<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Konsumen - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/perlindungan-konsumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/perlindungan-konsumen/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2026 10:48:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Perlindungan Konsumen - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/perlindungan-konsumen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/09/ojk-beri-peringatan-keras-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen-bakal-ditindak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/09/ojk-beri-peringatan-keras-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen-bakal-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 10:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Prolife]]></category>
		<category><![CDATA[Indosurya]]></category>
		<category><![CDATA[industri keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18303</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti merugikan konsumen, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan komitmen tersebut tercermin dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/ojk-beri-peringatan-keras-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen-bakal-ditindak/">OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti merugikan konsumen, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor keuangan.</p>
<p>Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan komitmen tersebut tercermin dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.</p>
<p>&#8220;Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,&#8221; ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7).</p>
<p>Friderica yang akrab disapa Kiki menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan setiap kasus yang berpotensi maupun telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Kiki, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pengabaian maupun penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, OJK telah mengamankan sebanyak 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai serta sejumlah aset properti yang dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan.</p>
<p>Kiki menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil kerja sama antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam proses pelacakan, pemblokiran, hingga penyitaan aset.</p>
<p>Ia juga memastikan OJK terus menangani berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, perkembangan penyidikan tidak selalu dapat dipublikasikan karena masih mengikuti ketentuan proses hukum.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus-kasus lain kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update atau menyampaikan kepada masyarakat maupun konsumen yang menjadi korban. Namun, pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.</p>
<p>&#8220;Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum. Lebih dari itu, ini adalah bukti upaya besar OJK bersama aparat penegak hukum untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya. Karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/ojk-beri-peringatan-keras-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen-bakal-ditindak/">OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/09/ojk-beri-peringatan-keras-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen-bakal-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Tegaskan Logo Halal Tanpa Nomor Seri Sulit Diverifikasi Konsumen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/08/kemenag-tegaskan-logo-halal-tanpa-nomor-seri-sulit-diverifikasi-konsumen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/08/kemenag-tegaskan-logo-halal-tanpa-nomor-seri-sulit-diverifikasi-konsumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 04:29:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KULINER]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[industri halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[label halal]]></category>
		<category><![CDATA[logo halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[nomor registrasi halal]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi halal]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18266</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo halal Indonesia pada kemasan produknya, tetapi juga melengkapi label tersebut dengan nomor registrasi sertifikat halal. Keberadaan nomor registrasi dinilai penting untuk memastikan legalitas produk sekaligus memudahkan masyarakat melakukan verifikasi. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan sertifikat halal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/08/kemenag-tegaskan-logo-halal-tanpa-nomor-seri-sulit-diverifikasi-konsumen/">Kemenag Tegaskan Logo Halal Tanpa Nomor Seri Sulit Diverifikasi Konsumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo halal Indonesia pada kemasan produknya, tetapi juga melengkapi label tersebut dengan nomor registrasi sertifikat halal. Keberadaan nomor registrasi dinilai penting untuk memastikan legalitas produk sekaligus memudahkan masyarakat melakukan verifikasi.</p>
<p>Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan sertifikat halal merupakan dasar bagi pelaku usaha untuk menggunakan label halal pada produk yang dipasarkan. Namun, menurutnya, pencantuman logo halal tanpa nomor registrasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya,&#8221; ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7).</p>
<p>Fuad menjelaskan, pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk serta menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sebagaimana tercantum dalam sertifikat halal.</p>
<p>Ia menegaskan, apabila terdapat perubahan pada bahan baku, bahan tambahan, maupun proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status kehalalan produk tetap terjamin.</p>
