<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Regulasi Digital - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/regulasi-digital/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/regulasi-digital/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2026 14:51:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Regulasi Digital - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/regulasi-digital/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 14:51:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Permendag]]></category>
		<category><![CDATA[PMSE]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17563</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Kamis (4/6). Regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital. Budi menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/">Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Kamis (4/6). Regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital.</p>
<p>Budi menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama. Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas bagi pelaku usaha, transparansi kemitraan dengan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.</p>
<p>Menurutnya, revisi regulasi dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.</p>
<p>&#8220;Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).</p>
<p>Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pemberian prioritas tampilan bagi produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban kepemilikan izin usaha bagi pedagang, transparansi biaya dan kebijakan promosi yang diterapkan platform, hingga penyediaan insentif promosi untuk UMK.</p>
<p>Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen. Regulasi ini turut mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.</p>
<p>Salah satu poin baru dalam revisi Permendag ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).</p>
<p>Model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di sektor transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang dan jasa dalam satu ekosistem aplikasi. Pengaturan yang dimaksud dalam regulasi ini berfokus pada aktivitas jual beli barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia.</p>
<p>Budi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur layanan transportasi yang diberikan platform ride-hailing.</p>
<p>Sementara itu, model bisnis OTA mencakup layanan penjualan dan pemesanan perjalanan secara elektronik kepada konsumen. Layanan tersebut meliputi penjualan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.</p>
<p>“Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi.</p>
<p>Mendag menyoroti pentingnya kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.</p>
<p>“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi.</p>
<p>Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses formalitas dalam perdagangan digital tanpa mengganggu aktivitas usaha yang sudah berjalan.</p>
<p>“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring,&#8221; imbuh Budi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/">Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 04:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni. Aturan ini telah disetujui kabinet pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diadopsi Australia melalui undang-undang yang disahkan Senat setahun sebelumnya, meski belum sepenuhnya berlaku. Sejumlah negara lain, termasuk Indonesia telah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/">Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni. Aturan ini telah disetujui kabinet pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diadopsi Australia melalui undang-undang yang disahkan Senat setahun sebelumnya, meski belum sepenuhnya berlaku.</p>
<p>Sejumlah negara lain, termasuk Indonesia telah memberlakukan aturan tersebut, sementara Inggris dan Spanyol masih mengkaji penerapan aturan serupa.</p>
<p>Dalam ketentuan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun di platform media sosial. Layanan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pengguna baru harus menjalani proses verifikasi saat pendaftaran, sementara pengguna lama juga akan diminta membuktikan usia mereka.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pemerintah Malaysia menegaskan, <i>“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.”</i></p>
<p>Regulasi ini bersifat berbasis hasil (outcome-based), sehingga perusahaan teknologi diberi kebebasan memilih metode verifikasi yang digunakan. Namun, mereka tetap wajib mengandalkan identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah Malaysia atau otoritas berwenang di negara lain untuk proses validasi. Pengguna yang gagal verifikasi akan diblokir dari pembuatan akun, sementara akun lama juga dapat dibatasi aksesnya.</p>
<p>Selain itu, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk konten berbahaya yang berdampak pada anak-anak. Platform juga harus menerapkan fitur keamanan dan perlindungan sesuai usia sejak tahap perancangan, serta menindaklanjuti laporan terkait akun yang diduga dimiliki pengguna di bawah 16 tahun.</p>
<p>Pemerintah Malaysia memberikan masa transisi bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia. Meski demikian, durasi masa tenggang tidak ditetapkan secara rinci, hanya disebutkan akan diberikan dalam jangka waktu yang “wajar” dan akan disampaikan lebih lanjut kepada penyedia layanan digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/">Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/24/malaysia-mulai-wajibkan-verifikasi-usia-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Akun Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan. &#8220;TikTok menjadi yang pertama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan.</p>
<p>&#8220;TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,&#8221; ujar Meutya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4)</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir pula perwakilan TikTok Indonesia, termasuk Head of Public Policy Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC Richard Anggoro.</p>
<p>Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai 780 ribu. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.</p>
<p>&#8220;Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.</p>
