<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PP Tunas - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pp-tunas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pp-tunas/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 14:44:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>PP Tunas - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pp-tunas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[anak dan internet]]></category>
		<category><![CDATA[Evident Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[platform digital]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mayoritas orang tua di kawasan perkotaan mulai merasakan kehadiran negara dalam melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial. Hal ini terlihat seiring penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Temuan tersebut merujuk pada riset Evident Institute terkait kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/">Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Mayoritas orang tua di kawasan perkotaan mulai merasakan kehadiran negara dalam melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial. Hal ini terlihat seiring penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Temuan tersebut merujuk pada riset Evident Institute terkait kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam regulasi itu, platform digital diwajibkan membatasi akses anak, dengan tenggat evaluasi mandiri hingga 6 Juni 2026.</p>
<p>Direktur Eksekutif Evident Institute, Rinatania Anggraeni Fajriani, menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam aspek tata kelola publik untuk melindungi anak. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis agar implementasi berjalan optimal.</p>
<p>“Regulasi yang sudah diterapkan harus didukung kemampuan teknis yang memadai agar benar-benar mampu melindungi anak dari konten negatif di ruang digital,” ujar Anggraeni dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).</p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, survei yang melibatkan 1.050 responden dari wilayah urban, mayoritas Jakarta, menunjukkan bahwa orang tua telah melakukan pengawasan aktif, meski masih merasa upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Sebanyak 91 persen responden mengaku membatasi durasi penggunaan gawai anak, sementara 83,6 persen rutin memantau aktivitas digital mereka.</p>
<p>Meski demikian, 59,3 persen responden menilai sistem verifikasi usia saat ini belum efektif. Bahkan, 38 persen menyebut platform digital belum menyediakan mekanisme verifikasi yang jelas.</p>
<p>“Kondisi ini mengindikasikan perlindungan berbasis platform masih lemah dan belum sepenuhnya dirasakan pengguna. Akibatnya, beban pengawasan lebih banyak bertumpu pada orang tua, sementara fitur pengamanan dari platform belum berjalan optimal,” lanjut Anggraeni.</p>
<p>Evident Institute menilai PP Tunas berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, implementasi kebijakan ini dinilai memerlukan langkah lanjutan yang konsisten agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.</p>
<p>Tanpa dukungan standar teknis yang jelas, penegakan sanksi terhadap platform, serta peningkatan literasi publik, kebijakan ini berisiko tidak berjalan maksimal. Hal tersebut tercermin dari 24,2 persen responden yang belum mengetahui waktu mulai berlakunya aturan.</p>
<p>Tim peneliti juga mengidentifikasi sejumlah celah dalam implementasi PP Tunas. Pertama, dari sisi teknis, yakni keterbatasan fitur verifikasi usia di platform media sosial yang dinilai belum memadai dan sulit diakses. Kedua, rendahnya tingkat pemahaman publik terhadap detail kebijakan, di mana sebagian besar responden hanya mengetahui secara umum tanpa memahami implementasi secara rinci.</p>
<p>Ketiga, peran institusi pendidikan dinilai belum optimal dalam menyosialisasikan pembatasan usia penggunaan media sosial, meskipun edukasi terkait risiko digital mulai diberikan.</p>
<p>Dalam konteks ini, keterlibatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai krusial untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus memastikan konsistensi penerapan kebijakan.</p>
<p>“Ketiga celah tersebut saling berkaitan dan berpotensi memperlebar jarak antara tujuan regulasi dan praktik di lapangan,” katanya.</p>
<p>Survei ini melibatkan responden dengan mayoritas berdomisili di Jakarta (59,6 persen), didominasi perempuan (67,4 persen), serta kelompok usia 21–30 tahun (40,1 persen). Temuan ini merefleksikan perspektif masyarakat urban yang dekat dengan teknologi digital dan tidak dimaksudkan sebagai gambaran nasional secara keseluruhan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/">Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/05/orang-tua-mulai-rasakan-dampak-pp-tunas-tapi-masih-ada-celah-serius/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 14:07:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Game Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Roblox]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/">Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.</p>
<p>Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4), Meutya menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan regulasi, mengingat dominasi pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.</p>
<p>&#8220;Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,&#8221; ujar Meutya.</p>
<p>Tak hanya itu, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang bisa dikontrol orang tua untuk membantu membatasi durasi bermain anak dan menekan potensi kecanduan gim.</p>
<p>Meutya mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari sejumlah platform digital besar, seperti Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.</p>