<p>&#8220;Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Fuad, penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya bergantung pada bahan bakunya, tetapi juga mencakup seluruh tahapan proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Ia menyebut perkembangan teknologi di sektor pangan, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya membuat pengawasan terhadap proses produksi menjadi semakin penting.</p>
<p>&#8220;Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Fuad mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026 BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema sertifikasi reguler maupun program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Capaian tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.</p>
<p>&#8220;Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Fuad menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/08/kemenag-tegaskan-logo-halal-tanpa-nomor-seri-sulit-diverifikasi-konsumen/">Kemenag Tegaskan Logo Halal Tanpa Nomor Seri Sulit Diverifikasi Konsumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/08/kemenag-tegaskan-logo-halal-tanpa-nomor-seri-sulit-diverifikasi-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemadaman Listrik Bikin Alat Elektronik Rusak, YLKI Sebut Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/03/pemadaman-listrik-bikin-alat-elektronik-rusak-ylki-sebut-konsumen-berhak-minta-ganti-rugi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/03/pemadaman-listrik-bikin-alat-elektronik-rusak-ylki-sebut-konsumen-berhak-minta-ganti-rugi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti Rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[listrik padam]]></category>
		<category><![CDATA[Lonjakan Tegangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggan PLN]]></category>
		<category><![CDATA[pemadaman listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[YLKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18136</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik berupa kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian usaha, memiliki hak untuk memperoleh kompensasi. Namun, mekanisme pengajuan klaim yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rumit sehingga membebani konsumen. Manager of Public Relations &#38; Business Development YLKI, Andjani Widya Hemasita, mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/pemadaman-listrik-bikin-alat-elektronik-rusak-ylki-sebut-konsumen-berhak-minta-ganti-rugi/">Pemadaman Listrik Bikin Alat Elektronik Rusak, YLKI Sebut Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik berupa kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian usaha, memiliki hak untuk memperoleh kompensasi. Namun, mekanisme pengajuan klaim yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rumit sehingga membebani konsumen.</p>
<p>Manager of Public Relations &amp; Business Development YLKI, Andjani Widya Hemasita, mengatakan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, apabila kerugian terjadi akibat kelalaian penyedia layanan listrik, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kompensasi.</p>
<p>&#8220;Kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebenarnya di Pasal 19 disebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi apabila mengalami kerusakan ataupun kerugian akibat kelalaian layanan dari pelaku usaha,&#8221; ujar Andjani dikutip dari laman Beritasatu.com.</p>
<p>Ia menambahkan, dalam konteks layanan kelistrikan, PLN sebagai penyedia layanan bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggan.</p>
<p>&#8220;Kalau contohnya adalah layanan listrik, artinya PLN sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab, maka masyarakat sebenarnya bisa menagih atau meminta jaminan kompensasi tersebut,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Meski demikian, Andjani mengakui proses pengajuan kompensasi atas kerusakan alat elektronik masih menjadi kendala. Pasalnya, pelanggan harus dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut memang disebabkan oleh lonjakan atau perubahan tegangan ketika terjadi pemadaman listrik.</p>
<p>&#8220;Kalau terkait alat elektronik, ini memang agak rancu karena perlu dibuktikan. Setahu saya, mekanisme pembuktian untuk mendapatkan kompensasi dari PLN adalah dengan membuktikan bahwa alat tersebut rusak karena adanya lonjakan tegangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Andjani, masyarakat terlebih dahulu harus membawa perangkat elektronik yang rusak ke tempat servis untuk memperoleh keterangan teknis mengenai penyebab kerusakan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar saat mengajukan klaim kepada PLN.</p>
<p>&#8220;Artinya masyarakat perlu membuktikan bahwa benar alat tersebut rusak karena hal itu. Setelah itu dibawa ke tempat servis untuk mendapatkan keterangan bahwa benar kerusakan terjadi akibat lonjakan atau perubahan tegangan saat pemadaman. Setelah itu baru mengajukan komplain ke PLN,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia menilai prosedur tersebut justru menambah beban masyarakat yang sebelumnya telah dirugikan akibat terhentinya pasokan listrik.</p>
<p>&#8220;Tentunya ini proses yang cukup rumit karena masyarakat harus berusaha terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan ganti rugi. Menurut saya, itu cukup memberatkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>YLKI pun mendorong agar mekanisme pemberian kompensasi diubah menjadi lebih sederhana dan proaktif. Menurut Andjani, apabila pemadaman terjadi akibat gangguan pada layanan PLN dan berdampak luas terhadap masyarakat, perusahaan seharusnya tidak menunggu pelanggan mengajukan klaim secara individual.</p>
