<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikat Standar - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sertifikat-standar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-standar/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Jul 2025 15:12:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sertifikat Standar - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-standar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 15:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERHUBUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Air Operator Certificate]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Airlines]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub.]]></category>
		<category><![CDATA[Maskapai Baru]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbangan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Standar]]></category>
		<category><![CDATA[SIPTAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum diverifikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/">Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta &#8211; </b>Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum diverifikasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan teknis yang belum dipenuhi, termasuk kewajiban menyerahkan dokumen Rencana Usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Status belum terverifikasi berarti proses perizinan belum selesai. Maskapai belum dapat beroperasi sebelum seluruh tahapan dipenuhi sesuai regulasi,” tegas Lukman dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh sebagai syarat awal sebelum mengajukan Air Operator Certificate (AOC).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lukman merinci, dalam proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan rencana bisnis jangka menengah lima tahun yang mencakup kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, sumber daya manusia, serta kondisi keuangan perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk izin usaha niaga berjadwal, perusahaan wajib memiliki minimal satu pesawat milik sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan lebih dari satu jenis layanan, jumlah armada harus disesuaikan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sertifikat Standar baru akan dianggap sah jika seluruh dokumen dan persyaratan diverifikasi lengkap. Setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pengajuan AOC dan izin rute penerbangan serta standar pelayanan penumpang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan aspek keselamatan dan kesiapan operasional penerbangan. Oleh karena itu, informasi publik yang menyebut Indonesia Airlines telah beroperasi dinilai menyesatkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hingga hari ini, belum ada pengajuan izin resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang bisa diverifikasi,” tegas Lukman lagi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Kemenhub tetap terbuka terhadap pendirian maskapai baru, selama proses perizinan dijalani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Transparansi informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas iklim investasi di sektor penerbangan,” tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/">Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/18/kemenhub-belum-terverifikasi-indonesia-airlines-tak-bisa-terbang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
