<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perusahaan Jabar - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/perusahaan-jabar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/perusahaan-jabar/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Sep 2025 02:50:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Perusahaan Jabar - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/perusahaan-jabar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 02:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Waspadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran. Pemanggilan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
