<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sekolah Ramah Anak - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sekolah-ramah-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sekolah-ramah-anak/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 15:25:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sekolah Ramah Anak - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sekolah-ramah-anak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekolah Aman Bukan Sekadar Bangunan dan Aturan, tetapi Lingkungan yang Ramah</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/26/sekolah-aman-bukan-sekadar-bangunan-dan-aturan-tetapi-lingkungan-yang-ramah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/26/sekolah-aman-bukan-sekadar-bangunan-dan-aturan-tetapi-lingkungan-yang-ramah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 01:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BSAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Karakter]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Murid]]></category>
		<category><![CDATA[Perundungan Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Humanis]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Ramah Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu&#8217;ti menegaskan sekolah yang aman dan nyaman tidak cukup diwujudkan hanya melalui pembangunan infrastruktur atau penerapan aturan formal. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus tumbuh menjadi budaya yang memuliakan murid dan memberikan ruang aman bagi setiap anak untuk berkembang. Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam seminar Budaya Sekolah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/26/sekolah-aman-bukan-sekadar-bangunan-dan-aturan-tetapi-lingkungan-yang-ramah/">Sekolah Aman Bukan Sekadar Bangunan dan Aturan, tetapi Lingkungan yang Ramah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu&#8217;ti menegaskan sekolah yang aman dan nyaman tidak cukup diwujudkan hanya melalui pembangunan infrastruktur atau penerapan aturan formal. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus tumbuh menjadi budaya yang memuliakan murid dan memberikan ruang aman bagi setiap anak untuk berkembang.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) untuk Penguatan Karakter dan Perlindungan Murid di Sekolah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/5).</p>
<p>Menurut Mu’ti, tema seminar tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini karena masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.</p>
<p>“Berbagai bentuk perundungan masih terus terjadi, bahkan ragam dan pelakunya semakin beragam,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai langkah penguatan perlindungan murid, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pendidikan yang menempatkan keselamatan dan kesejahteraan murid sebagai prioritas utama.</p>
<p>Abdul Mu’ti menjelaskan konsep sekolah aman tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup aspek sosial, psikologis, intelektual, hingga spiritual.</p>
<p>“Sekolah aman bukan hanya soal bangunan yang kokoh, tetapi juga bagaimana lingkungan sosial dan psikologis membuat anak belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.</p>
<p>Ia menilai aspek fisik sekolah tetap penting, terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah bagi murid berkebutuhan khusus dan mendukung keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>Mu’ti menyoroti masih banyak bangunan sekolah yang belum ramah difabel serta minim pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai. Pembangunan sekolah ke depan perlu mengarah pada konsep yang lebih ramah lingkungan dan manusiawi.</p>
<p>“Kita tidak harus merobohkan bangunan lama, tetapi revitalisasi ke depan perlu memperhatikan sekolah yang environmentally friendly, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik,” ujar Mendikdasmen.</p>
<p>Namun, ia menilai tantangan terbesar justru berada pada dimensi sosial di lingkungan sekolah. Perundungan, kata dia, kerap muncul akibat relasi kuasa dan ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan.</p>
<p>Anak yang dianggap lebih lemah secara fisik, murid perempuan, siswa dari keluarga kurang mampu, anak dengan capaian akademik rendah, hingga mereka yang dianggap berbeda secara fisik sering menjadi sasaran perundungan.</p>
<p>“Perundungan selalu berkaitan dengan relasi the powerful kepada the powerless,” katanya.</p>
<p>Abdul Mu’ti juga mengkritik budaya pendidikan yang masih menempatkan murid dalam persaingan tidak sehat, termasuk kebiasaan membandingkan capaian akademik atau memberi label tertentu kepada siswa.</p>
<p>Menurutnya, pola pendidikan seperti itu justru dapat memperbesar rasa tidak aman di sekolah.</p>
<p>“Cara kita mendidik harus berubah. The way we deliver knowledge tidak bisa dilepaskan dari nilai dan penghormatan kepada murid,” ujar Abdul Mu&#8217;ti.</p>
<p>Karena itu, konsep deep learning yang dikembangkan Kemendikdasmen menempatkan tiga prinsip utama, yakni memuliakan guru, memuliakan murid, dan memuliakan ilmu.</p>
<p>Mu’ti menegaskan istilah BSAN dipilih sebagai budaya, bukan sekadar program administratif. Sebab, pendidikan pada dasarnya merupakan proses pembentukan karakter, nilai, pola pikir, dan perilaku kolektif.</p>
<p>“Budaya itu aktualisasi nilai dan pandangan hidup sebuah komunitas. Karena itu titik tekannya bukan pada hukuman, melainkan pendekatan yang lebih humanis,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan masih ada praktik pendidikan yang cenderung menghakimi murid tanpa memahami latar belakang persoalan yang mereka alami. Sebagai contoh, anak yang terlambat atau tertidur di kelas kerap langsung dihukum tanpa dicari tahu penyebabnya.</p>
