<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PMK 32 Tahun 2025 - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pmk-32-tahun-2025/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pmk-32-tahun-2025/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Jun 2025 15:06:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>PMK 32 Tahun 2025 - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pmk-32-tahun-2025/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/02/peraturan-menteri-keuangan-terbit-tidak-ada-uang-saku-saat-rapat-full-day/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/02/peraturan-menteri-keuangan-terbit-tidak-ada-uang-saku-saat-rapat-full-day/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 12:44:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Anggaran Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghapusan Uang Harian]]></category>
		<category><![CDATA[Perjalanan Dinas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PMK 32 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Luar Kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Standar Biaya Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Saku Magang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sambil tetap menjunjung prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Direktur Sistem [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/02/peraturan-menteri-keuangan-terbit-tidak-ada-uang-saku-saat-rapat-full-day/">Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sambil tetap menjunjung prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penerbitan PMK SBM merupakan agenda tahunan yang biasa dilakukan pada bulan Mei atau Juni. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan serta pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“PMK ini menjadi pedoman penting, terutama untuk kegiatan yang memiliki ragam jenis dan nilai belanja cukup besar. Diperlukan standar biaya yang seragam agar anggaran dapat dikelola secara efisien dan tepat sasaran,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Penyesuaian Biaya dalam PMK SBM 2026</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PMK SBM 2026 mencakup pengaturan berbagai komponen biaya seperti honorarium, fasilitas kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, operasional kantor, pemeliharaan, rapat, paket meeting, hingga program beasiswa untuk ASN dalam program gelar di dalam negeri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni berdasarkan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing pegawai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Beberapa penyesuaian penting dalam aturan terbaru ini antara lain:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Penghapusan biaya komunikasi</b>, yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Ditiadakannya uang saku untuk rapat luar kantor</b> (rapat full day tanpa menginap minimal 8 jam).<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Penurunan honorarium penanggung jawab keuangan</b> hingga 38%.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1"><b>Pemangkasan biaya transportasi</b> menuju dan dari bandara, stasiun, terminal, serta perjalanan dalam wilayah Jabodetabek, dengan rata-rata penurunan 10%. Kini biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat strategis, melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, atau masyarakat luas. Pelaksanaannya diutamakan secara daring dan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk menekan pengeluaran.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Dukungan untuk Mahasiswa Magang</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan uang saku harian kepada peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D4. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan dukungan pada proses pembelajaran langsung di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semua perubahan ini disusun untuk memastikan keuangan negara dikelola secara lebih efisien dan berkualitas, tanpa mengurangi efektivitas hasil yang ingin dicapai,” pungkas Lisbon.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/02/peraturan-menteri-keuangan-terbit-tidak-ada-uang-saku-saat-rapat-full-day/">Peraturan Menteri Keuangan Terbit: Tidak Ada Uang Saku saat Rapat Full Day</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/02/peraturan-menteri-keuangan-terbit-tidak-ada-uang-saku-saat-rapat-full-day/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
