<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Putusan MK - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/putusan-mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/putusan-mk/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 16:02:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Putusan MK - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/putusan-mk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2028]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mandatory Spending]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18848</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/">MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.</p>
<p>Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga pemisahan anggaran wajib berlaku mulai APBN 2028.</p>
<p>Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.</p>
<p>&#8220;Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,&#8221; demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.</p>
<p>Selain itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip <i>mandatory spending</i> anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi keputusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?&#8221; kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).</p>
<p>Purbaya menegaskan perubahan akan diterapkan mulai penyusunan APBN 2028. Sementara itu, struktur anggaran yang saat ini tengah difinalisasi tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah rampung.</p>
<p>&#8220;(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas justru berpotensi menghambat penyelesaian APBN.</p>
<p>&#8220;Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,&#8221; katanya.</p>
<p>Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa&#8217;ed, dan Indra Kusuma.</p>
<p>Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan skema penganggaran, sehingga alokasi anggaran pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/">MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 03:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Operator Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[IAW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian Audit Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Internet Hangus]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[operator seluler]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Refund Kuota Internet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/">Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir.</p>
<p>Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet di Indonesia. Ia juga mendorong disusunnya mekanisme restitusi atau kompensasi bagi pelanggan yang selama ini kehilangan sisa kuota tanpa pilihan maupun penggantian.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kuota hangus diperbolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan belum pernah diaudit secara terbuka,&#8221; kata Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/7).</p>
<p>Menurut Iskandar, putusan MK seharusnya tidak hanya menjadi acuan bagi kebijakan ke depan, tetapi juga menjadi dasar untuk menelusuri data historis mengenai kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk menghitung potensi hak konsumen yang hilang.</p>
<p>Dilansri dari laman berita satu, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi yang disebut dapat mencapai Rp613 triliun dalam jangka panjang.</p>
<p>Meski demikian, Iskandar menegaskan angka tersebut bukan merupakan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi menggunakan data primer milik operator telekomunikasi, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, besaran kuota yang hangus, hingga pencatatan akuntansinya.</p>
<p>Ia menjelaskan, putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tidak menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet. Yang dikoreksi oleh Mahkamah adalah praktik penghapusan sisa manfaat ekonomi pelanggan secara sepihak setelah masa aktif berakhir.</p>
<p><b>Dorong Skema Kompensasi bagi Pelanggan</b></p>
<p>Sejalan dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan berbagai pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.</p>
<p>Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (<i>rollover</i>), perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota ke paket lain, pengembalian dana (<i>refund</i>), maupun bentuk kompensasi lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.</p>
<p>Untuk mengakomodasi kerugian yang telah terjadi sebelumnya, IAW mengusulkan skema &#8220;restitusi historis&#8221;. Kompensasi tersebut tidak harus berupa pengembalian uang tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui penambahan kuota internet, perpanjangan masa aktif secara otomatis, migrasi manfaat ke paket baru, atau pembentukan dana kompensasi khusus bagi konsumen.</p>
<p><b>Usulkan Audit Berlapis</b></p>
<p>Iskandar juga mengusulkan pelaksanaan audit komprehensif yang mencakup lima aspek utama, yakni audit regulasi, audit sistem informasi yang mengelola penghapusan kuota, audit akuntansi berdasarkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan, audit fiskal, serta audit terhadap potensi kerugian konsumen.</p>
<p>Selain itu, IAW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta anak usahanya.</p>
<p>Sementara itu, pengawasan terhadap operator telekomunikasi swasta dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemanfaatan spektrum frekuensi.</p>
<p>Meski mengapresiasi putusan MK sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, Iskandar menegaskan putusan tersebut bukan merupakan putusan pidana, melainkan koreksi terhadap sistem yang selama ini diterapkan operator.</p>
<p>Ia menambahkan, proses hukum baru dapat dilakukan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi pelanggaran, seperti manipulasi data, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/">Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Siapkan Strategi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/31/putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-pemerintah-siapkan-strategi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/31/putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-pemerintah-siapkan-strategi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 08:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Tidak Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Menko PMK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Inklusif]]></category>
		<category><![CDATA[Pratikno]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pendidikan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Belajar 9 Tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar minimal yang bebas biaya. Menanggapi putusan tersebut, Kemenko PMK berencana segera menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/31/putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-pemerintah-siapkan-strategi/">Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Siapkan Strategi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar minimal yang bebas biaya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi putusan tersebut, Kemenko PMK berencana segera menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Putusan MK ini kembali menegaskan amanah konstitusi bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan dasar yang adil, inklusif, dan bebas biaya,&#8221; ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, keputusan MK ini menjadi peluang besar untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini harus menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.</span></p>
<figure id="attachment_10040" aria-describedby="caption-attachment-10040" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10040" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno.jpg" alt="Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Siapkan Strategi" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Menko-PMK-Praikno-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-10040" class="wp-caption-text">Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. (katafoto/HO/Humas PMK)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Pratikno juga menekankan pentingnya tindak lanjut serius dari pemerintah, khususnya dalam hal penyusunan regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk merumuskan strategi pelaksanaan yang tepat dan realistis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kita perlu pendekatan yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif ini harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret yang bisa dilaksanakan di lapangan,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menjelaskan bahwa strategi implementasi akan mencakup penyesuaian aturan hukum, pengembangan skema pembiayaan yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar gratis dan menjangkau seluruh anak, termasuk mereka yang berada di luar sistem pendidikan formal atau yang belum bersekolah sama sekali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk memperhatikan keberadaan jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Data dari Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3,9 juta anak belum bersekolah, terdiri dari 881.168 anak yang putus sekolah, 1.027.014 anak yang sudah lulus namun tidak melanjutkan, serta 2.077.596 anak yang belum pernah mengenyam pendidikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa <i>&#8220;tanpa memungut biaya&#8221;</i> dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus berlaku secara universal, baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis isi putusan tersebut. Ia menyebutkan perlunya kerja sama yang erat dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan ini bisa berjalan efektif.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/31/putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-pemerintah-siapkan-strategi/">Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Siapkan Strategi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/31/putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-pemerintah-siapkan-strategi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/08/22/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-tetap-mengacu-pada-putusan-mk/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/08/22/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-tetap-mengacu-pada-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 12:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU Pilkada Batal]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=4070</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan, Kamis (22/8) batal dilaksanakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA. Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/22/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-tetap-mengacu-pada-putusan-mk/">Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan, Kamis (22/8) batal dilaksanakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> </span><span class="s1">“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan <i>judicial review </i>MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dikutip dari laman resmi DPR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengataka batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diberitakan, sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/22/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-tetap-mengacu-pada-putusan-mk/">Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Tetap Mengacu Pada Putusan MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/08/22/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-tetap-mengacu-pada-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
