<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reforma Agraria - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/reforma-agraria/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/reforma-agraria/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 08:07:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Reforma Agraria - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/reforma-agraria/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/08/pemkab-toba-bergerak-konflik-lahan-adat-segera-diselesaikan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/08/pemkab-toba-bergerak-konflik-lahan-adat-segera-diselesaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:03:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[toba]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15832</guid>

					<description><![CDATA[<p>Toba &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatra Utara (Sumut), mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan melalui penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta penataan ulang kawasan hutan. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan ekologis. Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/08/pemkab-toba-bergerak-konflik-lahan-adat-segera-diselesaikan/">Pemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Toba</b> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatra Utara (Sumut), mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan melalui penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta penataan ulang kawasan hutan. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan ekologis.</p>
<p>Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) dan Pemkab Toba yang dipimpin langsung oleh Effendi Sintong P. Napitupulu pada Selasa (7/4).</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Sekber-Gokesu mengajukan dua langkah utama, yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat beserta wilayahnya, serta revisi kawasan hutan. Kedua pendekatan tersebut dinilai bisa dijalankan secara bersamaan untuk mempercepat penyelesaian konflik, khususnya setelah pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari oleh pemerintah pusat.</p>
<p>Menanggapi usulan tersebut, Effendi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya secara kolaboratif bersama berbagai pihak terkait.</p>
<p>“Saya minta perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. SK akan diperbaharui agar kita bisa bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bupati Toba dikutip dari laman infopublik.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya memperkuat tim identifikasi dan verifikasi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil serta lembaga terkait, agar proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, Pemkab Toba turut mendorong percepatan revisi kawasan hutan dengan mengusulkan perubahan status sebagian wilayah eks konsesi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini, usulan seluas 580 hektare yang tersebar di tiga kecamatan tengah diproses di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.</p>
<p>Bupati juga meminta tim yang akan dibentuk segera melakukan studi banding ke daerah lain yang telah lebih dahulu menerbitkan pengakuan masyarakat adat, sebagai referensi untuk mempercepat implementasi kebijakan di Toba.</p>
<p>Di sisi lain, Sekber-Gokesu menyambut positif langkah yang diambil pemerintah daerah. Mereka menilai pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik lahan yang selama ini berlarut-larut.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/08/pemkab-toba-bergerak-konflik-lahan-adat-segera-diselesaikan/">Pemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/08/pemkab-toba-bergerak-konflik-lahan-adat-segera-diselesaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 12:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tandula Jangga]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Atas Tanah Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas Budaya Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ILASPP 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Program Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya Sumba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12684</guid>

					<description><![CDATA[<p>NTT &#8211; Mempertahankan budaya tidak cukup hanya melalui tradisi. Pengakuan formal dari negara diperlukan agar tanah adat diakui sah secara hukum. Untuk itu, program sertifikasi tanah ulayat hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/">Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>NTT</b> &#8211; Mempertahankan budaya tidak cukup hanya melalui tradisi. Pengakuan formal dari negara diperlukan agar tanah adat diakui sah secara hukum. Untuk itu, program sertifikasi tanah ulayat hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih, melainkan untuk melindungi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pendaftaran tanah ulayat ini bertujuan menjaga hak-hak masyarakat adat agar tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya mereka. Negara hadir untuk memastikan warisan tanah leluhur tetap lestari,” jelas Rezka dikutip dalam keterangan resmi via InfoPublik, Senin (29/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan verifikasi awal, sedikitnya 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan <i>clear and clean</i> dan siap didaftarkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah tidak hanya sebatas dokumen hukum, tetapi juga simbol jaminan bahwa tanah warisan turun-temurun akan tetap terjaga.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tanah ulayat adalah warisan. Sertifikat adalah bukti bahwa negara melindungi hak tersebut agar tetap bisa diwariskan dari generasi ke generasi,” tambah Rezka.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program sertifikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi adat di tengah perubahan zaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rezka menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat tanah ulayat menjadi pengikat agar tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga terlindungi secara sah di mata negara,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui program ini, negara ingin memastikan tanah adat tetap utuh sebagai identitas budaya sekaligus pondasi kehidupan sosial masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat tanah ulayat adalah bukti sah bahwa negara hadir untuk menjaga adat, agar tetap diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkas Rezka.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/">Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/29/tak-bisa-diklaim-pihak-luar-tanah-ulayat-sumba-timur-sah-dilindungi-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 23:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Bantul]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DIY Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Konsolidasi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Parangtritis]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Eks Jepang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9642</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan sebanyak 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah dan mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare, yang sebelumnya dikenal sebagai tanah tutupan Jepang. Acara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/">Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Yogyakarta</b> &#8211; </span><span class="s2">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan sebanyak 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah dan mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare, yang sebelumnya dikenal sebagai tanah tutupan Jepang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Acara yang digelar di Kantor Lurah Parangtritis ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat. Menteri Nusron dalam sambutannya, mengajak warga untuk memanfaatkan lahan bersertifikat secara optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Gunakan sebaik mungkin. Jangan tergesa menjual murah. Tanah ini bisa menjadi modal untuk usaha dan masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip InfoPublik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tanah yang telah diformalisasi ini tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Lahan tersebut dulunya dikuasai oleh Jepang selama masa pendudukan tahun 1943–1945, dan baru kini berhasil diatur secara legal melalui program konsolidasi tanah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kami mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, dan warga Parangtritis yang telah memungkinkan penyelesaian sertipikasi ini,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Program konsolidasi tanah ini merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria, yang bertujuan merombak struktur penguasaan tanah untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/">Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
