<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Produk Dilarang - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/produk-dilarang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/produk-dilarang/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Aug 2025 03:04:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Produk Dilarang - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/produk-dilarang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 03:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KECANTIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asam Retinoat]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Hidrokuinon]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik Berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[Merkuri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Produk]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[Steroid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan intensif April hingga Juni 2025 (triwulan II). Temuan ini didapat dari hasil inspeksi rutin terhadap produk yang beredar di pasar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/">BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan intensif April hingga Juni 2025 (triwulan II). Temuan ini didapat dari hasil inspeksi rutin terhadap produk yang beredar di pasar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk tersebut serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi proses produksi, distribusi, hingga importasi produk terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami juga telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi, distribusi, dan ritel melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Produk Kosmetik Berbahaya Diproduksi Pihak Tidak Berwenang</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, BPOM tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap aktivitas produksi dan distribusi kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang, terutama yang diproduksi oleh pihak tidak sah atau tidak memiliki izin resmi.</span></p>
<figure id="attachment_11415" aria-describedby="caption-attachment-11415" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11415" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang.jpg" alt="BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/08/BPOM-Obat-Terlarang-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-11415" class="wp-caption-text">Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar saat memberikan sambutan pada acara Forum Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan di Jakarta. (katafoto/HO/Humas BPOM)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kosmetik Berbahaya Didominasi Produk Kontrak Produksi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari total 34 produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, 28 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua item adalah produk lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk tersebut positif mengandung zat berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid, yang berpotensi menyebabkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM kembali menegaskan pelaku usaha diminta untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang aman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, baik yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM,” pungkas Taruna.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><a href="https://drive.google.com/file/d/1QoDi1dN3SSwa5r2xCgEzEGyUKkZY3yJ9/view?usp=sharing"><b>Lampiran.</b><span class="s2"> Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2025</span></a></span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/">BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/02/bpom-temukan-34-kosmetik-berbahaya-izin-edar-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
