<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sekolah Negeri - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sekolah-negeri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sekolah-negeri/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 May 2026 02:12:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sekolah Negeri - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sekolah-negeri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 02:30:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[guru non-ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[SE Menteri Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/">Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.</p>
<p>Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugas mengajar pada 2026.</p>
<p>Menurut Nunuk, kebijakan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri. Ketentuan itu juga diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.</p>
<p>Namun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan sejumlah skema lainnya. Dalam proses penataan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang telah tercatat di Dapodik belum terakomodasi dalam mekanisme penataan pegawai.</p>
<p>Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun menyalurkan gaji guru non-ASN, sementara keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.</p>
<p>Atas dasar itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan. Hasil koordinasi tersebut melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.</p>
<p>“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Minggu (10/5).</p>
<p>Ia menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah masa tersebut berakhir. Menurutnya, aturan dalam undang-undang hanya mengatur status kepegawaian, bukan menghentikan tugas mengajar para guru.</p>
<p>“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.</p>
<p>Nunuk menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia hingga kini masih sangat tinggi. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.</p>
<p>Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi guna memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Sejumlah pemerintah daerah pun menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji tersedia tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkannya.</p>
<p>“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.</p>
<p>Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.</p>
<p>“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.</p>
<p>Melalui koordinasi lintas kementerian serta dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/">Nasib Guru Non-ASN Terjawab, Surat Edaran Jadi Angin Segar untuk Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/10/nasib-guru-non-asn-terjawab-surat-edaran-jadi-angin-segar-untuk-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Hotel</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/19/pemprov-riau-ancam-sanksi-sekolah-yang-gelar-perpisahan-di-hotel/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/19/pemprov-riau-ancam-sanksi-sekolah-yang-gelar-perpisahan-di-hotel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 07:25:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[biaya sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Riau]]></category>
		<category><![CDATA[iuran siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan perpisahan mewah]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perpisahan sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16049</guid>

					<description><![CDATA[<p>Riau &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengingatkan seluruh SMA/SMK negeri dan SLB agar tidak menggelar acara perpisahan secara mewah di hotel. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mencegah bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa. &#8220;Kita minta sekolah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/19/pemprov-riau-ancam-sanksi-sekolah-yang-gelar-perpisahan-di-hotel/">Pemprov Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Hotel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Riau </b>&#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengingatkan seluruh SMA/SMK negeri dan SLB agar tidak menggelar acara perpisahan secara mewah di hotel.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mencegah bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa.</p>
<p>&#8220;Kita minta sekolah untuk menggelar perpisahan di sekolah saja. Apalagi, kondisi saat ini mengalami efisiensi. Jangan lagi menambah beban orang tua,&#8221; kata SF Hariyanto, Jumat (17/4).</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Akan kita berikan sanksi. Sekolah yang tidak mengikuti imbauan ini, akan kita minta Disdik untuk panggil dan disanksi,&#8221; ungkapnya dikutip dari laman mediacenter riau.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari orang tua terkait besarnya iuran perpisahan, terutama jika kegiatan digelar di hotel dengan berbagai kebutuhan tambahan.</p>
<p>Menurutnya, penyelenggaraan perpisahan di lingkungan sekolah justru memiliki nilai emosional yang lebih kuat dan menghadirkan kedekatan antar siswa.</p>
<p>Ia menambahkan, acara di hotel biasanya memicu biaya tinggi, mulai dari sewa tempat, konsumsi, hingga dekorasi, yang pada akhirnya dibebankan kepada orang tua melalui iuran.</p>
<p>“Banyak orang tua sebenarnya merasa keberatan, tapi memilih tidak menyampaikan secara terbuka karena tidak ingin terjadi polemik dengan sekolah atau komite,” ungkapnya.</p>
<p>Disdik Riau menilai, perpisahan tidak harus identik dengan kemewahan. Sebaliknya, konsep sederhana di lingkungan sekolah diharapkan mampu membentuk karakter siswa agar tidak terbiasa dengan gaya hidup berlebihan.</p>
<p>Pihaknya pun berharap seluruh kepala sekolah, komite, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dapat mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.</p>
<p>“Jangan sampai kegiatan tambahan seperti perpisahan justru menjadi beban bagi orang tua siswa,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/19/pemprov-riau-ancam-sanksi-sekolah-yang-gelar-perpisahan-di-hotel/">Pemprov Riau Ancam Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Hotel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/19/pemprov-riau-ancam-sanksi-sekolah-yang-gelar-perpisahan-di-hotel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SPMB Resmi Gantikan PPDB, Mendikdasmen Sebut Ketua OSIS Bisa Masuk Jalur Prestasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/04/spmb-resmi-gantikan-ppdb-mendikdasmen-sebut-ketua-osis-bisa-masuk-jalur-prestasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/04/spmb-resmi-gantikan-ppdb-mendikdasmen-sebut-ketua-osis-bisa-masuk-jalur-prestasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 22:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Prestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua OSIS]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota SPMB]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9049</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini secara resmi menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam sistem terbaru ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa, salah satunya melalui prestasi, termasuk kepemimpinan seperti ketua OSIS. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/04/spmb-resmi-gantikan-ppdb-mendikdasmen-sebut-ketua-osis-bisa-masuk-jalur-prestasi/">SPMB Resmi Gantikan PPDB, Mendikdasmen Sebut Ketua OSIS Bisa Masuk Jalur Prestasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini secara resmi menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam sistem terbaru ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa, salah satunya melalui prestasi, termasuk kepemimpinan seperti ketua OSIS.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Empat Jalur Penerimaan SPMB</b><br />
Jalur prestasi dalam SPMB terbuka bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun nonakademik, mencakup bidang sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, hingga kepemimpinan. Prestasi tersebut dapat diperoleh baik melalui kompetisi maupun nonkompetisi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Mu’ti, perubahan signifikan dalam SPMB juga meliputi penyesuaian kuota penerimaan di berbagai jenjang pendidikan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>SD:</b> Jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi tidak tersedia.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>SMP:</b> Jalur domisili minimal 40 persen (sebelumnya 50 persen), afirmasi naik menjadi minimal 20 persen (dari 15 persen), mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>SMA:</b> Jalur domisili minimal 30 persen (sebelumnya 50 persen), afirmasi meningkat menjadi 30 persen (dari 15 persen), mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan adil, data pokok pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Pemerataan Pendidikan di Sekolah Negeri dan Swasta</b><br />
</span></p>
<p>&#8220;Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika tidak tertampung, pemerintah daerah akan memfasilitasi murid untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,&#8221; ungkap <span class="s1">Mu’ti dikutip dalam laman berita satu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan diterapkannya SPMB, pemerintah berharap proses penerimaan siswa di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan akses pendidikan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh peserta didik di Indonesia.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/04/spmb-resmi-gantikan-ppdb-mendikdasmen-sebut-ketua-osis-bisa-masuk-jalur-prestasi/">SPMB Resmi Gantikan PPDB, Mendikdasmen Sebut Ketua OSIS Bisa Masuk Jalur Prestasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/04/spmb-resmi-gantikan-ppdb-mendikdasmen-sebut-ketua-osis-bisa-masuk-jalur-prestasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