<p>Upaya perlindungan anak ini juga diperkuat oleh dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. &#8220;Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas Kemkomdigi dalam mengimplementasikan PP Tunas. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,&#8221; ungkap Komjen Eddy.</p>
<p>Ia menambahkan, BNPT akan terus melakukan langkah mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham radikal.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/">Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/30/roblox-terapkan-verifikasi-usia-dan-pembatasan-fitur-untuk-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Akun Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan. &#8220;TikTok menjadi yang pertama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan.</p>
<p>&#8220;TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,&#8221; ujar Meutya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4)</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir pula perwakilan TikTok Indonesia, termasuk Head of Public Policy Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC Richard Anggoro.</p>
<p>Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai 780 ribu. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.</p>
<p>&#8220;Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.</p>
<p>&#8220;Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,&#8221; kata Meutya.</p>
<p>Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi melihat adanya upaya peningkatan pengawasan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.</p>
<p>&#8220;Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Ia pun mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kemkomdigi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Para Santri Belajar Etika Digital Lewat Wayang Golek</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/08/ketika-para-santri-belajar-etika-digital-lewat-wayang-golek/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/08/ketika-para-santri-belajar-etika-digital-lewat-wayang-golek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 01:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Ramah Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PP 17 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Sahabat Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Santri Cakap Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Wayang Golek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13547</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Suasana Pondok Pesantren Assalafiyyah di Mlangi, Yogyakarta, dipenuhi keceriaan para santri yang bermain congklak, beradu keseimbangan di atas enggrang, hingga menikmati pertunjukan wayang golek. Di tengah suasana penuh tawa itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hadir dengan misi penting: membentuk generasi santri yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga beretika di dunia maya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/08/ketika-para-santri-belajar-etika-digital-lewat-wayang-golek/">Ketika Para Santri Belajar Etika Digital Lewat Wayang Golek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Yogyakarta</b> &#8211; Suasana Pondok Pesantren Assalafiyyah di Mlangi, Yogyakarta, dipenuhi keceriaan para santri yang bermain congklak, beradu keseimbangan di atas enggrang, hingga menikmati pertunjukan wayang golek. Di tengah suasana penuh tawa itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hadir dengan misi penting: membentuk generasi santri yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga beretika di dunia maya, melalui kegiatan “Sahabat Tunas: Bersama Menjaga Ruang Digital Ramah Anak.”</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program ini digagas oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal dengan PP Tunas. Inisiatif ini bertujuan memperkuat literasi digital anak agar mampu menggunakan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa literasi digital tidak sekadar kemampuan teknis menggunakan gawai atau internet.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Melalui Sahabat Tunas, kami mengajak anak-anak memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga digital yang cerdas dan bertanggung jawab. Peran orang tua juga sangat penting dalam mendampingi serta mengawasi aktivitas daring anak-anaknya,” ujarnya dalam kegiatan di Yogyakarta, Jumat (7/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Fifi menambahkan, pendampingan terhadap anak di dunia digital harus dilakukan secara seimbang. Anak perlu memahami batasan konten yang layak diakses, mampu mengatur waktu antara belajar dan bermain, serta tetap aktif berinteraksi di dunia nyata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pesan literasi digital tersebut disampaikan dengan pendekatan budaya yang menarik. Dalang cilik Adimas Alby Elsani Widyaputra menampilkan lakon wayang golek interaktif yang mengangkat tema etika di ruang digital. Melalui tokoh-tokoh pewayangan, Adimas menggambarkan bagaimana PP Tunas menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten berisiko dan perilaku negatif di internet.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain pertunjukan wayang, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 300 siswa SD dan MTs yang turut menampilkan seni silat, permainan tradisional, hingga pameran aplikasi dan gim karya santri. Beragam aktivitas tersebut menunjukkan bahwa Sahabat Tunas tidak hanya berfokus pada dunia digital, tetapi juga mendorong anak untuk tetap kreatif dan produktif di luar layar.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/08/ketika-para-santri-belajar-etika-digital-lewat-wayang-golek/">Ketika Para Santri Belajar Etika Digital Lewat Wayang Golek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/08/ketika-para-santri-belajar-etika-digital-lewat-wayang-golek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
