<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perdagangan ilegal - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/perdagangan-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/perdagangan-ilegal/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 16:52:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Perdagangan ilegal - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/perdagangan-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Gading Gajah]]></category>
		<category><![CDATA[Gajah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkumhut]]></category>
		<category><![CDATA[Gianyar]]></category>
		<category><![CDATA[Keanekaragaman Hayati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Alam]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bali &#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bali </b>&#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang diduga menawarkan benda berbahan bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.</p>
<p>Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penelusuran ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko kerajinan atau art shop yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.</p>
<p>Operasi kemudian dilanjutkan sehari setelahnya, 15 April 2026, bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, kerajinan, dan benda koleksi yang diduga terbuat dari gading gajah.</p>
<p>Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk produk kerajinan maupun barang koleksi.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.</p>
<p>Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk produk yang dibuat dari bagian satwa tersebut.</p>
<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.</p>
<p>“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.</p>
<p>Menurutnya, selama gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih dianggap memiliki nilai ekonomi sebagai koleksi, hiasan, atau barang seni, maka praktik perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara semacam ini memerlukan ketelitian tinggi karena barang bukti yang ditemukan umumnya sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh.</p>
<p>Sebaliknya, barang-barang tersebut telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan sehingga penyidik harus memastikan jenis material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum.</p>
<p>“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.</p>
<p>Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut berlaku termasuk terhadap gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, kerajinan tangan, maupun benda pajangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Purbaya akan Tangkap Pelaku Thrift Nakal, Impor Ilegal Diberantas</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/28/menkeu-purbaya-akan-tangkap-pelaku-thrift-nakal-impor-ilegal-diberantas/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/28/menkeu-purbaya-akan-tangkap-pelaku-thrift-nakal-impor-ilegal-diberantas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 01:15:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ImporI legal]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Tekstil]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu Purbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pakaian bekas]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Thrift Shop]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13336</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Purbaya menilai, kebijakan ini tidak hanya sekadar upaya penertiban, tetapi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/28/menkeu-purbaya-akan-tangkap-pelaku-thrift-nakal-impor-ilegal-diberantas/">Menkeu Purbaya akan Tangkap Pelaku Thrift Nakal, Impor Ilegal Diberantas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Purbaya menilai, kebijakan ini tidak hanya sekadar upaya penertiban, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.<br />
“Siapa yang menolak, saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan impor ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau ada pelaku thrift yang keberatan, ya jelas mereka pelakunya. Malah bagus, jadi ketahuan siapa yang impor ilegal,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menkeu menegaskan bahwa penindakan akan difokuskan di jalur masuk, terutama pelabuhan, bukan di pasar-pasar tradisional. Pemerintah tidak berencana melakukan razia besar-besaran di tempat seperti Pasar Senen, tetapi akan memperketat pengawasan di titik-titik impor agar pasokan barang ilegal menurun secara alami.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia optimistis, dengan menurunnya pasokan pakaian bekas ilegal, penjualan produk tersebut di pasar lokal juga akan berkurang dengan sendirinya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Purbaya mendorong para pedagang pakaian bekas untuk beralih ke produk lokal. Ia menegaskan, melegalkan impor ilegal sama saja dengan merugikan produsen dalam negeri.<br />
“Lebih baik jual pakaian produksi dalam negeri. Masa yang ilegal dilegalkan, sementara industri lokal mati?” tegasnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Sanksi Lebih Berat untuk Mafia Impor Pakaian Bekas</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah kini tengah menyiapkan sanksi tambahan bagi pelaku impor pakaian ilegal, bukan hanya berupa pemusnahan barang. Sanksi baru ini mencakup denda, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup untuk menciptakan efek jera.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Purbaya menyebut sistem penegakan hukum sebelumnya masih merugikan negara.<br />
“Dulu, barang dimusnahkan, pelakunya dipenjara. Negara malah rugi karena harus keluarkan biaya untuk memusnahkan dan memberi makan tahanan,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ke depan, setiap pelaku akan dikenai kombinasi sanksi berat: barang disita dan dimusnahkan, pelaku didenda, dipenjara, serta di-blacklist dari seluruh aktivitas impor secara permanen.<br />
“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/28/menkeu-purbaya-akan-tangkap-pelaku-thrift-nakal-impor-ilegal-diberantas/">Menkeu Purbaya akan Tangkap Pelaku Thrift Nakal, Impor Ilegal Diberantas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/28/menkeu-purbaya-akan-tangkap-pelaku-thrift-nakal-impor-ilegal-diberantas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 13:57:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sisik Trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica). Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/">Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Batam</b> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyampaikan bahwa barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut termasuk satwa dilindungi yang tercantum dalam Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik trenggiling ini memiliki nilai sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Bahkan, di pasar gelap internasional, nilainya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi,” jelas Ruslaeni, Minggu (31/8).</span></p>
<figure id="attachment_12173" aria-describedby="caption-attachment-12173" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12173" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1.jpg" alt="Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam" width="1000" height="668" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-768x513.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Trenggiling1-696x465.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-12173" class="wp-caption-text">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang akan diselundupkan ke Vietnam. (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p2"><span class="s1">Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam operasi ini, barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus tersebut. </span><span class="s1">Barang bukti ini juga menjadi dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024</b> tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f</b>, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p2"><span class="s1">Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik dengan membeli maupun memperjualbelikannya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” tegas Ruslaeni.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/">Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/01/sisik-trenggiling-senilai-miliaran-rupiah-gagal-diselundupkan-dari-batam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/06/polri-minta-produk-elektronik-ilegal-di-e-commerce-segera-ditakedown/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/06/polri-minta-produk-elektronik-ilegal-di-e-commerce-segera-ditakedown/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 01:32:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Barang elektronik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan barang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polri takedown produk ilegal E-commerce]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia guna menginstruksikan penurunan (takedown) produk elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA, sebuah perusahaan yang beroperasi di Cikupa, Tangerang. &#8220;Kami akan menyurati e-commerce agar segera [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/06/polri-minta-produk-elektronik-ilegal-di-e-commerce-segera-ditakedown/">Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia guna menginstruksikan penurunan (takedown) produk elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA, sebuah perusahaan yang beroperasi di Cikupa, Tangerang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan menyurati e-commerce agar segera menghapus produk yang diduga merupakan hasil penyelundupan,&#8221; ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita sebanyak 2.406 unit barang elektronik ilegal, termasuk smart TV, mesin cuci, LED TV, dan speaker yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang selundupan ini diperkirakan mencapai Rp18,08 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,61 miliar akibat pelanggaran bea masuk dan pajak.</span></p>
<figure id="attachment_8265" aria-describedby="caption-attachment-8265" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-8265" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1.jpg" alt="Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Produk-ecommerce1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8265" class="wp-caption-text">Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang telah disita, masih terdapat produk ilegal yang beredar di e-commerce. Oleh karena itu, kepolisian menekan pihak platform digital agar segera menghapus produk-produk tersebut untuk mencegah dampak lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan merugikan masyarakat maupun negara,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kasus ini, PT GIA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sejumlah pasal terkait pelanggaran perdagangan barang tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi lainnya. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perindustrian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepolisian memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini dan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penyelundupan lain yang beroperasi di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan serta memastikan seluruh barang yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/06/polri-minta-produk-elektronik-ilegal-di-e-commerce-segera-ditakedown/">Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/06/polri-minta-produk-elektronik-ilegal-di-e-commerce-segera-ditakedown/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
