<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Regulasi Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/regulasi-pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/regulasi-pertambangan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Feb 2025 12:49:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Regulasi Pertambangan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/regulasi-pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 12:49:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Minerba Disahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/">RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPR RI dalam merevisi Undang-Undang Minerba. Menurutnya, revisi ini selaras dengan visi Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara agar lebih transparan dan berdaya saing. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong sektor pertambangan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita, yakni memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara, serta meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Selain itu, regulasi ini juga mendukung kelanjutan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,&#8221; ujar Bahlil saat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengenai RUU Minerba.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang diajukan DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto mencakup usulan perubahan terhadap 14 pasal. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 256 poin pembahasan.</span></p>
<figure id="attachment_8641" aria-describedby="caption-attachment-8641" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8641" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1.jpg" alt="RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/UU-Minerba1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8641" class="wp-caption-text">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia foto bersama usai pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (katafoto/HO/BKLIP Kementerian ESDM)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Melalui pembahasan mendalam, disepakati untuk menyempurnakan undang-undang ini dengan melakukan perubahan pada 20 pasal yang sudah ada serta menambahkan 8 pasal baru,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa serta kesejahteraan masyarakat secara merata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI, yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam membahas RUU ini. Kerja sama yang baik antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI menjadi kunci dalam penyelesaian pembahasannya. Kami juga berterima kasih kepada Badan Keahlian DPR RI, tenaga ahli, serta semua pihak yang turut memberikan dukungan, masukan, dan perhatian dalam penyempurnaan regulasi ini,&#8221; ujar Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis esdm.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, secara resmi menetapkan RUU Minerba menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin selama pembahasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang ini,&#8221; ungkap Adies Kadir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan pengesahan UU Minerba, Pemerintah optimistis bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/">RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/18/ruu-minerba-disahkan-regulasikan-hilirisasi-dan-kemandirian-sektor-energi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