<p>&#8220;Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,&#8221; kata Meutya.</p>
<p>Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi melihat adanya upaya peningkatan pengawasan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.</p>
<p>&#8220;Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Ia pun mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kemkomdigi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 23:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Fitnah dan Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Meta Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Meta Platforms]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE 2024]]></category>
		<category><![CDATA[WhatsApp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan tersebut dalam menangani konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia. Teguran itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/">Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan tersebut dalam menangani konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia.</p>
<p>Teguran itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat respons Meta terhadap temuan konten judi online dan DFK baru mencapai 28,47 persen. Capaian tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Sejumlah platform yang berada di bawah Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, diketahui memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di Tanah Air, dengan sekitar 112 juta pengguna masing-masing untuk Facebook dan WhatsApp.</p>
<p>“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid.</p>
<p>Pemerintah menilai pembiaran terhadap konten ilegal tersebut berisiko memicu konflik sosial, merusak kualitas demokrasi, hingga mengganggu ketertiban umum.</p>
<p>Dari sisi regulasi, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.</p>
<p>Menkomdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang menjalankan operasinya di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan ruang digital masyarakat.</p>
<p>Pemerintah pun secara resmi meminta Meta segera memperkuat mekanisme moderasi konten dan mempercepat penghapusan materi negatif maupun ilegal guna menekan risiko judi online, disinformasi, penipuan digital, serta eksploitasi seksual di ruang digital Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/">Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/05/pemerintah-tegur-meta-kepatuhan-berantas-judi-online-cuma-2847-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Login Tak Bisa, Apa yang Terjadi pada Wikimedia di Indonesia?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/01/login-tak-bisa-apa-yang-terjadi-pada-wikimedia-di-indonesia/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/01/login-tak-bisa-apa-yang-terjadi-pada-wikimedia-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 08:28:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Alexander Sabar]]></category>
		<category><![CDATA[auth.wikimedia]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[PSE Privat]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Wikimedia]]></category>
		<category><![CDATA[Wikimedia Foundation]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan terbatas pada fitur masuk (login) di subdomain auth.wikimedia.org mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran Wikimedia Foundation belum menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berdampak pada seluruh layanan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/01/login-tak-bisa-apa-yang-terjadi-pada-wikimedia-di-indonesia/">Login Tak Bisa, Apa yang Terjadi pada Wikimedia di Indonesia?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan terbatas pada fitur masuk (login) di subdomain auth.wikimedia.org mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran Wikimedia Foundation belum menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.</p>
<p>Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berdampak pada seluruh layanan Wikimedia.</p>
<p>“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (28/2).</p>
<p>Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengakses dan membaca seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia. Namun, selama pembatasan berlangsung, aktivitas yang memerlukan akun—seperti menyunting maupun membuat artikel baru—untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk mendaftarkan diri.</p>
<p>Alexander menjelaskan, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025, termasuk dua kali perpanjangan batas waktu hingga 20 Januari 2026. Meski demikian, sampai pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum juga diselesaikan.</p>
<p>“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.</p>
<p>Kemkomdigi menyampaikan bahwa akses dapat dipulihkan setelah Wikimedia menunjukkan komitmen serta merampungkan proses pendaftaran sesuai ketentuan. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi pse.komdigi.go.id.</p>
<p>Alexander menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/01/login-tak-bisa-apa-yang-terjadi-pada-wikimedia-di-indonesia/">Login Tak Bisa, Apa yang Terjadi pada Wikimedia di Indonesia?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/01/login-tak-bisa-apa-yang-terjadi-pada-wikimedia-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Kunci Celah Penipuan, Nomor HP Kini Terhubung Biometrik dan NIK</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/27/pemerintah-kunci-celah-penipuan-nomor-hp-kini-terhubung-biometrik-dan-nik/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/27/pemerintah-kunci-celah-penipuan-nomor-hp-kini-terhubung-biometrik-dan-nik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 15:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[biometrik]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[nomor seluler]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[registrasi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[SIM card]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah mulai memberlakukan sistem pendaftaran nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya nyata untuk menekan maraknya penipuan daring yang selama ini meresahkan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital serta penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/27/pemerintah-kunci-celah-penipuan-nomor-hp-kini-terhubung-biometrik-dan-nik/">Pemerintah Kunci Celah Penipuan, Nomor HP Kini Terhubung Biometrik dan NIK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Pemerintah mulai memberlakukan sistem pendaftaran nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya nyata untuk menekan maraknya penipuan daring yang selama ini meresahkan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital serta penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan yang kerap disampaikan masyarakat. Tidak sedikit kejahatan siber bermula dari penggunaan nomor seluler yang identitas pemiliknya tidak terverifikasi secara jelas.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa skema registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Selasa (27/1).</p>
