<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pppk/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2026 01:49:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>PPPK - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pppk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/08/11/pemerintah-kucurkan-rp189-triliun-546-daerah-diminta-pastikan-gaji-pppk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/08/11/pemerintah-kucurkan-rp189-triliun-546-daerah-diminta-pastikan-gaji-pppk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 01:49:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[gaji PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Keputusan Menteri Keuangan 198 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja paruh waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=19036</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mencegah adanya PPPK di daerah yang kehilangan pekerjaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/11/pemerintah-kucurkan-rp189-triliun-546-daerah-diminta-pastikan-gaji-pppk/">Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mencegah adanya PPPK di daerah yang kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.</p>
<p>Hal itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).</p>
<p>Menurut Tito, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta agar persoalan anggaran tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan atau merumahkan PPPK.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,&#8221; tegas Tito.</p>
<p>Untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, pemerintah menyiapkan tiga skema yang dapat digunakan pemerintah daerah.</p>
<p>Langkah pertama berupa efisiensi belanja daerah. Pemerintah daerah diminta mengurangi pengeluaran yang dinilai masih dapat ditekan, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang tidak mendesak.</p>
<p>Skema kedua dilakukan dengan mempercepat pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak atas dana tersebut tetapi belum menerimanya.</p>
<p>Sementara itu, daerah yang sudah melakukan efisiensi namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki sisa DBH akan mendapatkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.</p>
<p>Tito menjelaskan, dari total Rp18,9 triliun yang disiapkan, sekitar Rp10 triliun berasal dari pencairan sisa DBH. Adapun Rp8,9 triliun lainnya diberikan melalui tambahan DAU.</p>
<p>Kebijakan penambahan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.</p>
<p>Tito berharap tambahan dukungan anggaran tersebut dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk untuk PPPK maupun tenaga kerja paruh waktu.</p>
<p>&#8220;Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,&#8221; ujar Tito.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/08/11/pemerintah-kucurkan-rp189-triliun-546-daerah-diminta-pastikan-gaji-pppk/">Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun, 546 Daerah Diminta Pastikan Gaji PPPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/08/11/pemerintah-kucurkan-rp189-triliun-546-daerah-diminta-pastikan-gaji-pppk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/27/sudaryono-bersih-bersih-bgn-261-pegawai-dipecat-dan-48-asn-disanksi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/27/sudaryono-bersih-bersih-bgn-261-pegawai-dipecat-dan-48-asn-disanksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 10:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Non ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sudaryono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18735</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam membenahi internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diumumkan belum sepekan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026. Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/27/sudaryono-bersih-bersih-bgn-261-pegawai-dipecat-dan-48-asn-disanksi/">Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam membenahi internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diumumkan belum sepekan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026.</p>
<p>Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan penguatan tata kelola di lingkungan BGN. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain dugaan keterlibatan dalam judi online, penyalahgunaan dana, hingga pelanggaran disiplin kerja.</p>
<p>&#8220;Hari ini, 27 Juli 2026, kami mulai melakukan pembenahan internal. Pegawai yang terbukti melanggar kami berikan sanksi. Sebanyak 261 pegawai telah diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,&#8221; ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7).</p>
<p>Menurutnya, mayoritas pegawai non-ASN diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lain yang bertentangan dengan aturan lembaga.</p>
<p>Selain pemberhentian pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, 39 pegawai menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan sembilan lainnya dikenai hukuman disiplin berat.</p>
<p>Sudaryono mengungkapkan, sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat berpotensi diberhentikan setelah seluruh proses sesuai ketentuan kepegawaian selesai dilakukan.</p>
<p>&#8220;Sebanyak sembilan ASN dan PPPK melakukan pelanggaran berat. Kemungkinan besar yang bersangkutan akan diproses untuk pemberhentian,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif, mutasi, demosi, hingga pemecatan.</p>
<p>Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, seperti keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan dalam bekerja, hingga dugaan penyalahgunaan atau penggelapan uang.</p>
<p>&#8220;Ada yang terlibat judi online, ada yang tidak disiplin, bahkan ada indikasi penyalahgunaan uang. Informasi sekarang sangat mudah diperoleh. Begitu ada laporan, kami lakukan investigasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas Badan Gizi Nasional sekaligus memberikan kepastian bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.</p>
<p>Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar merupakan langkah penting agar mayoritas pegawai yang bekerja secara profesional tetap dapat menjalankan tugas dengan baik serta menjaga kepercayaan publik terhadap BGN.</p>
<p>&#8220;Demi melindungi pegawai yang bekerja dengan baik dan menjaga nama baik lembaga, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,&#8221; tegas Sudaryono.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/27/sudaryono-bersih-bersih-bgn-261-pegawai-dipecat-dan-48-asn-disanksi/">Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/27/sudaryono-bersih-bersih-bgn-261-pegawai-dipecat-dan-48-asn-disanksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Ajaran Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TASPEN]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah, hingga para pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan realisasi tersebut merupakan data per 2 Juni 2026 pukul [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/">Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah, hingga para pensiunan.</p>
