<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satgas PASTI - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/satgas-pasti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/satgas-pasti/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 14:53:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Satgas PASTI - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/satgas-pasti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 14:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Digital Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Gadai Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Anti Scam Centre]]></category>
		<category><![CDATA[investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kripto Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut diambil karena seluruh entitas yang ditindak tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Ketua Sekretariat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/">OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.</p>
<p>Langkah tersebut diambil karena seluruh entitas yang ditindak tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku.</p>
<p>Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan transaksi digital yang semakin berkembang.</p>
<p>“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Senin (22/6).</p>
<p>OJK menjelaskan, penertiban terhadap pergadaian ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin usaha paling lambat pada Januari 2026.</p>
<p>Sementara itu, penghentian aktivitas PAKD ilegal dilakukan karena kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Kripto maupun regulasi OJK.</p>
<p>Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga mengungkap capaian penanganan laporan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.</p>
<p>Dari total laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.</p>
<p>OJK mencatat nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.</p>
<p>Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui kanal resmi OJK apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/">OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/22/ojk-bongkar-255-entitas-keuangan-ilegal-ratusan-pedagang-aset-digital-ditutup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 13:29:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Legal]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan finansial]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12995</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong. Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Surabaya </b>&#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) OJK, yang mencatat bahwa hingga akhir September 2025, jumlah aduan masyarakat mencapai 17.531 laporan. Dari total itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, dan 3.532 laporan lainnya terkait investasi tanpa izin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengungkapkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal masih marak, mulai dari investasi pertanian, usaha perjalanan (travel), hingga pinjol ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kerugian akibat praktik keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun, dan hampir seluruh dana tersebut tidak dapat dikembalikan,” jelas Yunita dikutip dari laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 274.722 laporan penipuan keuangan, namun hanya 6,13% dana yang berhasil diblokir, karena sebagian besar laporan masuk setelah terlambat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Total kerugiannya sekitar Rp6,1 triliun, tapi dana yang bisa diblokir sangat kecil karena pelaporan biasanya sudah terjadi setelah kerugian besar terjadi,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di wilayah Jawa Timur, OJK mencatat 1.275 laporan keuangan ilegal hingga akhir September 2025. Dari angka tersebut, 1.036 laporan berasal dari kasus pinjol ilegal, sedangkan 239 laporan terkait investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunita juga menyoroti bahwa perempuan dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terjerat aktivitas keuangan ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lebih dari separuh pelapor di Jatim adalah perempuan, yakni sekitar 57%. Untuk kasus pinjol ilegal, kebanyakan berasal dari kalangan karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan pada investasi ilegal, pelapor terbanyak berasal dari kalangan ASN, guru, dan pelaku UMKM,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Yunita mengungkapkan bahwa investasi berbasis trading forex dan aset kripto tanpa izin menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan di Jawa Timur. Banyak masyarakat tergiur karena janji keuntungan cepat dan besar, padahal tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan hasil tinggi dalam waktu singkat. Pastikan izin dan legalitasnya di OJK sebelum menaruh dana,” tegas Yunita.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 01:12:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[IASC]]></category>
		<category><![CDATA[investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta enam tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi. Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/">Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta enam tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Satgas juga menindak 74 entitas investasi ilegal yang menjalankan modus penipuan dengan cara menyamar menggunakan identitas atau merek entitas resmi. Modus yang digunakan meliputi impersonasi produk dan media sosial milik lembaga legal, tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga penipuan investasi dalam berbagai bentuk.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI pada awal 2025. Kini, patroli siber Satgas PASTI dilakukan secara terintegrasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian RI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sejak berdiri pada 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup total 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 11.166 layanan pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 lembaga gadai ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>IASC: Tanggapan Cepat Terhadap Laporan Penipuan Keuangan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI, dan didukung oleh pelaku industri perbankan, sistem pembayaran, serta e-commerce.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan terkait kasus penipuan keuangan. Dari total tersebut, sebanyak 219.168 rekening yang diduga terlibat telah dilaporkan, dan 49.316 rekening (atau sekitar 22,5%) berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp163,3 miliar (sekitar 6,28%).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait debt collector pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman. Mereka telah mencatat 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melihat tren peningkatan laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang berkembang pesat, khususnya melalui platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web. Bahkan, penipuan yang melibatkan teknologi artificial intelligence (AI) kini mulai marak digunakan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">IASC mencatat bahwa dana korban sering kali hilang hanya dalam hitungan menit. Oleh karena itu, kecepatan korban dalam melaporkan kejadian sangat krusial untuk menyelamatkan dana yang masih mungkin diblokir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para pelaku penipuan umumnya memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan berbagai pendekatan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Ketidaktahuan: Korban tergiur oleh produk investasi atau pinjaman yang ternyata tidak terdaftar atau diawasi.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kekhawatiran: Penipuan yang memanfaatkan kabar darurat palsu seperti kecelakaan keluarga, tagihan pajak, atau transaksi kartu kredit fiktif.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kesepian: Love scam, di mana pelaku memanipulasi perasaan korban demi keuntungan finansial.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Keserakahan: Skema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kesedihan: Penipuan dengan modus donasi untuk korban bencana atau orang sakit.<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kebosanan: Penawaran palsu tiket konser, liburan, atau acara hiburan lainnya.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Satgas PASTI mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di <a href="http://iasc.ojk.go.id/"><span class="s2">http://iasc.ojk.go.id</span></a>. Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti yang relevan agar proses verifikasi dan penanganan dapat segera dilakukan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/">Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/21/penipuan-digital-kian-marak-satgas-pasti-blokir-427-pinjol-dan-investasi-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 14:46:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Blokir Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Fintech]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Anti Scam Centre]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan ilegal. Sepanjang 1 hingga 24 Januari 2025, sebanyak 587 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi bodong berhasil diblokir, menjadikan total entitas yang dihentikan mencapai 796 kasus. Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/">Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan ilegal. Sepanjang 1 hingga 24 Januari 2025, sebanyak 587 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 entitas investasi bodong berhasil diblokir, menjadikan total entitas yang dihentikan mencapai 796 kasus.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir dalam Setahun</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti,&#8221; ujar Friderica dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/2)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Satgas PASTI menemukan 1.330 nomor kontak debt collector yang digunakan untuk menekan korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Semua nomor tersebut telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Lonjakan Pengaduan Masyarakat Terkait Keuangan Ilegal</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK menerima 16.610 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.133 lainnya terkait investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai upaya mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bekerja sama dengan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini mulai beroperasi sejak 22 November 2024 dan hingga 9 Februari 2025 telah menerima 42.257 laporan, dengan total 70.390 rekening yang dicurigai terlibat dalam penipuan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan,&#8221; tambah Friderica dikutip dalam laman berita satu. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Kerugian Capai Rp 700 Miliar, OJK Perketat Pengawasan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan laporan dari para korban, total kerugian akibat pinjol ilegal dan investasi bodong mencapai Rp 700,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil diblokir oleh OJK dan mitra terkait berjumlah Rp 106,8 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Friderica menegaskan bahwa OJK dan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital. Dengan adanya pemantauan ketat serta langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/">Semakin Merajalela! OJK Blokir 587 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/semakin-merajalela-ojk-blokir-587-pinjol-ilegal-dan-209-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