<p>&#8220;Betul. Kalau dari perspektif saya pribadi, ketika pemadaman memang terjadi karena layanan PLN, seharusnya mekanisme kompensasi berlangsung secara otomatis,&#8221; kata Andjani.</p>
<p>Ia berpendapat PLN sebaiknya langsung melakukan pendataan terhadap wilayah terdampak serta menerima seluruh laporan kerusakan yang dialami pelanggan setelah pemadaman terjadi.</p>
<p>&#8220;Jadi ketika terjadi banyak kerusakan alat elektronik di suatu wilayah yang mengalami pemadaman, seharusnya PLN secara otomatis atau dengan sendirinya bisa menampung segala keluhan masyarakat akibat pemadaman tersebut dan memberikan kompensasi tanpa harus masyarakat bersusah payah memintanya,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/pemadaman-listrik-bikin-alat-elektronik-rusak-ylki-sebut-konsumen-berhak-minta-ganti-rugi/">Pemadaman Listrik Bikin Alat Elektronik Rusak, YLKI Sebut Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/03/pemadaman-listrik-bikin-alat-elektronik-rusak-ylki-sebut-konsumen-berhak-minta-ganti-rugi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Lansia Jadi Sasaran Utama</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/03/kerugian-scam-capai-rp75-triliun-lansia-jadi-sasaran-utama/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/03/kerugian-scam-capai-rp75-triliun-lansia-jadi-sasaran-utama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[Anti-Scam]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence]]></category>
		<category><![CDATA[Global Anti-Scam Alliance]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Komunikasi dan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Scam]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18130</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ancaman penipuan digital atau scam di Indonesia terus meningkat dengan nilai kerugian masyarakat yang diperkirakan telah mencapai Rp7,5 triliun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya pelindungan konsumen melalui kolaborasi dengan pelaku industri telekomunikasi dan layanan digital, termasuk penerapan sistem anti-scam. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan peningkatan kasus penipuan digital [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/kerugian-scam-capai-rp75-triliun-lansia-jadi-sasaran-utama/">Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Lansia Jadi Sasaran Utama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Ancaman penipuan digital atau <i>scam</i> di Indonesia terus meningkat dengan nilai kerugian masyarakat yang diperkirakan telah mencapai Rp7,5 triliun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya pelindungan konsumen melalui kolaborasi dengan pelaku industri telekomunikasi dan layanan digital, termasuk penerapan sistem anti-scam.</p>
<p>Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan peningkatan kasus penipuan digital menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, para pelaku kini menggunakan modus yang semakin canggih dan sulit dikenali masyarakat.</p>
<p>&#8220;Angka scam naik terus. Kemarin total kerugian akibat spam dan scam mencapai Rp7,5 triliun berdasarkan laporan dari Global Anti-Scam Alliance,&#8221; ungkap Nezar Patria di Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>Nezar menuturkan, kelompok lanjut usia (lansia) menjadi salah satu korban yang paling rentan terhadap kejahatan digital. Bahkan, pelaku kini mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan efektivitas aksi penipuannya.</p>
<p>&#8220;Para lansia kasihan. Banyak sekali yang kena scam dan spam. Scam yang paling bahaya dengan menelepon sebagai orang lain. Sekarang makin canggih karena bisa meniru suara orang bahkan meniru suara-suara pejabat pakai AI. Dia ketik teksnya, terus tinggal diputar ulang,&#8221; jelas Nezar Patria.</p>
<p>Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber, pemerintah meminta seluruh perusahaan telekomunikasi di Indonesia memperkuat sistem perlindungan bagi pelanggan. Salah satunya melalui penerapan fitur anti-scam yang mampu menyaring potensi penipuan sebelum menjangkau pengguna.</p>
<p>&#8220;Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan telekomunikasi melindungi para konsumen dengan mengimplementasikan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi atau bentuk lain,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Nezar menjelaskan, pemerintah tidak menetapkan satu model teknologi tertentu dalam penerapan sistem tersebut. Setiap perusahaan telekomunikasi diberikan keleluasaan untuk menentukan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik layanannya.</p>
<p>Menurutnya, masing-masing operator dapat melakukan asesmen secara mandiri guna memilih teknologi proteksi yang paling efektif diterapkan dalam sistem mereka.</p>
<p>Langkah tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya, sekaligus menekan kerugian masyarakat akibat maraknya kejahatan siber yang terus berkembang.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/kerugian-scam-capai-rp75-triliun-lansia-jadi-sasaran-utama/">Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Lansia Jadi Sasaran Utama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/03/kerugian-scam-capai-rp75-triliun-lansia-jadi-sasaran-utama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 14:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Digital Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Gadai Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Anti Scam Centre]]></category>
		<category><![CDATA[investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kripto Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut diambil karena seluruh entitas yang ditindak tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Ketua Sekretariat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/">OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.</p>