<p>Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan realisasi tersebut merupakan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.</p>
<p>“Untuk ASN pemerintah pusat, penyaluran gaji ke-13 telah mencapai Rp13,9 triliun yang diterima oleh 2,353 juta pegawai dan personel,” ujar Deni, Rabu (3/6).</p>
<p>Dari total tersebut, porsi terbesar diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Nilai gaji ke-13 yang telah disalurkan kepada 902.265 PNS mencapai Rp7,56 triliun.</p>
<p>Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp1,20 triliun yang telah diterima oleh 387.311 pegawai.</p>
<p>Untuk sektor keamanan, pemerintah telah menyalurkan Rp1,9 triliun kepada 477.433 anggota dan pegawai Polri. Adapun prajurit TNI beserta pegawai di lingkungan TNI menerima gaji ke-13 senilai Rp3,08 triliun yang disalurkan kepada 574.824 personel.</p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, selain ASN, pemerintah juga telah membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN). Nilainya mencapai Rp132,8 miliar dan diterima oleh 11.559 pegawai.</p>
<p>Secara administratif, pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat hampir rampung. Sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) telah menyelesaikan proses pembayaran atau setara dengan 99,3 persen dari total satker yang ada.</p>
<p>Di tingkat pemerintah daerah, realisasi pembayaran masih berlangsung. Hingga awal Juni 2026, gaji ke-13 yang telah disalurkan mencapai Rp414,6 miliar kepada 72.854 pegawai. Pembayaran tersebut baru dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari total 546 daerah di Indonesia, atau sekitar 0,92 persen.</p>
<p>Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 kepada pensiunan mencapai Rp9,73 triliun dan telah diterima oleh 3,097 juta pensiunan. Jumlah tersebut setara dengan 79,27 persen dari total penerima yang berhak.</p>
<p>Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp8,31 triliun kepada 2,600 juta pensiunan atau sekitar 76,79 persen dari total penerima yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Sedangkan PT Asabri telah membayarkan Rp1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau mencapai 97,61 persen dari total penerima.</p>
<p>“Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp13,9 triliun untuk 2,353 juta pegawai dan personel,” kata Deni.</p>
<p>Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional. Tambahan penghasilan tersebut dinilai penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/">Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/03/gaji-ke-13-pensiunan-tembus-rp973-triliun-siapa-saja-yang-sudah-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 09:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BPASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16963</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, mengatakan hasil sidang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/">Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN).</p>
<p>Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, mengatakan hasil sidang tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin dan etika ASN.</p>
<p>“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” ujar Menteri Rini saat memimpin sidang BPASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5).</p>
<p>Dari total 34 kasus yang dibahas, pelanggaran terbanyak berasal dari kasus ketidakhadiran kerja dengan jumlah 10 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus pelanggaran integritas, enam kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, lima kasus asusila, lima kasus tindak pidana korupsi, serta satu kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).</p>
<p>Sidang BPASN sendiri merupakan mekanisme administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat berwenang lainnya.</p>
<p>Melalui sidang tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/">Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/16/tok-34-pelanggaran-disiplin-asn-disanksi-ringan-hingga-pemecatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 02:30:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[guru non-ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[SE Menteri Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/">Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.</p>
<p>Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugas mengajar pada 2026.</p>
<p>Menurut Nunuk, kebijakan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri. Ketentuan itu juga diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.</p>
<p>Namun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan sejumlah skema lainnya. Dalam proses penataan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang telah tercatat di Dapodik belum terakomodasi dalam mekanisme penataan pegawai.</p>
<p>Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun menyalurkan gaji guru non-ASN, sementara keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.</p>
<p>Atas dasar itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan. Hasil koordinasi tersebut melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.</p>
<p>“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Minggu (10/5).</p>
<p>Ia menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah masa tersebut berakhir. Menurutnya, aturan dalam undang-undang hanya mengatur status kepegawaian, bukan menghentikan tugas mengajar para guru.</p>
<p>“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.</p>
<p>Nunuk menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia hingga kini masih sangat tinggi. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.</p>
<p>Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi guna memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Sejumlah pemerintah daerah pun menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji tersedia tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkannya.</p>
<p>“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.</p>
<p>Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.</p>
<p>“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.</p>
