<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikat tanah - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sertifikat-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-tanah/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 00:19:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sertifikat tanah - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sertifikat-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 01:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hibah tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17044</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Agar proses tersebut berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan balik nama sertifikat dengan benar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/">Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Agar proses tersebut berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan balik nama sertifikat dengan benar.</p>
<p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan hal pertama yang perlu dipastikan sebelum hibah dilakukan adalah kondisi tanah tidak dalam sengketa.</p>
<p>“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan. Kepastian status tanah sangat penting untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang sekaligus memberikan jaminan kepastian hak bagi penerima hibah,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5).</p>
<p>Sebelum hibah dan proses balik nama dilakukan, pemilik tanah diminta memperbarui data terlebih dahulu di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam tahapan ini, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, dan cetak foto geotagging.</p>
<p>Usai pemutakhiran data, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan tanah tidak berstatus sita, tidak diblokir, dan tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan.</p>
<p>“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Pembayaran kewajiban administrasi dan perpajakan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum akta hibah diterbitkan.</p>
<p>Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, proses berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum pengalihan hak atas tanah.</p>
<p>Di tengah transformasi digital layanan pertanahan, seluruh dokumen hibah selanjutnya diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk dilakukan verifikasi.</p>
<p>“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.</p>
<p>Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sah, dokumen fisik kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertifikat.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN menyebut layanan balik nama sertifikat hibah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.</p>
<p>“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.</p>
<p>Pemerintah menilai digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Sistem elektronik juga dinilai mampu membuat proses verifikasi dokumen lebih transparan, terukur, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun praktik percaloan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/">Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 12:45:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal ukur tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ukur tanah online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membenahi salah satu titik paling krusial dalam layanan pertanahan, yakni lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran berbasis jadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurai antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/">Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membenahi salah satu titik paling krusial dalam layanan pertanahan, yakni lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran berbasis jadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurai antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.</p>
<p>Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk mengakhiri pola lama yang kerap memicu penumpukan berkas.</p>
<p>“Selama ini, tahapan pengukuran tanah kerap menjadi hambatan utama (bottleneck) dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Keterbatasan jumlah surveyor, kesiapan pemohon yang belum optimal, serta sistem antrean yang belum tertata membuat durasi layanan sulit dipastikan,” ujar Virgo Eresta Jaya dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Jumat (17/4)</p>
<p>Melalui skema baru ini, pengukuran dilakukan berdasarkan jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.</p>
<p>ATR/BPN juga menetapkan target kinerja, yakni minimal satu berkas pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang. Target ini menandai perubahan standar layanan dari yang sebelumnya kurang terukur menjadi berbasis output harian.</p>
<p>Meski demikian, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh petugas. Pemohon juga dituntut untuk lebih siap, mulai dari memastikan kejelasan batas tanah hingga hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tanpa kesiapan tersebut, potensi keterlambatan tetap bisa terjadi.</p>
<p>Uji coba telah berlangsung di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk wilayah dengan tingkat layanan tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Respons awal dinilai cukup positif, terutama karena masyarakat mulai merasakan kepastian waktu layanan.</p>
<p>Ke depan, implementasi sistem ini akan diperluas secara bertahap. ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa mulai menerapkannya pada Mei 2026, kemudian dilanjutkan secara nasional pada Juni 2026.</p>
<p>Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi layanan pertanahan yang lebih luas, sejalan dengan program Asta Cita dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan dan pasti.</p>
<p>Namun demikian, tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kinerja petugas serta integrasi dengan sistem digital lainnya. Tanpa hal tersebut, sistem terjadwal berpotensi hanya menjadi prosedur administratif tanpa dampak signifikan.</p>
<p>Jika mampu dijalankan secara efektif, layanan pengukuran terjadwal tidak hanya memangkas antrean, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam percepatan sertipikasi tanah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/">Tak Perlu Antre Lama, Urus Pengukuran Tanah Kini Bisa Pilih Jadwal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/17/tak-perlu-antre-lama-urus-pengukuran-tanah-kini-bisa-pilih-jadwal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 16:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[urus tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengurus legalitas tanah di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja. Kepala [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/">Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya di wilayah Jawa Timur.</p>
