<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>relaksasi pajak - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/relaksasi-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/relaksasi-pajak/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Jun 2025 01:42:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>relaksasi pajak - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/relaksasi-pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/14/hadiah-ulang-tahun-pemprov-dki-hapus-sanksi-pajak-kendaraan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/14/hadiah-ulang-tahun-pemprov-dki-hapus-sanksi-pajak-kendaraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 01:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI ke-80]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pajak daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[relaksasi pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk kado ulang tahun Jakarta ke-498 sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/hadiah-ulang-tahun-pemprov-dki-hapus-sanksi-pajak-kendaraan/">Hadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk kado ulang tahun Jakarta ke-498 sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0046 Tahun 2025. Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan Jakarta yang ramah dan berkeadilan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Di momen spesial ini, kami ingin warga Jakarta turut merasakan kegembiraan ulang tahun kota dan kemerdekaan RI. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” kata Lusiana dikutip dari laman berita jakarta pada Jumat (13/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penghapusan sanksi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Adapun sanksi yang dihapus meliputi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak, serta denda dari keterlambatan proses balik nama kendaraan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menariknya, warga tidak perlu repot mengajukan permohonan. Lusiana memastikan sistem pembayaran pajak telah diatur agar secara otomatis menghapus sanksi saat pembayaran dilakukan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami ingin memastikan semua kebijakan kami berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga. Momentum ini juga kami manfaatkan untuk mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia pun mengimbau warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan PKB atau BBNKB untuk segera memanfaatkan momen ini. “Program ini hanya berlaku sekali, jadi kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tutup Lusiana.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/14/hadiah-ulang-tahun-pemprov-dki-hapus-sanksi-pajak-kendaraan/">Hadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/14/hadiah-ulang-tahun-pemprov-dki-hapus-sanksi-pajak-kendaraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