<p>Langkah tersebut diambil karena seluruh entitas yang ditindak tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku.</p>
<p>Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan transaksi digital yang semakin berkembang.</p>
<p>“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Senin (22/6).</p>
<p>OJK menjelaskan, penertiban terhadap pergadaian ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin usaha paling lambat pada Januari 2026.</p>
<p>Sementara itu, penghentian aktivitas PAKD ilegal dilakukan karena kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Kripto maupun regulasi OJK.</p>
<p>Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga mengungkap capaian penanganan laporan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.</p>
<p>Dari total laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.</p>
<p>OJK mencatat nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.</p>
<p>Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui kanal resmi OJK apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/">OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/08/jangan-terkecoh-label-bpa-free-bpom-minta-konsumen-lebih-cermat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/08/jangan-terkecoh-label-bpa-free-bpom-minta-konsumen-lebih-cermat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 05:22:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[AGRIBISNIS]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Free]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemasan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Label Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan Olahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Persaingan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi BPOM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan klaim BPA Free pada label produk jika kemasan yang digunakan sejak awal memang tidak mengandung Bisphenol A (BPA), seperti pada sejumlah jenis kemasan yang bukan berbahan plastik polikarbonat (PC). Larangan tersebut diberlakukan karena klaim semacam itu berpotensi menyesatkan konsumen. Produk yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/jangan-terkecoh-label-bpa-free-bpom-minta-konsumen-lebih-cermat/">Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan klaim <i>BPA Free</i> pada label produk jika kemasan yang digunakan sejak awal memang tidak mengandung Bisphenol A (BPA), seperti pada sejumlah jenis kemasan yang bukan berbahan plastik polikarbonat (PC).</p>
<p>Larangan tersebut diberlakukan karena klaim semacam itu berpotensi menyesatkan konsumen. Produk yang mencantumkan label <i>BPA Free</i> dapat menimbulkan kesan lebih unggul dibandingkan produk lain, padahal bahan kemasannya memang tidak pernah mengandung BPA.</p>
<p>Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.</p>
<p>“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Minggu (7/6).</p>
<p>Dwiana menegaskan bahwa regulasi mengenai BPA telah selesai disusun dan menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha. Karena itu, BPOM tidak lagi memberikan tanggapan lebih jauh terkait polemik BPA yang berkembang di masyarakat.</p>
<p>“Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.</p>
<p>Selain itu, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen untuk kepentingan pemasaran. Regulasi tersebut turut mengatur agar produsen tidak membuat klaim yang berpotensi mendorong masyarakat mengonsumsi pangan olahan dengan cara yang tidak tepat.</p>
<p>Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap produk pangan mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan pada labelnya.</p>
<p>Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pencantuman label <i>BPA Free</i> pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan konsumen.</p>
<p>“Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.</p>
<p>Menurut Trubus, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen.</p>
<p>“Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur persaingan usaha yang tidak sehat di balik penggunaan klaim tersebut. Menurutnya, isu BPA kerap dimanfaatkan untuk membangun persepsi tertentu di kalangan konsumen sehingga dapat memengaruhi persaingan antarproduk di pasar.</p>
<p>“Ini kan jelas akan merusak pasar produk kompetitor yang menggunakan kemasan ber-BPA. Jadi, label BPA Free itu memang sengaja dibuat di kemasannya untuk menjatuhkan produk pesaingnya. Padahal, kalau kemasan yang dipakai itu tidak mengandung BPA, kenapa pula mereka harus mengklaim BPA Free di labelnya. Kan aneh?” cetusnya.</p>
<p>Trubus menilai informasi pada label produk seharusnya berfokus pada kandungan yang benar-benar terdapat dalam kemasan, sehingga konsumen memperoleh informasi yang akurat dan dapat membuat keputusan pembelian secara lebih objektif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/jangan-terkecoh-label-bpa-free-bpom-minta-konsumen-lebih-cermat/">Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/08/jangan-terkecoh-label-bpa-free-bpom-minta-konsumen-lebih-cermat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/25/pemerintah-tak-mau-ada-kecurangan-di-spklu-alat-ukur-mulai-diuji/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/25/pemerintah-tak-mau-ada-kecurangan-di-spklu-alat-ukur-mulai-diuji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 09:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MOBIL]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur EV]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Konsumen EV]]></category>
		<category><![CDATA[Metrologi Legal]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian Daya EV]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[SPKLU]]></category>
		<category><![CDATA[Tera Ulang]]></category>
