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau dulu harga naik karena pasokan terbatas, sekarang produksi berlimpah tapi harga tetap tinggi. Ini sinyal kuat ada penyimpangan di lapangan,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Modus: Kemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Premium</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Amran menambahkan bahwa modus yang ditemukan antara lain adalah pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang seharusnya dijual murah, lalu dikemas kembali dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian akibat praktik ini diperkirakan bisa mencapai Rp99 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami sudah hubungi Kapolri dan Jaksa Agung, hari ini juga seluruh data dan bukti kami serahkan. Negara tak boleh kalah oleh mafia pangan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kejaksaan: Ada Praktik Markup dan Penyimpangan Subsidi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, yang turut hadir, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap ketentuan mutu, harga, dan distribusi pangan bersubsidi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini jelas praktik markup yang merugikan negara dan rakyat. Beras subsidi seharusnya menjadi hak masyarakat, bukan dikomersialisasikan dengan cara curang. Penegakan hukum harus tegas agar memberi efek jera,” ujarnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Ultimatum Satgas Pangan: Dua Pekan untuk Berbenah</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa tindakan pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika dalam dua minggu, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, aparat akan menindak secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sanksinya tidak main-main. Bisa kena pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Helfi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah memberi batas waktu dua pekan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menghentikan praktik curang.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Ajakan untuk Koreksi dan Etika Bisnis</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mentan Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi beras yang dijual di atas HET, dengan mutu dan berat yang tidak sesuai. Ia juga mengajak para pelaku industri beras untuk menjalankan usaha secara etis dan bertanggung jawab.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita semua punya tanggung jawab menjaga negara ini. Pangan bukan sekadar komoditas, tapi menyangkut hajat hidup rakyat. Kalau praktik curang dibiarkan, dampaknya bisa meluas—dari daya beli hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/27/mentan-temukan-ratusan-merek-beras-bermasalah-potensi-rugi-rp99-triliun/">Mentan Temukan Ratusan Merek Beras Bermasalah, Potensi Rugi Rp99 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/27/mentan-temukan-ratusan-merek-beras-bermasalah-potensi-rugi-rp99-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
