<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyelundupan satwa - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/penyelundupan-satwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/penyelundupan-satwa/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Jul 2026 02:42:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>penyelundupan satwa - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/penyelundupan-satwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aksi Penyelundupan Digagalkan, 21 Penyu Hijau Kembali Menghuni Laut Bali</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/10/aksi-penyelundupan-digagalkan-21-penyu-hijau-kembali-menghuni-laut-bali/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/10/aksi-penyelundupan-digagalkan-21-penyu-hijau-kembali-menghuni-laut-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 02:42:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Chelonia Mydas]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Biru]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Serangan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Penyu Hijau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, setelah sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya guna menjaga kelestarian ekosistem laut. Puluhan penyu tersebut diamankan aparat pada Rabu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/aksi-penyelundupan-digagalkan-21-penyu-hijau-kembali-menghuni-laut-bali/">Aksi Penyelundupan Digagalkan, 21 Penyu Hijau Kembali Menghuni Laut Bali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (<i>Chelonia mydas</i>) di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, setelah sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya guna menjaga kelestarian ekosistem laut.</p>
<p>Puluhan penyu tersebut diamankan aparat pada Rabu (10/6) di kawasan Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Setelah proses penyelamatan, seluruh penyu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani masa karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.</p>
<p>Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak dilepas berdasarkan hasil evaluasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke alam pada Selasa (7/7).</p>
<p>Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam upaya memberantas perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,&#8221; ujar Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan seluruh tahapan penanganan penyu dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Menurutnya, pemulihan kondisi fisik satwa menjadi prioritas agar penyu dapat kembali menjalankan perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.</p>
<p>Penyu hijau merupakan salah satu spesies yang memiliki fungsi penting bagi kesehatan ekosistem laut. Di Indonesia, satwa ini dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.</p>
<p>Perlindungan terhadap penyu hijau juga berlaku di tingkat internasional. Spesies ini masuk dalam daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Dengan demikian, setiap aktivitas penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/aksi-penyelundupan-digagalkan-21-penyu-hijau-kembali-menghuni-laut-bali/">Aksi Penyelundupan Digagalkan, 21 Penyu Hijau Kembali Menghuni Laut Bali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/10/aksi-penyelundupan-digagalkan-21-penyu-hijau-kembali-menghuni-laut-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 10:27:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkum Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamboja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi satwa]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Ilegal Satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sisik Trenggiling]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggiling]]></category>
		<category><![CDATA[Wildlife Crime]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.  Muatan tersebut tercatat dalam dokumen ekspor, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/">Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Muatan tersebut tercatat dalam dokumen ekspor, sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton yang berisi sisik trenggiling, satwa dilindungi yang perdagangannya dilarang.</p>
<p>Perbedaan antara dokumen ekspor dan isi peti kemas menjadi awal terbongkarnya dugaan penyamaran bagian tubuh satwa liar melalui jalur logistik resmi. Aparat menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan penyelundupan mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.</p>
<p>Selain menahan TT, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang dan saat ini masih dalam pengejaran. Setelah menjalani proses penyidikan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, TT resmi ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.</p>
<figure id="attachment_17333" aria-describedby="caption-attachment-17333" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17333" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c.jpg" alt="Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja" width="1000" height="666" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-768x511.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-17333" class="wp-caption-text">Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara membawa .053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja di di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemenhut)</figcaption></figure>
<p>Dikutip dalam keterangan tertulis (24/05), tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan pidana terkait lainnya. TT terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.</p>
<p>Kasus penyelundupan lebih dari 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja memperlihatkan modus penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi sebagai komoditas legal untuk masuk ke pasar gelap internasional melalui jalur ekspor resmi.</p>
<p>Pada periode sebelumnya, berdasar data Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. kasus yang banyak ditemukan berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan bergeser menjadi bagian tubuh satwa berupa sisik dengan jumlah yang jauh lebih besar.</p>
<p>Perubahan pola tersebut menunjukkan perdagangan trenggiling dilakukan secara lebih terorganisasi, mulai dari perburuan di alam, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga pengiriman melalui jalur logistik. Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan jaringan lintas negara melibatkan koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.</p>
<p>Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar.</p>
<p>“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/">Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 13:57:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sisik Trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica). Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/">Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Batam</b> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyampaikan bahwa barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut termasuk satwa dilindungi yang tercantum dalam Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik trenggiling ini memiliki nilai sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Bahkan, di pasar gelap internasional, nilainya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi,” jelas Ruslaeni, Minggu (31/8).</span></p>
<figure id="attachment_12173" aria-describedby="caption-attachment-12173" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12173" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1.jpg" alt="Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam" width="1000" height="668" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-768x513.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-696x465.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-12173" class="wp-caption-text">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang akan diselundupkan ke Vietnam. (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1">Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam operasi ini, barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus tersebut. </span><span class="s1">Barang bukti ini juga menjadi dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024</b> tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f</b>, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p2"><span class="s1">Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik dengan membeli maupun memperjualbelikannya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” tegas Ruslaeni.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/">Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/08/07/polisi-gagalkan-penyelundupan-ribuan-satwa-dilindungi-tanpa-dokumen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/08/07/polisi-gagalkan-penyelundupan-ribuan-satwa-dilindungi-tanpa-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 03:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditpolair]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Sunda Kelapa]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa liar]]></category>
		<category><![CDATA[Perairan Sunda Kelapa]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan hewan ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=3791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Operasi yang diterima Komandan Kapal Pelatuk (KP)-3013, Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat pada 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/07/polisi-gagalkan-penyelundupan-ribuan-satwa-dilindungi-tanpa-dokumen/">Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Operasi yang diterima Komandan Kapal Pelatuk (KP)-3013, Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat pada 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengiriman satwa dilindungi menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati satwa dilindungi yakni, 3 ekor Tupai Jelarang dan 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.</span></p>
<figure id="attachment_3788" aria-describedby="caption-attachment-3788" style="width: 1221px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3788" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1.jpg" alt="Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen" width="1221" height="720" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1.jpg 1221w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-300x177.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-1024x604.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-768x453.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-150x88.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-600x354.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-696x410.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-1068x630.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa1-712x420.jpg 712w" sizes="(max-width: 1221px) 100vw, 1221px" /><figcaption id="caption-attachment-3788" class="wp-caption-text">Ribuan satwa dilindungi berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">KP. Pelatuk-3013 juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar (Hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre dikutip dari keterangan laman humas polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Iptu Andre berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum di Indonesia.</span></p>
<figure id="attachment_3789" aria-describedby="caption-attachment-3789" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3789" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2.jpg" alt="Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen" width="1600" height="1067" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2.jpg 1600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-1536x1024.jpg 1536w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-1392x928.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-630x420.jpg 630w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Penyelundupan-Satwa2-1260x840.jpg 1260w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-3789" class="wp-caption-text">Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) menangkap 9 pelaku anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa dan dan ribuan satwa dilindungi di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,&#8221; imbuhnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya, KP. Pelatuk &#8211; 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/07/polisi-gagalkan-penyelundupan-ribuan-satwa-dilindungi-tanpa-dokumen/">Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/08/07/polisi-gagalkan-penyelundupan-ribuan-satwa-dilindungi-tanpa-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
