<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sistem Pembayaran Digital - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/sistem-pembayaran-digital/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/sistem-pembayaran-digital/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jan 2025 02:29:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Sistem Pembayaran Digital - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/sistem-pembayaran-digital/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 02:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Antimonopoli Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Monopoli]]></category>
		<category><![CDATA[Google Play Billing]]></category>
		<category><![CDATA[Google Play Store]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Monopoli Pasar Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pembayaran Digital]]></category>
		<category><![CDATA[User Choice Billing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli sesuai Pasal 17 serta penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini terkait penerapan Google Play Billing System dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/">KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli sesuai Pasal 17 serta penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini terkait penerapan Google Play Billing System dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (setara $12,6 juta) kepada Google pada Rabu. Denda ini terkait dengan dugaan pelanggaran antimonopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing (GPB) di platform Google Play Store. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan akses bagi seluruh pengembang ke program <b>User Choice Billing (UCB)</b> dengan diskon biaya layanan minimum 5% selama satu tahun setelah keputusan diterapkan, sesuai pernyataan resmi KPPU.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Penyelidikan Dominasi Pasar Google</b><br />
Investigasi KPPU terhadap dominasi pasar Google dimulai pada 2022. Temuan menunjukkan bahwa Google memaksa pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem GPB, yang mengenakan biaya hingga 30%. Tarif ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran alternatif yang tersedia di pasar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">GPB sendiri mengelola transaksi antara pengguna dan pengembang untuk pembelian dalam aplikasi. Google Play Store melarang penggunaan metode pembayaran lain di luar GPB. Kebijakan tersebut, menurut KPPU, menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, berkurangnya transaksi, serta menurunnya pendapatan pengembang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Google Play Store dan Pangsa Pasar</b><br />
Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi bawaan pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%. Dalam pasar mesin pencari, Google menguasai 95,16% pangsa pasar, jauh melampaui pesaing seperti Bing, Yahoo!, DuckDuckGo, dan Yandex per Januari 2024, berdasarkan data Statista.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Google Menanggapi Putusan</b><br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kebijakan kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia, menyediakan platform aman, jangkauan global, serta opsi penagihan alternatif melalui program User Choice Billing,” ungkap juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan emailnya dikutip dalam laman techcrunch. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Google juga menegaskan dukungannya terhadap pengembang Indonesia melalui program-program seperti <b>Indie Games Accelerator</b>, <b>Play Academy</b>, dan <b>Play x Unity</b>, yang mencerminkan komitmen mereka untuk memajukan industri aplikasi lokal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU serta pemangku kepentingan lainnya selama proses banding berlangsung,” tambah Cohen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Kasus Antimonopoli Google di Negara Lain</b><br />
Kasus di Indonesia menambah daftar panjang sengketa hukum yang dihadapi Google atas tuduhan praktik monopoli. Sebelumnya, raksasa teknologi ini juga didenda di berbagai negara seperti India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa, dan Amerika Serikat atas pelanggaran serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, regulator antimonopoli Jepang dilaporkan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa oleh Google. Menurut laporan Nikkei Asia, hasil investigasi kemungkinan akan memaksa perusahaan untuk menghentikan praktik monopolinya di negara tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/">KPPU Beri Denda Rp202,5 Miliar atas Pelanggaran Antimonopoli, Google Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/22/kppu-beri-denda-rp2025-miliar-atas-pelanggaran-antimonopoli-google-ajukan-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BI-FAST Sediakan 3 Layanan Baru untuk Transaksi Digital yang Lebih Mudah</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/22/bi-fast-sediakan-3-layanan-baru-untuk-transaksi-digital-yang-lebih-mudah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/22/bi-fast-sediakan-3-layanan-baru-untuk-transaksi-digital-yang-lebih-mudah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 08:52:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BI-FAST]]></category>
		<category><![CDATA[Bulk Transfer]]></category>
		<category><![CDATA[Direct Debit]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Inklusi Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Request for Payment]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pembayaran Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Transaksi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=6992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bank Indonesia (BI) memperkenalkan tiga layanan baru dalam platform BI-FAST sebagai bagian dari pengembangan Fase I Tahap 2, yang resmi diluncurkan pada 21 Desember 2024. Peluncuran ini juga bertepatan dengan peringatan tiga tahun BI-FAST sejak diperkenalkan pertama kali pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual. Tiga layanan baru tersebut adalah transfer [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/22/bi-fast-sediakan-3-layanan-baru-untuk-transaksi-digital-yang-lebih-mudah/">BI-FAST Sediakan 3 Layanan Baru untuk Transaksi Digital yang Lebih Mudah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Bank Indonesia (BI) memperkenalkan tiga layanan baru dalam platform BI-FAST sebagai bagian dari pengembangan Fase I Tahap 2, yang resmi diluncurkan pada 21 Desember 2024. Peluncuran ini juga bertepatan dengan peringatan tiga tahun BI-FAST sejak diperkenalkan pertama kali pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual. Tiga layanan baru tersebut adalah transfer kolektif (bulk transfer), pembayaran atas permintaan (request for payment), dan transfer debit langsung (direct debit).