<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perundungan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/perundungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/perundungan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 May 2026 06:26:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Perundungan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/perundungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aturan Baru Kemendikdasmen, Sekolah Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Perundungan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/27/aturan-baru-kemendikdasmen-sekolah-tak-boleh-lagi-jadi-tempat-perundungan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/27/aturan-baru-kemendikdasmen-sekolah-tak-boleh-lagi-jadi-tempat-perundungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 06:26:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BSAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perundungan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Nyaman]]></category>
		<category><![CDATA[SekolahAman]]></category>
		<category><![CDATA[Stop Bullying]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan yang kini semakin beragam, baik dari sisi bentuk maupun pelakunya. Menteri Pendidikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/27/aturan-baru-kemendikdasmen-sekolah-tak-boleh-lagi-jadi-tempat-perundungan/">Aturan Baru Kemendikdasmen, Sekolah Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Perundungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).</p>
<p>Aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan yang kini semakin beragam, baik dari sisi bentuk maupun pelakunya.</p>
<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.</p>
<p>Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak karena praktik perundungan masih kerap terjadi.</p>
<p>“Hal ini sangat penting dalam situasi sekarang ini. Kita harus melihat sebuah realitas sekolah sekarang belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Berbagai bentuk perundungan masih terus terjadi dan bahkan ragam perundungannya serta pelakunya juga semakin beragam,” katanya, Selasa (26/5).</p>
<p>Mu’ti menjelaskan, konsep “aman” dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik bangunan sekolah. Menurutnya, sekolah juga harus mampu menjamin keamanan sosial, psikologis, intelektual, hingga spiritual bagi para siswa.</p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya menghapus kesenjangan sosial di lingkungan sekolah yang dinilai dapat menjadi pemicu munculnya tindakan perundungan.</p>
<p>“Perlu ada upaya agar sekolah tidak menjadi ajang di mana anak-anak mendemonstrasikan strata sosial, apalagi mendemonstrasikan kekuatan material orang tuanya. Sebab itu bisa menjadi penyebab anak-anak tidak merasa nyaman,” tegasnya.</p>
<p>Dalam regulasi baru tersebut, Kemendikdasmen turut mendorong perubahan pendekatan disiplin di lingkungan sekolah. Abdul Mu’ti mengkritik praktik hukuman fisik atau corporal punishment yang masih digunakan sebagian tenaga pendidik sebagai cara mendisiplinkan siswa.</p>
<p>Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi menanamkan kekerasan kepada anak-anak.</p>
<p>“Titik tekannya bukan pada punishment atau sanksi, tetapi pada pendekatan yang lebih humanis. Guru harus lebih banyak mendengar dan murid-murid lebih banyak bergandeng tangan,” tambah Mu’ti.</p>
<p>Melalui aturan ini, Kemendikdasmen berharap sekolah dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, baik secara fisik, sosial, maupun digital sehingga siswa dapat belajar secara maksimal untuk meraih cita-cita mereka.</p>
<p>“Dengan budaya sekolah yang aman dan nyaman, kita dapat menjadikan sekolah lingkungan yang aman bagi semua anak kita sehingga mereka dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” pungkas Mu’ti.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/27/aturan-baru-kemendikdasmen-sekolah-tak-boleh-lagi-jadi-tempat-perundungan/">Aturan Baru Kemendikdasmen, Sekolah Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Perundungan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/27/aturan-baru-kemendikdasmen-sekolah-tak-boleh-lagi-jadi-tempat-perundungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