<p>Melalui aturan ini, proses pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan mampu menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, maupun penyalahgunaan kode OTP.</p>
<p>Meutya menegaskan, penerapan registrasi biometrik bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal penggunaan layanan telekomunikasi.</p>
<p>“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegasnya.</p>
<p>Selain penerapan verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai perlu adanya sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/27/pemerintah-kunci-celah-penipuan-nomor-hp-kini-terhubung-biometrik-dan-nik/">Pemerintah Kunci Celah Penipuan, Nomor HP Kini Terhubung Biometrik dan NIK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/27/pemerintah-kunci-celah-penipuan-nomor-hp-kini-terhubung-biometrik-dan-nik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konten Pornografi Jadi Sorotan, Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/12/14/konten-pornografi-jadi-sorotan-platform-x-bayar-denda-hampir-rp80-juta/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/12/14/konten-pornografi-jadi-sorotan-platform-x-bayar-denda-hampir-rp80-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Dec 2025 01:27:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[denda administratif]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[konten pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[moderasi konten]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Platform X]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[ruang digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14222</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Platform media sosial X telah melunasi denda administratif senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025. Pelunasan dilakukan setelah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/14/konten-pornografi-jadi-sorotan-platform-x-bayar-denda-hampir-rp80-juta/">Konten Pornografi Jadi Sorotan, Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Platform media sosial X telah melunasi denda administratif senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025. Pelunasan dilakukan setelah pihak kementerian mengeluarkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi lanjutan dengan pengelola platform.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Denda administratif telah dibayarkan oleh pihak X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menyampaikan teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” ujar Alexander dikutip dalam laman infopublik Jakarta, Sabtu (13/12).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menjelaskan, melalui komunikasi intensif yang dilakukan, Platform X memberikan respons resmi melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kemkomdigi mengapresiasi langkah Platform X yang menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Seluruh dana denda administratif tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi dan masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Alexander menegaskan, penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik lokal maupun global, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Pengawasan dan penegakan regulasi ini merupakan langkah berkelanjutan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif konten berbahaya di dunia digital,” tegasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh platform digital agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang cepat dan responsif dengan pemerintah guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/12/14/konten-pornografi-jadi-sorotan-platform-x-bayar-denda-hampir-rp80-juta/">Konten Pornografi Jadi Sorotan, Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/12/14/konten-pornografi-jadi-sorotan-platform-x-bayar-denda-hampir-rp80-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 09:13:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[aturan PSE]]></category>
		<category><![CDATA[izin TDPSE]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[monetisasi TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perjudian online]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[ruang digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok dibekukan]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Live]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Indonesia. “Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/">Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alexander menjelaskan, pihaknya sebelumnya meminta data lengkap mengenai lalu lintas pengguna, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi—termasuk nilai serta jumlah pemberian gift. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik monetisasi live streaming dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemkomdigi bahkan telah memanggil manajemen TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, TikTok dalam surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025 pada tanggal 23 September 2025 menyatakan tidak bisa memberikan data penuh dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Alexander, tindakan TikTok tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data maupun sistem kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan tidak dipatuhinya ketentuan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk membekukan sementara izin TDPSE TikTok,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital yang membahayakan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan transformasi digital berlangsung sehat, adil, dan aman. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alexander juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital untuk tunduk pada hukum Indonesia. Kemkomdigi, kata dia, akan terus memperkuat mekanisme pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap PSE menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/">Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komdigi Dorong Migrasi eSIM, Pakar Ingatkan Masalah Utama Bukan di Teknologi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/04/16/komdigi-dorong-migrasi-esim-pakar-ingatkan-masalah-utama-bukan-di-teknologi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/04/16/komdigi-dorong-migrasi-esim-pakar-ingatkan-masalah-utama-bukan-di-teknologi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 02:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Blokir IMEI]]></category>
