<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikat elektronik - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sertifikat-elektronik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-elektronik/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Nov 2025 02:38:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sertifikat elektronik - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-elektronik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 00:23:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan digital]]></category>
		<category><![CDATA[industri perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan. “Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Penerapan Sertifikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah membuka ruang efisiensi bagi industri keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sertifikat Elektronik membuat data pertanahan lebih presisi, mudah ditelusuri, serta aman. Ini mempermudah proses pengecekan hingga pembuktian jaminan oleh pihak perbankan secara cepat dan tepercaya,” ujar Menteri Nusron pada Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan yang digelar di kantor OJK, Jakarta, Senin (17/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, transformasi digital di Kementerian ATR/BPN menjadi landasan penting menuju layanan pertanahan yang modern. “Digitalisasi dokumen pertanahan kami jalankan secara bertahap dan terukur dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Tujuan akhirnya sederhana: memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">FGD yang dihadiri jajaran OJK, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan langkah antara ATR/BPN dan dunia perbankan dalam memperkuat implementasi layanan digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para peserta juga memperoleh penjelasan komprehensif mengenai manfaat Sertifikat Elektronik, mekanisme verifikasi digital, serta integrasi data yang mendukung proses Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Nusron menyampaikan bahwa perluasan transformasi digital diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman. Sistem elektronik memungkinkan dokumen pertanahan tersimpan digital, minim risiko kerusakan fisik, serta dapat diverifikasi lebih cepat melalui basis data nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi dukungan OJK dan pelaku industri keuangan dalam menyukseskan agenda digitalisasi pertanahan. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini akan mempercepat terwujudnya sistem pertanahan yang modern, aman, dan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/">Menteri ATR Ungkap Sertifikat Elektronik Bikin Cek Jaminan di Bank Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/11/20/menteri-atr-ungkap-sertifikat-elektronik-bikin-cek-jaminan-di-bank-lebih-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 12:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Cara mengurus sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kehilangan sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Mengurus Sertifikat Tanah Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7170</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan dokumen pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan sertifikat pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggantian sertifikat tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Formulir permohonan</b>, diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi KTP dan KK</b> pemohon.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum</b> (jika pemohon adalah badan hukum).</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat tanda lapor kehilangan</b> dari kepolisian setempat.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat pernyataan di bawah sumpah</b> dari pemegang hak yang menyatakan kehilangan sertifikat tanah.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi sertifikat tanah yang hilang</b> (jika masih tersedia).</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Petugas di Kantah akan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan dokumen asli yang dimiliki instansi terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penerbitan sertifikat pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Harison menjelaskan bahwa sertifikat baru yang diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Buku Tanah merupakan salinan resmi dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik tanah, namun disimpan oleh pihak Kantah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari inovasi digital, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses dan dicetak dengan kertas khusus (secure paper). Data sertifikat ini juga telah terintegrasi dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Aplikasi ini tersedia di platform Playstore dan Appstore, sehingga mudah diakses oleh pemilik tanah dari berbagai jenis perangkat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
