<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Tanah - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sengketa-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sengketa-tanah/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 Aug 2025 06:36:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Tanah - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sengketa-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 06:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan perdata]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[lapor BPN]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi. 1. Lapor ke ATR/BPN Langkah pertama adalah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>1. Lapor ke ATR/BPN</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah pertama adalah mengajukan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Melalui jalur ini, status tanah akan diverifikasi secara administratif. Pemilik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi, salah satunya melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses ini membantu memperkuat bukti kepemilikan, memvalidasi sertifikat, serta mencegah klaim sepihak dari pihak lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>2. Lapor ke Kepolisian untuk Dasar Pidana</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain jalur administratif, pemilik tanah juga bisa menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke Polres atau Polsek setempat. Ada dua dasar hukum yang dapat digunakan:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 385 ayat (1) KUHP: mengatur larangan menjual, menukar, atau membebani tanah tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.</span></li>
<li class="li3"><span class="s2">Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960: melarang pemakaian lahan tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 5.000.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Jika penyerobotan melibatkan aparat desa atau pihak tertentu, mereka juga dapat dijerat sanksi sesuai aturan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>3. Ajukan Gugatan Perdata</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jalur lain yang bisa ditempuh adalah gugatan perdata. Landasannya terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Melalui gugatan, pemilik tanah bisa meminta pengadilan menyatakan penyerobot bersalah, memerintahkan untuk mengosongkan lahan, hingga membatalkan sertifikat milik penyerobot jika terbukti cacat hukum.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>4. Siapkan Bukti dan Saksi</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Keberhasilan proses hukum sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen agraria lain yang sah wajib disertakan. Selain itu, saksi yang mengetahui riwayat tanah juga penting untuk memperkuat argumen hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila penyerobot memiliki sertifikat, pastikan dokumen Anda terbit lebih dahulu karena hukum mengutamakan kepemilikan yang lebih senior.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>5. Gunakan Jalur Hukum Ganda</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menggabungkan gugatan pidana dan perdata sering kali lebih efektif. Jalur pidana berfungsi menghukum pelaku agar jera, sementara jalur perdata memastikan hak kepemilikan atau ganti rugi dapat kembali ke tangan pemilik sah. Keduanya bisa dijalankan secara paralel, yakni melapor ke polisi sekaligus menggugat di Pengadilan Negeri.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>6. Gunakan Bantuan Pengacara</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski laporan bisa diajukan mandiri, pendampingan advokat pertanahan sangat dianjurkan. Pengacara akan membantu menyiapkan dokumen hukum, menyusun argumen yang kuat, serta mengawal proses hingga tuntas tanpa melemahkan posisi hukum pemilik tanah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus penyerobotan lahan pribadi tidak boleh dianggap remeh. Hak atas tanah dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara tegas melalui jalur hukum yang tepat—baik administratif, pidana, maupun perdata.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/">Lahan Diserobot Orang?  Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/27/lahan-diserobot-orang-jangan-diam-ini-langkah-hukum-agar-hak-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pemerintah Perbaiki Administrasi Agraria</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/17/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-pemerintah-perbaiki-administrasi-agraria/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/17/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-pemerintah-perbaiki-administrasi-agraria/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 13:55:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pagar Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/02). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai isu strategis di sektor pertanahan dan tata ruang, termasuk mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian konflik agraria di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-pemerintah-perbaiki-administrasi-agraria/">Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pemerintah Perbaiki Administrasi Agraria</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/02). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai isu strategis di sektor pertanahan dan tata ruang, termasuk mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nusron mengungkapkan bahwa ia melaporkan perkembangan terbaru terkait proses pemberian hak atas tanah kepada Presiden. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, salah satu fokus utama pembahasan adalah dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang berkaitan dengan kasus &#8220;pagar laut&#8221;. Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah dikumpulkan dan investigasi terhadap oknum yang terlibat telah dilakukan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” tegasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Pembatalan Sertifikat Tanah di Laut</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nusron juga menjelaskan bahwa di Tangerang, sebanyak 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemiliknya. Sementara itu, ia mengungkap modus operandi di balik pemindahan peta bidang tanah ke laut yang melibatkan oknum tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelas Nusron.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kesempatan yang sama, Nusron turut menyoroti permasalahan tumpang tindih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih sering terjadi akibat kesalahan administrasi di masa lalu. Ia menjelaskan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-1987 tidak dilengkapi dengan peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak sertifikat yang dikeluarkan pada periode tersebut hanya memiliki sketsa tanah tanpa kejelasan lokasi spesifiknya. Hal ini yang kemudian menjadi sumber permasalahan dalam kepemilikan tanah di masa kini,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui pertemuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata ulang sistem administrasi pertanahan agar lebih transparan dan akurat, guna mencegah konflik agraria di masa depan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-pemerintah-perbaiki-administrasi-agraria/">Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pemerintah Perbaiki Administrasi Agraria</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/17/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-pemerintah-perbaiki-administrasi-agraria/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