<p>Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengurus legalitas tanah di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja.</p>
<p>Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis layanan prioritas yang tetap dibuka selama masa libur.</p>
<p>“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak,” ujar Yetty dikutip dari laman infopublik, Selasa (17/3).</p>
<p>Ia menambahkan, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur yang berjumlah 40 kantor tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur Lebaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat memeriksa kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan aspek hukum dan administrasi atas aset yang dimiliki.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, loket pelayanan dibuka dengan sistem layanan prioritas yang hanya diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa perantara atau kuasa.</p>
<p>“Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun dalam masa libur panjang,” jelas Yetty.</p>
<p>Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan tetap beroperasinya layanan selama libur, proses administrasi yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sehingga dapat menghindari penumpukan permohonan setelah libur usai.</p>
<p>Adapun layanan pertanahan selama libur Lebaran dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, dengan sistem piket petugas di loket pelayanan.</p>
<p>Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan permohonan layanan pertanahan.</p>
<p>ATR/BPN pun mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk memanfaatkan layanan ini dengan menyiapkan dokumen secara lengkap serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/">Mudik Sambil Urus Tanah? BPN Jatim Tetap Layani Saat Libur Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/17/mudik-sambil-urus-tanah-bpn-jatim-tetap-layani-saat-libur-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 12:23:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya Nyepi 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah masa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/">Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.</p>
<p>Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah masa libur panjang.</p>
<p>“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dikutip dalam keterangan tertulis melalui InfoPublik, Sabtu (14/3).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kantor pertanahan yang berada di ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka layanan. Sementara itu, kantor pertanahan di wilayah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.</p>
<p>Menurut Dalu, prioritas layanan juga diberikan kepada kantor pertanahan yang berada di wilayah tujuan mudik, guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kebutuhan layanan dari masyarakat selama periode tersebut.</p>
<p>Selama masa libur, layanan pertanahan terbatas akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.</p>
<p>Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik serta terus memantau informasi terbaru melalui akun media sosial kantor pertanahan di wilayah masing-masing.</p>
<p>“Setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas juga bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” kata Dalu.</p>
<p>Dalam masa layanan terbatas tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses beberapa layanan pertanahan, di antaranya informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemilik tanah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/">Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/15/libur-nyepi-dan-lebaran-atr-bpn-tetap-buka-layanan-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 10:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Rekor MURI]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total nilai aset tersebut mencapai Rp102 triliun dengan luas keseluruhan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy&#8217;ari, Jakarta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/">Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Total nilai aset tersebut mencapai Rp102 triliun dengan luas keseluruhan 563,9 hektare.</p>
<p>Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH Hasyim Asy&#8217;ari, Jakarta Barat, Jumat (12/2).</p>
<p>Pramono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi intensif serta percepatan proses sertifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap aset milik Pemprov DKI.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa,&#8221; kata Pramono.</p>
<p>Ia menilai, kepastian hukum atas aset daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.</p>
<p>Dilansir dari laman berita jakarta, aset yang telah tersertifikasi mencakup berbagai fasilitas publik, seperti 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 fasilitas pendidikan; 123 taman; 61 gedung perkantoran; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.</p>
<p>Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan status hukum yang jelas, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, serta diamankan secara optimal demi kepentingan warga.</p>
<p>Pemprov DKI pun berkomitmen untuk terus menata dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif dan efektif dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut ribuan sertifikat tersebut merupakan barang milik daerah yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia berharap langkah penataan aset ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Penyerahan 3.922 sertifikat tersebut juga sekaligus memecahkan rekor MURI.