<p>Melalui koordinasi lintas kementerian serta dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/">Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Belasan Triliun Disiapkan untuk Guru Keagamaan Pada 2026, Ini Rinciannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/12/18/anggaran-belasan-triliun-disiapkan-untuk-guru-keagamaan-pada-2026-ini-rinciannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/12/18/anggaran-belasan-triliun-disiapkan-untuk-guru-keagamaan-pada-2026-ini-rinciannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 23:30:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[guru keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[guru madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PPG]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14331</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang &#8211; Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menuntaskan persoalan fundamental yang selama ini membelit guru keagamaan. Alokasi tersebut ditegaskan bukan sebagai beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/18/anggaran-belasan-triliun-disiapkan-untuk-guru-keagamaan-pada-2026-ini-rinciannya/">Anggaran Belasan Triliun Disiapkan untuk Guru Keagamaan Pada 2026, Ini Rinciannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Tangerang </b>&#8211; Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menuntaskan persoalan fundamental yang selama ini membelit guru keagamaan. Alokasi tersebut ditegaskan bukan sebagai beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menilai permasalahan guru keagamaan bersifat struktural dan telah berlangsung lama, mulai dari kesenjangan kesejahteraan, lambannya proses sertifikasi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga terbatasnya jenjang karier profesional. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan keagamaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masalah ini sudah menahun dan bersifat sistemik. Kalau dibiarkan, kualitas pendidikan keagamaan akan sulit berkembang,” ujar Romo Syafii dikutip dari laman kemenag, Rabu (17/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebutuhan prioritas dalam APBN 2026. Anggaran itu antara lain dialokasikan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp225,6 miliar, Tunjangan Profesi Guru Rp13,52 triliun, insentif guru non-ASN madrasah Rp649,5 miliar, serta impasing bagi guru non-ASN pasca-pengangkatan PPPK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Angka-angka ini bukan beban negara, tetapi investasi strategis bagi masa depan pendidikan Indonesia. Tanpa pemenuhan ini, guru akan terus berada dalam posisi rentan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Romo Syafii juga memaparkan data EMIS Kementerian Agama 2025 yang mencatat jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang direkrut langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan pola rekrutmen guru agama yang terfragmentasi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu perekrutan yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas pendidikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Situasi ini perlu ditata ulang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ke depan, Kementerian Agama mendorong penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama melalui resentralisasi dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Langkah ini diharapkan selaras dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Sistem Pendidikan Nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Resentralisasi ini bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memastikan standar mutu pendidikan keagamaan yang setara secara nasional,” pungkas Romo Syafii.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/18/anggaran-belasan-triliun-disiapkan-untuk-guru-keagamaan-pada-2026-ini-rinciannya/">Anggaran Belasan Triliun Disiapkan untuk Guru Keagamaan Pada 2026, Ini Rinciannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/12/18/anggaran-belasan-triliun-disiapkan-untuk-guru-keagamaan-pada-2026-ini-rinciannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira, Tunjangan Guru Non PNS Resmi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/05/kabar-gembira-tunjangan-guru-non-pns-resmi-naik-jadi-rp2-juta-per-bulan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/05/kabar-gembira-tunjangan-guru-non-pns-resmi-naik-jadi-rp2-juta-per-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 02:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Non PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasaruddin Umar]]></category>
		<category><![CDATA[PPG]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[TPG]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini disampaikan dalam tausiyah pada acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang diikuti sekitar 7.000 peserta secara daring, Kamis (4/9). “Perhatian terhadap nasib guru semakin meningkat. Di Kementerian Agama, sertifikasi guru yang selama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/05/kabar-gembira-tunjangan-guru-non-pns-resmi-naik-jadi-rp2-juta-per-bulan/">Kabar Gembira, Tunjangan Guru Non PNS Resmi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini disampaikan dalam tausiyah pada acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang diikuti sekitar 7.000 peserta secara daring, Kamis (4/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Perhatian terhadap nasib guru semakin meningkat. Di Kementerian Agama, sertifikasi guru yang selama ini sulit diakses kini sudah bertambah hingga 700 persen. Selain itu, kesejahteraan guru non-PNS juga kami tingkatkan. Tunjangannya naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag dilansir dari laman Kemenag. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nasaruddin menekankan, profesi guru adalah pengabdian mulia yang tidak hanya melayani umat, tetapi juga bangsa. “Saya lahir dari keluarga guru. Guru itu luar biasa, dan jasa mereka sangat besar,” ucapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan ASN, termasuk guru, harus dijalani dengan rasa pengabdian tinggi. “Profesi ASN adalah profesi yang sangat penting. Mereka adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kementerian Agama menetapkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai salah satu prioritas utama. Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu, sehingga total yang mereka terima mencapai Rp2 juta per bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain aspek finansial, pemerintah juga fokus pada peningkatan kompetensi. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Sepanjang 2025, total peserta PPG mencapai 206.411 orang, naik signifikan dibanding 2024 yang hanya 29.933 peserta, atau meningkat sekitar 700 persen. PPG tidak hanya menjadi pelatihan, tetapi juga syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama turut membuka jalan lebih luas bagi tenaga pendidik honorer. Tercatat, sekitar 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan status guru di Indonesia.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/05/kabar-gembira-tunjangan-guru-non-pns-resmi-naik-jadi-rp2-juta-per-bulan/">Kabar Gembira, Tunjangan Guru Non PNS Resmi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/05/kabar-gembira-tunjangan-guru-non-pns-resmi-naik-jadi-rp2-juta-per-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
