<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Produk Ilegal - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/produk-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/produk-ilegal/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Jul 2025 07:04:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Produk Ilegal - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/produk-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/20/bpom-temukan-15-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/20/bpom-temukan-15-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2025 07:04:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan Kimia Obat]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Herbal Berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[obat tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sildenafil Sitrat]]></category>
		<category><![CDATA[Suplemen Berbahaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11034</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode pengawasan bulan Juni 2025. Temuan ini merupakan bagian dari pemantauan intensif dan berkelanjutan yang dilakukan sejak awal tahun, melanjutkan hasil serupa pada triwulan pertama serta bulan April dan Mei 2025. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/bpom-temukan-15-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya/">BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode pengawasan bulan Juni 2025. Temuan ini merupakan bagian dari pemantauan intensif dan berkelanjutan yang dilakukan sejak awal tahun, melanjutkan hasil serupa pada triwulan pertama serta bulan April dan Mei 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar dari produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, senyawa aktif yang umum dipakai untuk mengobati disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Keberadaan zat ini dalam obat tradisional tanpa pengawasan medis berpotensi memicu efek samping serius.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Efek yang bisa timbul antara lain nyeri dada, detak jantung tidak normal, penurunan tekanan darah ekstrem, stroke, hingga serangan jantung. Risiko ini meningkat pada pengguna yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan bahwa beredarnya produk dengan kandungan BKO dalam kemasan obat tradisional sangat membahayakan masyarakat. Menurutnya, produsen ilegal kerap menyelundupkan zat kimia ini untuk memberikan efek cepat demi menarik minat konsumen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Praktik seperti ini sangat menyesatkan dan mengabaikan keselamatan konsumen. Mereka sengaja menyamarkan produk berbahaya dalam bentuk obat herbal agar terlihat aman,” ujar Taruna.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM juga mencatat bahwa peredaran produk ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk e-commerce, media sosial, hingga distribusi tersembunyi yang sulit diawasi. Umumnya, produk ini diklaim sebagai suplemen penambah stamina pria, padahal menyimpan risiko tersembunyi yang tidak diungkapkan pada label kemasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai respons atas temuan tersebut, seluruh produk yang teridentifikasi telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. BPOM juga tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk ilegal ini, serta menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan guna memperkuat pengawasan dan edukasi publik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat diimbau untuk lebih cermat saat membeli obat tradisional atau suplemen kesehatan. BPOM menekankan pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi, yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi <a href="http://www.pom.go.id/"><span class="s2">www.pom.go.id</span></a>.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jangan mudah tergoda oleh klaim manfaat instan atau harga murah yang tidak masuk akal. Jadilah konsumen yang bijak, karena menjaga kesehatan diri dan keluarga adalah prioritas utama,” tutup Taruna Ikrar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><a href="https://drive.google.com/file/d/1VD1rreK-tI_QHdzOk5kyyU0VdLMZVkD0/view?usp=sharing"><b>Lampiran.</b><span class="s3"> Daftar 15 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Hasil Pengawasan BPOM Periode Juni 2025</span></a></span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/20/bpom-temukan-15-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya/">BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/20/bpom-temukan-15-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketimpangan Regulasi Pers dan Kreator Konten: Saatnya Aturan Setara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/13/ketimpangan-regulasi-pers-dan-kreator-konten-saatnya-aturan-setara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/13/ketimpangan-regulasi-pers-dan-kreator-konten-saatnya-aturan-setara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 08:51:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Influencer Bertanggung Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Kreator Konten]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggung Jawab Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9676</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Di tengah derasnya arus informasi di era digital, peran kreator konten semakin besar dalam membentuk opini publik. Sayangnya, belum semua informasi yang beredar berasal dari sumber yang terikat aturan ketat. Sementara media arus utama wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip 5W+1H dengan proses verifikasi berlapis, kreator konten kerap bebas menyebarkan informasi tanpa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/13/ketimpangan-regulasi-pers-dan-kreator-konten-saatnya-aturan-setara/">Ketimpangan Regulasi Pers dan Kreator Konten: Saatnya Aturan Setara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta &#8211; </b>Di tengah derasnya arus informasi di era digital, peran kreator konten semakin besar dalam membentuk opini publik. Sayangnya, belum semua informasi yang beredar berasal dari sumber yang terikat aturan ketat. Sementara media arus utama wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip 5W+1H dengan proses verifikasi berlapis, kreator konten kerap bebas menyebarkan informasi tanpa pedoman yang jelas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketimpangan ini menjadi sorotan serius, terutama saat sejumlah figur publik ikut terlibat dalam promosi produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ketidakseimbangan regulasi ini bisa menjadi ancaman nyata bagi kualitas informasi nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Yang dibutuhkan sekarang adalah kesetaraan aturan antara media pers dan pelaku media sosial. Perusahaan media tunduk pada undang-undang, kode etik, dan regulasi yang ketat,” tegas Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menutip dari laman berita satu, fenomena promosi produk ilegal oleh influencer menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dalam ruang digital. Beberapa nama terkenal yang sempat terjerat kontroversi meliputi:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. dr. Richard Lee</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dokter kecantikan ini menuai kritik setelah menjual produk injeksi berbahan DNA salmon tanpa izin resmi dari BPOM. Produk tersebut diketahui merupakan versi kemasan ulang dari merek Korea, Ribeskin.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. Via Vallen, Nella Kharisma, Bella Shofie, Olla Ramlan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keempatnya diketahui mempromosikan produk dari DSC Beauty yang belum mengantongi izin edar dari BPOM, dan promosi dilakukan tanpa memastikan keamanan bagi publik.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">3. Awkarin</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Influencer ini sempat mempromosikan produk injeksi pembesar payudara dan pengencang kewanitaan. DPR dan organisasi medis mengecam tindakan tersebut karena produk tidak terdaftar di BPOM dan bisa membahayakan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">4. MF (Selebgram dari Banjarmasin)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">MF diamankan oleh aparat karena menjual kosmetik ilegal bermerek Fazarbungaz. Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak lolos uji BPOM.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">5. Doktif (Dokter Detektif)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski dikenal sebagai influencer edukatif, kontennya tentang skincare dengan klaim ekstrem membuat BPOM dan DPR memanggilnya untuk klarifikasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">BPOM telah menegaskan bahwa promosi produk tanpa izin edar bisa dikenai sanksi hukum, apalagi jika terbukti merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk mengecek legalitas produk melalui situs resmi BPOM dan tidak langsung percaya pada endorsement selebritas.</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>Mendorong Regulasi yang Setara untuk Dunia Digital</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maraknya penyebaran informasi menyesatkan lewat media sosial menjadi pengingat pentingnya aturan yang seimbang. Ketika insan pers wajib menjaga akurasi dan kredibilitas di bawah regulasi ketat, kreator konten pun seharusnya memikul tanggung jawab yang setara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sudah waktunya pemerintah dan otoritas terkait memperluas cakupan regulasi pers agar mencakup para penyebar informasi di ruang digital. Bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan berbicara tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan regulasi yang adil, kita dapat membangun ekosistem informasi digital yang lebih sehat, aman, dan terpercaya. Tanpa itu, ruang digital berisiko dikuasai oleh konten tanpa filter—mulai dari flexing semu hingga promosi produk berbahaya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/13/ketimpangan-regulasi-pers-dan-kreator-konten-saatnya-aturan-setara/">Ketimpangan Regulasi Pers dan Kreator Konten: Saatnya Aturan Setara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/13/ketimpangan-regulasi-pers-dan-kreator-konten-saatnya-aturan-setara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