		<category><![CDATA[transisi energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan konsumen seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Budi menegaskan pentingnya memastikan konsumen mendapatkan jumlah energi listrik yang sesuai dengan biaya yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/25/pemerintah-tak-mau-ada-kecurangan-di-spklu-alat-ukur-mulai-diuji/">Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan konsumen seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.</p>
<p>Budi menegaskan pentingnya memastikan konsumen mendapatkan jumlah energi listrik yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan saat menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).</p>
<p>“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi.</p>
<p>Menurutnya, pengawasan terhadap alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi penting karena teknologi tersebut masih tergolong baru dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat luas.</p>
<p>Budi juga menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan transisi energi bersih sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi. Kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mendukung target tersebut sekaligus meningkatkan kualitas udara.</p>
<figure id="attachment_17216" aria-describedby="caption-attachment-17216" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17216" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k.jpg" alt="Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/dez7KjMYoNMj650gKNMZAzgg6t4Jh55zgAYzjG0k-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-17216" class="wp-caption-text">Menteri Perdagangan, Budi Santoso menempel stiker di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada peluncuran Layanan Persetujuan Tipe, Tera, dan Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/05/2026) (katafoto/HO/Humas Kemendag)</figcaption></figure>
<p>Ia mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam menghadirkan layanan pengawasan alat ukur SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat.</p>
<p>“Jangan sampai ada komplain dahulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.</p>
<p>Layanan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan lebih luas di berbagai daerah mulai tahun depan.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.</p>
<p>Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi bagian penting dalam pengendalian metrologi legal guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam transaksi yang melibatkan proses pengukuran, penakaran, maupun penimbangan.</p>
<p>“Persetujuan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapan, baik produksi dalam negeri maupun impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.</p>
<p>Alat ukur pengisi daya kendaraan listrik nantinya akan melalui proses pemeriksaan dan pengujian oleh petugas metrologi legal. Pengujian dilakukan untuk memastikan alat memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja sesuai dengan klaim produsen.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/25/pemerintah-tak-mau-ada-kecurangan-di-spklu-alat-ukur-mulai-diuji/">Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/25/pemerintah-tak-mau-ada-kecurangan-di-spklu-alat-ukur-mulai-diuji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 02:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[expired kuota]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perikatan]]></category>
		<category><![CDATA[Indosat]]></category>
		<category><![CDATA[kuota hangus]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Token Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pasal tersebut telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (4/5/2026). Agendanya adalah mendengar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/">Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pasal tersebut telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.</p>
<p>Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (4/5/2026). Agendanya adalah mendengar keterangan tambahan dari pihak terkait, yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.</p>
<p><b>Indosat: &#8216;Kuota Hangus&#8217; Secara Konseptual Kurang Tepat</b></p>
<p>PT Indosat Ooredoo Hutchison yang diwakili Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Nicholas Yulius Munandar menyatakan, istilah &#8220;kuota hangus&#8221; secara konseptual kurang tepat. Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket internet adalah berakhirnya pemenuhan kewajiban kontraktual Indosat yang telah menyediakan hak akses kepada pelanggan untuk volume dan pada waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, terlepas hak akses tersebut digunakan atau tidak oleh pelanggan.</p>
<p>“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.</p>
<p>Dia menjelaskan, sisa kuota yang tidak terpakai tidak &#8220;berpindah&#8221; ke mana pun, baik ke Indosat, pelanggan lain, maupun ke &#8220;jaringan&#8221; dalam pengertian abstrak. Hal itu justru mencerminkan bahwa kapasitas jaringan telah disediakan dan dapat diakses selama masa layanan berlangsung. Hubungan hukum antara Indosat dan pelanggan adalah perikatan kontraktual yang objeknya bukan suatu benda atau barang, melainkan prestasi berupa penyediaan akses terhadap kapasitas jaringan dalam parameter volume dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.</p>
<figure id="attachment_16570" aria-describedby="caption-attachment-16570" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-16570" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-16570" class="wp-caption-text">Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy PT Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar memberikan paparan dalam sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Nicholas juga menegaskan, kerangka kontraktual tersebut telah tercermin dalam seluruh dokumentasi layanan yang disampaikan kepada pelanggan. Pelanggan perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan. Parameter waktu yang melekat pada setiap paket bukan merupakan ketentuan tersembunyi atau sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah dikomunikasikan secara terbuka sejak sebelum pelanggan memutuskan untuk berlangganan.</p>