		<category><![CDATA[eSIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HP Kompatibel eSIM]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Data]]></category>
		<category><![CDATA[Ponsel eSIM]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) belum lama ini resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan teknologi embedded SIM atau eSIM. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan migrasi penggunaan eSIM di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penggunaan eSIM dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko spam, phishing, serta praktik perjudian online. Menurutnya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/16/komdigi-dorong-migrasi-esim-pakar-ingatkan-masalah-utama-bukan-di-teknologi/">Komdigi Dorong Migrasi eSIM, Pakar Ingatkan Masalah Utama Bukan di Teknologi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) belum lama ini resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan teknologi <i>embedded SIM</i> atau eSIM. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan migrasi penggunaan eSIM di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penggunaan eSIM dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko spam, phishing, serta praktik perjudian online. Menurutnya, teknologi ini memberi lapisan keamanan tambahan bagi pengguna perangkat seluler.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun demikian, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai bahwa permasalahan utama dalam penipuan digital tidak terletak pada jenis kartu SIM yang digunakan, melainkan pada lemahnya sistem dan prosedur pendaftaran nomor seluler.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Meski eSIM menawarkan fitur keamanan seperti penguncian jarak jauh, tingkat penetrasi perangkat yang mendukung eSIM di Indonesia masih tergolong rendah, hanya sekitar 15 persen. Itu pun kebanyakan merupakan perangkat kelas atas yang jarang digunakan dalam tindak kejahatan siber,” jelas Alfons dalam pernyataannya, Selasa (15/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa eSIM memiliki keunggulan praktis, khususnya bagi pengguna yang sering bepergian ke luar negeri karena tidak perlu mengganti kartu fisik.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Daftar Perangkat yang Mendukung eSIM di Indonesia:</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>iPhone:</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s1">iPhone XR, XS<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">iPhone 11 hingga iPhone 16 Series<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">iPhone SE Gen 2<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Samsung:</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s1">Galaxy S20 hingga S25 Series<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Galaxy Z Flip dan Fold Series (3G/4G/5G)<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Huawei:</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s1">Huawei P40 Series<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Mate P40 Pro<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Xiaomi:</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s1">Redmi Note 11 Pro, 12 T Pro<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Xiaomi 13 hingga 14 Series<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Oppo:</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li4"><span class="s1">Oppo Find X3 hingga X5 Pro<br />
</span></li>
<li class="li4"><span class="s1">Oppo Find N2 Flip<br />
</span></li>
<li class="li4"><span class="s1">Oppo A55s 5G<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Alfons menekankan bahwa penerapan sistem pemblokiran <b>IMEI</b> terhadap ponsel yang digunakan dalam aktivitas penipuan bisa menjadi solusi yang lebih efektif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan memblokir IMEI, perangkat yang digunakan untuk tindakan kriminal tidak bisa lagi mengakses jaringan operator manapun di Indonesia. Ini akan meningkatkan biaya operasional pelaku kejahatan dan membuat mereka berpikir dua kali,” ungkapnya dikutip dalam laman liputan6.com</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menyarankan pembentukan sistem khusus untuk menampung laporan penipuan digital, yang kemudian diikuti dengan tindakan tegas berupa pemblokiran IMEI bagi perangkat terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh, Alfons mengingatkan bahwa apa pun jenis teknologi yang digunakan—baik itu SIM, eSIM, maupun iSIM—akan percuma jika proses pendaftaran pengguna seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan konsisten.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tanpa penerapan prosedur yang benar, wacana pemanfaatan eSIM untuk memberantas kejahatan digital hanyalah jargon kosong,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai tambahan, Alfons menyebut bahwa pemerintah juga perlu mendorong adopsi eSIM melalui kolaborasi aktif dengan operator seluler. Misalnya, melalui pemberian promo seperti diskon tagihan atau bonus pulsa bagi pengguna perangkat yang telah mengaktifkan eSIM.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/04/16/komdigi-dorong-migrasi-esim-pakar-ingatkan-masalah-utama-bukan-di-teknologi/">Komdigi Dorong Migrasi eSIM, Pakar Ingatkan Masalah Utama Bukan di Teknologi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/04/16/komdigi-dorong-migrasi-esim-pakar-ingatkan-masalah-utama-bukan-di-teknologi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