<p>“Anak yang tertidur di kelas mungkin kelelahan membantu orang tua bekerja atau mengalami masalah gizi. Kita perlu melihat apa yang ada di balik perilaku mereka,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Mu’ti, praktik hukuman fisik atau corporal punishment yang masih ditemukan di sejumlah sekolah justru berisiko menormalisasi kekerasan atas nama pendidikan. Karena itu, Kemendikdasmen mendorong terciptanya ekosistem sekolah yang lebih dialogis dan memberikan ruang ekspresi bagi murid.</p>
<p>Ia mencontohkan pengalaman pendidikan progresif yang menunjukkan perubahan perilaku anak dapat tumbuh lebih sehat ketika mereka diberi ruang menyampaikan pikiran, perasaan, dan cita-citanya.</p>
<p>“Kadang anak tidak punya ruang untuk mengekspresikan dirinya. Ketika ruang itu dibuka, mereka merasa didengar dan dihargai,” katanya.</p>
<p>Selain aspek fisik dan sosial, Abdul Mu’ti menegaskan rasa aman juga harus hadir dalam dimensi spiritual. Sekolah perlu memberikan ruang bagi murid menjalankan keyakinan dan praktik keagamaan tanpa rasa takut maupun diskriminasi.</p>
<p>“Aman itu tidak hanya secara fisik, intelektual, dan sosial, tetapi juga spiritual,” ujarnya.</p>
<p>Dalam implementasinya, BSAN diposisikan sebagai gerakan nasional yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah daerah.</p>
<p>Kemendikdasmen juga memperkuat program tersebut melalui Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan saat upacara sekolah. Ikrar itu memuat nilai keimanan, penghormatan kepada guru dan orang tua, semangat belajar, hidup rukun dengan sesama, serta cinta tanah air.</p>
<p>Mu’ti menegaskan seluruh upaya tersebut bertujuan menghadirkan pendidikan yang lebih bermutu dan memanusiakan anak.</p>
<p>“Budaya sekolah aman dan nyaman adalah bagian dari ikhtiar membangun generasi hebat menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/26/sekolah-aman-bukan-sekadar-bangunan-dan-aturan-tetapi-lingkungan-yang-ramah/">Sekolah Aman Bukan Sekadar Bangunan dan Aturan, tetapi Lingkungan yang Ramah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/26/sekolah-aman-bukan-sekadar-bangunan-dan-aturan-tetapi-lingkungan-yang-ramah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/01/26/sanksi-mbg-tuai-sorotan-menteri-pppa-ingatkan-hak-anak-dilindungi-uu/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/01/26/sanksi-mbg-tuai-sorotan-menteri-pppa-ingatkan-hak-anak-dilindungi-uu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 11:56:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemen PPPA]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri PPPA]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Ramah Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=14915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya peserta didik yang tidak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat sanksi yang dikaitkan dengan kritik orang tua murid terhadap pengelolaan program tersebut. Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG merupakan hak anak yang tidak dapat ditiadakan dalam situasi apa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/26/sanksi-mbg-tuai-sorotan-menteri-pppa-ingatkan-hak-anak-dilindungi-uu/">Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya peserta didik yang tidak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat sanksi yang dikaitkan dengan kritik orang tua murid terhadap pengelolaan program tersebut.</p>
<p>Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG merupakan hak anak yang tidak dapat ditiadakan dalam situasi apa pun. “Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1).</p>
<p>Ia menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian atau penahanan layanan MBG kepada anak dinilai tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum.</p>
<p>Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Praktik membiarkan seorang anak tidak memperoleh MBG sementara siswa lainnya tetap menerima makanan berpotensi menimbulkan dampak psikologis, seperti rasa malu, trauma, hingga tekanan sosial.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<figure id="attachment_14916" aria-describedby="caption-attachment-14916" style="width: 1125px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-14916" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy.jpg" alt="Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU" width="1125" height="750" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy.jpg 1125w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/01/6976dc00d35f2-copy-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1125px) 100vw, 1125px" /><figcaption id="caption-attachment-14916" class="wp-caption-text">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (katafoto/HO/Kementerian PPPA)</figcaption></figure>
<p>“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk pihak pendukung pelaksanaan program seperti penyedia MBG, memiliki kewajiban untuk mengedepankan prinsip layanan yang ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, disebut sebagai bagian penting dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas layanan publik.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tegas Menteri PPPA.</p>
<p>Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah guna memastikan hak anak kembali terpenuhi tanpa diskriminasi. Pendampingan psikologis juga akan diberikan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.</p>
<p>Menteri PPPA menegaskan MBG adalah hak anak yang tak boleh dicabut meski ada kritik orang tua terhadap pengelolaan program.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/01/26/sanksi-mbg-tuai-sorotan-menteri-pppa-ingatkan-hak-anak-dilindungi-uu/">Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/01/26/sanksi-mbg-tuai-sorotan-menteri-pppa-ingatkan-hak-anak-dilindungi-uu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