<p>Indosat mengaku telah memastikan bahwa penyampaian informasi mengenai layanan, termasuk syarat dan ketentuan, dilakukan secara berlapis dan mudah diakses pelanggan pada setiap tahap penggunaan layanan. Informasi tersebut tersedia sejak sebelum pelanggan melakukan aktivasi melalui berbagai materi pemasaran di kanal resmi Indosat. Pada saat aktivasi, Indosat juga menyertakan informasi yang mengarahkan pelanggan untuk mengakses syarat dan ketentuan secara lengkap. Pelanggan tetap dapat memperoleh informasi tersebut setiap saat melalui aplikasi, situs resmi Indosat, maupun kanal layanan pelanggan resmi lainnya.</p>
<p><b>PLN: Token Listrik Bukan Berbasis Durasi, Berbeda dengan Paket Internet</b></p>
<p>Sementara itu, PLN yang diwakili Betty Cahya Melani selaku Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan menjelaskan, skema tarif tenaga listrik dalam praktik pelayanan kepada pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu tarif reguler atau pascabayar dan tarif prabayar. Perbedaan keduanya bukan terletak pada hakikat tenaga listrik yang dijual, melainkan waktu pembayaran dan tata cara pemanfaatannya.</p>
<p>“Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau sekian bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sesuai kebutuhan sampai kWh yang dibeli tersebut habis dipergunakan,” kata Betty.</p>
<p>Dia menjelaskan, pada skema prabayar, pelanggan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik. Pelanggan membeli tenaga listrik di muka dalam bentuk token. Token tersebut pada hakikatnya bukan pembelian jasa berdasarkan jangka waktu tertentu, melainkan pembelian energi listrik yang diukur dalam satuan kilowatt-hour (kWh). Dengan demikian, objek yang dibeli pelanggan adalah sejumlah energi listrik terukur.</p>
<figure id="attachment_16572" aria-describedby="caption-attachment-16572" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-16572" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-16572" class="wp-caption-text">Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN Betty Cahya Melani memberikan paparan dalam sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Setelah transaksi pembelian berhasil, nilai pembelian yang telah dikurangi komponen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku—seperti biaya administrasi kanal pembayaran dan Pajak Penerangan Jalan sesuai kebijakan daerah—akan dikonversi oleh sistem menjadi sejumlah kWh yang masuk ke meter prabayar pelanggan. Secara teknis, token listrik prabayar dikenal sebagai kode 20 digit yang dimasukkan ke kWh meter prabayar.</p>
<p>Ketika kode token tersebut diinput ke meter, sistem tidak memperlakukannya sebagai voucher layanan yang tunduk pada masa aktif tertentu. Sistem langsung mengonversinya menjadi saldo energi dalam satuan kWh yang tercatat pada meter pelanggan. Saldo kWh itu kemudian akan berkurang semata-mata berdasarkan pemakaian listrik aktual oleh pelanggan.</p>
<p>Selama energi tersebut belum digunakan, saldo kWh tetap tersimpan pada meter. Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan secara mendasar token listrik prabayar dari layanan lain yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku.</p>
<p>Betty juga menuturkan, dari aspek regulasi, sampai saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektor ketenagalistrikan yang mewajibkan masa aktif atau masa kedaluwarsa token listrik prabayar. Dengan kata lain, tidak ada aturan yang membuat kWh yang telah dibeli menjadi hangus hanya karena lewatnya jangka waktu tertentu.</p>
<p>Dalam posisinya sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN (Persero) tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang berdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah. Karena itu, praktik bahwa token prabayar pada prinsipnya dapat digunakan sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang ada.</p>
<p><b>Apa yang Dipersoalkan Para Pemohon di MK?</b></p>
<p>Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.</p>
<figure id="attachment_16571" aria-describedby="caption-attachment-16571" style="width: 519px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-16571" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="519" height="346" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d.jpg 519w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d-150x100.jpg 150w" sizes="auto, (max-width: 519px) 100vw, 519px" /><figcaption id="caption-attachment-16571" class="wp-caption-text">Suasana Sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.</p>
<p>Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi. Menurut para pemohon, proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023, tidak ada penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi, terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.</p>
<p>Para pemohon menilai, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mereka pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sesuai dengan yang diminta dalam petitum masing-masing permohonan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/">Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPOM Pastikan Susu Formula di Indonesia Aman Meski Ada Penarikan Global</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/01/bpom-pastikan-susu-formula-di-indonesia-aman-meski-ada-penarikan-global/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/01/bpom-pastikan-susu-formula-di-indonesia-aman-meski-ada-penarikan-global/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 03:18:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Nestlé Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan Olahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penarikan Susu]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Susu Formula]]></category>