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/">Pemprov DKI Kantongi 3.922 Sertifikat Aset, Nilainya Tembus Rp102 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/13/pemprov-dki-kantongi-3-922-sertifikat-aset-nilainya-tembus-rp102-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 23:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Bantul]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DIY Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Konsolidasi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Parangtritis]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Eks Jepang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9642</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan sebanyak 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah dan mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare, yang sebelumnya dikenal sebagai tanah tutupan Jepang. Acara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/">Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Yogyakarta</b> &#8211; </span><span class="s2">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan sebanyak 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah dan mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare, yang sebelumnya dikenal sebagai tanah tutupan Jepang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Acara yang digelar di Kantor Lurah Parangtritis ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat. Menteri Nusron dalam sambutannya, mengajak warga untuk memanfaatkan lahan bersertifikat secara optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Gunakan sebaik mungkin. Jangan tergesa menjual murah. Tanah ini bisa menjadi modal untuk usaha dan masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip InfoPublik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tanah yang telah diformalisasi ini tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Lahan tersebut dulunya dikuasai oleh Jepang selama masa pendudukan tahun 1943–1945, dan baru kini berhasil diatur secara legal melalui program konsolidasi tanah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“Kami mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, dan warga Parangtritis yang telah memungkinkan penyelesaian sertipikasi ini,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Program konsolidasi tanah ini merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria, yang bertujuan merombak struktur penguasaan tanah untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/">Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Eks Tutupan Jepang di Bantul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/11/menteri-atr-bpn-serahkan-sertifikat-tanah-eks-tutupan-jepang-di-bantul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/20/pagar-laut-tangerang-kementerian-atr-bpn-selidiki-sertifikat-tanah-yang-terbit/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/20/pagar-laut-tangerang-kementerian-atr-bpn-selidiki-sertifikat-tanah-yang-terbit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 13:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Pagar Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Desa Kohod]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7776</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Isu terkait pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu klaim yang mencuat adalah bahwa kawasan tersebut sudah memiliki sertifikat tanah. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. &#8220;Kementerian ATR/BPN [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/20/pagar-laut-tangerang-kementerian-atr-bpn-selidiki-sertifikat-tanah-yang-terbit/">Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Isu terkait pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu klaim yang mencuat adalah bahwa kawasan tersebut sudah memiliki sertifikat tanah. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024,&#8221; ujar Menteri Nusron dalam pernyataannya kepada media pada Senin (20/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil pemeriksaan awal, Nusron menyebutkan bahwa di area tersebut telah terbit 263 sertifikat tanah. Rinciannya meliputi 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Nusron menambahkan bahwa jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek legalitas sertifikat tanah di kawasan tersebut. Menurut Nusron, aplikasi ini menjadi alat penting untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kerja Kementerian ATR/BPN.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/20/pagar-laut-tangerang-kementerian-atr-bpn-selidiki-sertifikat-tanah-yang-terbit/">Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/20/pagar-laut-tangerang-kementerian-atr-bpn-selidiki-sertifikat-tanah-yang-terbit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 12:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Cara mengurus sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kehilangan sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Mengurus Sertifikat Tanah Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7170</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan dokumen pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan sertifikat pengganti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggantian sertifikat tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Formulir permohonan</b>, diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi KTP dan KK</b> pemohon.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum</b> (jika pemohon adalah badan hukum).</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat tanda lapor kehilangan</b> dari kepolisian setempat.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Surat pernyataan di bawah sumpah</b> dari pemegang hak yang menyatakan kehilangan sertifikat tanah.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1"><b>Fotokopi sertifikat tanah yang hilang</b> (jika masih tersedia).</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Petugas di Kantah akan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan dokumen asli yang dimiliki instansi terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penerbitan sertifikat pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Harison menjelaskan bahwa sertifikat baru yang diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Buku Tanah merupakan salinan resmi dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik tanah, namun disimpan oleh pihak Kantah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari inovasi digital, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses dan dicetak dengan kertas khusus (secure paper). Data sertifikat ini juga telah terintegrasi dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Aplikasi ini tersedia di platform Playstore dan Appstore, sehingga mudah diakses oleh pemilik tanah dari berbagai jenis perangkat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/">Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di Kantor Pertanahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/28/begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-di-kantor-pertanahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
