<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sistem keuangan aman - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sistem-keuangan-aman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sistem-keuangan-aman/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Jul 2025 08:05:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>sistem keuangan aman - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sistem-keuangan-aman/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 08:05:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[aktivasi rekening]]></category>
		<category><![CDATA[blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[cara buka blokir rekening]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Dormant]]></category>
		<category><![CDATA[rekening pasif]]></category>
		<category><![CDATA[rekening tidak aktif]]></category>
		<category><![CDATA[sistem keuangan aman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant akan diblokir secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari potensi penyalahgunaan. Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Menurut PPATK, banyak rekening pasif yang kerap dimanfaatkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/">Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai <i>rekening dormant</i> akan diblokir secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari potensi penyalahgunaan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Mengapa Rekening Dormant Diblokir?</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut PPATK, banyak rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang dan praktik jual beli rekening. Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 28.000 rekening dormant.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;PPATK menemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil transaksi jual beli rekening maupun untuk pencucian uang,&#8221; tulis PPATK dalam unggahan akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rekening yang dibekukan meliputi berbagai jenis, mulai dari tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang sedang dijalankan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen melindungi rekening masyarakat yang masuk kategori dormant berdasarkan data perbankan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>1. Isi Formulir Keberatan</b></span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li5"><span class="s2">Masuk ke tautan <a href="https://www.beritasatu.com/nasional/2908185/bit.ly/FormHensem"><span class="s3"><i>bit.ly/FormHensem</i></span></a>.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.</span></li>
<li class="li5"><span class="s2">Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p4"><span class="s1"><b>2. Verifikasi ke Bank</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah mengisi formulir, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank untuk verifikasi data atau <i>customer due diligence</i> (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lainnya.</span></p>
<p class="p4"><span class="s1"><b>3. Sinkronisasi Data</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, pihak bank akan membuka kembali akses ke rekening tersebut. Nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau menghubungi PPATK via WhatsApp resmi di 082112120195.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Gunakan Rekening Secara Aktif agar Tak Diblokir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama berisiko dibekukan. Oleh karena itu, disarankan melakukan transaksi secara berkala untuk menjaga status rekening tetap aktif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini merupakan upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif. Jika rekening Anda diblokir, segera lakukan proses aktivasi ulang melalui formulir resmi dan koordinasikan dengan pihak bank terkait.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/">Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/28/rekening-anda-diblokir-ppatk-begini-cara-aktivasi-rekening-dormant/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