		<category><![CDATA[Voluntary Recall]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk susu formula yang beredar di Indonesia berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan wilayah lain di dunia. BPOM menjelaskan, di Indonesia penarikan hanya diberlakukan secara terbatas terhadap dua batch [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/01/bpom-pastikan-susu-formula-di-indonesia-aman-meski-ada-penarikan-global/">BPOM Pastikan Susu Formula di Indonesia Aman Meski Ada Penarikan Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk susu formula yang beredar di Indonesia berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan wilayah lain di dunia.</p>
<p>BPOM menjelaskan, di Indonesia penarikan hanya diberlakukan secara terbatas terhadap dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 yang diproduksi oleh PT Nestlé Indonesia. Penghentian distribusi dan penarikan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan. Selain dua batch tersebut, BPOM memastikan tidak ada merek susu formula lain yang terdampak atau ditarik dari peredaran di dalam negeri.</p>
<p>Dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs BPOM melalui InfoPublik, Sabtu (31/1), disebutkan bahwa BPOM secara konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap pangan olahan, baik sebelum produk dipasarkan (pre-market) maupun setelah beredar di masyarakat (post-market). BPOM juga terus menjalin koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk yang beredar di Indonesia.</p>
<p>Penarikan terbatas tersebut mencakup produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Kebijakan ini diambil setelah adanya pemberitahuan dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi cemaran toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.</p>
<p>Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara proses distribusi dan impor produk terkait. Perusahaan pun telah melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan BPOM.</p>
<p>BPOM menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan laporan resmi mengenai kasus gangguan kesehatan atau keracunan di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi produk susu formula dimaksud.</p>
<p>BPOM juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Konsumen diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.</p>
<p>“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/01/bpom-pastikan-susu-formula-di-indonesia-aman-meski-ada-penarikan-global/">BPOM Pastikan Susu Formula di Indonesia Aman Meski Ada Penarikan Global</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/01/bpom-pastikan-susu-formula-di-indonesia-aman-meski-ada-penarikan-global/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 03:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Debt Collector]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penagihan Utang]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[POJK 22/2023]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13032</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang <i>Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan</i>, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya meminta OJK mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang. Sebab, praktik di lapangan justru banyak menimbulkan pelanggaran dan tindak pidana. Persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menyoroti maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan penagih utang. Ia mencontohkan insiden di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10) lalu, di mana warga melempari mobil penagih utang dengan batu karena dianggap meresahkan. Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal baru dan kerap diadukan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pelanggaran oleh penagih utang sudah banyak dilaporkan. Mereka sering bertindak kasar dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga,” tegasnya.</span></p>
<figure id="attachment_13034" aria-describedby="caption-attachment-13034" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-13034" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg" alt="Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1068x712.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-13034" class="wp-caption-text">Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (katafoto/HO/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.<br />
Abdullah juga menyoroti minimnya penegakan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak debt collector yang melakukan ancaman, kekerasan, bahkan mempermalukan debitur. Tapi pertanyaannya, berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi administratif atau pidana?” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Abdullah mendorong agar penyelesaian utang dilakukan melalui jalur perdata, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.<br />
Menurutnya, langkah ini lebih manusiawi dan dapat meminimalkan potensi pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti prosedur resmi — mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Jika debitur tidak mampu membayar, mereka bisa masuk dalam daftar hitam (<i>blacklist</i>) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK atau Bank Indonesia,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menegaskan, desakan ini juga mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM), mengingat konsumen adalah pihak yang rentan dalam hubungan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tapi dari seberapa besar penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses itu,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