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mengutip dari keterangan tertulis BI, langkah ini merupakan bagian dari implementasi <i>Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030</i>, yang bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang lebih terintegrasi, interoperabel, dan saling terkoneksi. Dengan kolaborasi bersama industri sistem pembayaran, BI berupaya meningkatkan efisiensi, mendukung inklusi keuangan, serta menyediakan layanan transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Transfer Kolektif (Bulk Transfer)</b><br />
Layanan ini memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, dengan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Solusi ini cocok untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, maupun distribusi dividen, sehingga mendukung efisiensi transaksi berskala besar bagi pelaku usaha dan institusi.<br />
</span></li>
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Pembayaran atas Permintaan (Request for Payment)</b><br />
Fitur ini memudahkan penerima dana untuk mengirim permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Fungsi ini sangat bermanfaat dalam berbagai situasi, seperti penagihan pembayaran invoice dan kebutuhan perorangan lainnya.<br />
</span></li>
<li class="li1"><b></b><span class="s1"><b>Transfer Debit Langsung (Direct Debit)</b><br />
Layanan ini memungkinkan pembayaran tagihan rutin secara otomatis melalui pendebitan rekening yang telah diotorisasi oleh nasabah. Aplikasi utamanya mencakup pembayaran listrik, air, cicilan leasing, hingga premi asuransi.<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Bank Indonesia telah menetapkan skema harga untuk layanan ini:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Bulk Transfer: Rp16 per transaksi (peserta pengirim), maksimal Rp2.100 per transaksi untuk nasabah.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Request for Payment: Rp19 per transaksi (peserta pengirim), maksimal Rp2.500 per transaksi untuk nasabah.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Direct Debit: Rp19 per transaksi (peserta penerima), maksimal Rp2.500 per transaksi untuk nasabah.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Batas maksimal nominal transaksi pada layanan ini adalah Rp250 juta per transaksi, dengan peserta diperbolehkan menetapkan batas lebih rendah sesuai kebijakan risiko masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penguatan layanan BI-FAST ini menjadi bagian penting dalam akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Infrastruktur pembayaran cepat ini diharapkan menjadi <i>game changer</i> yang tidak hanya mendukung kebutuhan transaksi domestik, tetapi juga memfasilitasi transaksi lintas negara di masa depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bank Indonesia mengajak pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST. Bersama-sama, langkah ini bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/22/bi-fast-sediakan-3-layanan-baru-untuk-transaksi-digital-yang-lebih-mudah/">BI-FAST Sediakan 3 Layanan Baru untuk Transaksi Digital yang Lebih Mudah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/22/bi-fast-sediakan-3-layanan-baru-untuk-transaksi-digital-yang-lebih-mudah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank Indonesia Rampungkan Tahap Pertama Proyek Garuda untuk Rupiah Digital</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/13/bank-indonesia-rampungkan-tahap-pertama-proyek-garuda-untuk-rupiah-digital/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/13/bank-indonesia-rampungkan-tahap-pertama-proyek-garuda-untuk-rupiah-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2024 15:01:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CBDC Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Central Bank Digital Currency]]></category>
		<category><![CDATA[PoC Rupiah Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Rupiah Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Pembayaran Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=6679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Bank Indonesia (BI) berhasil menyelesaikan tahap awal proof of concept (PoC) dalam Proyek Garuda, sebuah inisiatif penting menuju implementasi Rupiah Digital sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia. Pada tahap ini, fokus utama adalah pengujian wholesale cash ledger berbasis distributed ledger technology (DLT), yang diharapkan menjadi fondasi bagi sistem keuangan digital masa depan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/13/bank-indonesia-rampungkan-tahap-pertama-proyek-garuda-untuk-rupiah-digital/">Bank Indonesia Rampungkan Tahap Pertama Proyek Garuda untuk Rupiah Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; </span><span class="s2">Bank Indonesia (BI) berhasil menyelesaikan tahap awal <i>proof of concept</i> (PoC) dalam Proyek Garuda, sebuah inisiatif penting menuju implementasi Rupiah Digital sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia. Pada tahap ini, fokus utama adalah pengujian <i>wholesale cash ledger</i> berbasis <i>distributed ledger technology</i> (DLT), yang diharapkan menjadi fondasi bagi sistem keuangan digital masa depan di Tanah Air.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Proyek Garuda telah berjalan sejak 2022 dan melalui tiga tahapan awal, yaitu publikasi <i>white paper</i>, <i>consultative paper</i>, serta laporan hasil konsultasi publik. PoC menjadi kelanjutan dari proses tersebut dengan tujuan menguji kesiapan teknologi, keamanan transaksi, dan kemampuan sistem untuk terintegrasi dengan infrastruktur pembayaran yang sudah ada.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">“PoC ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan Rupiah Digital. Hasil uji menunjukkan bahwa teknologi berbasis DLT mampu memenuhi kebutuhan teknis dan bisnis pada <i>wholesale cash ledger</i>,” ungkap Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (13/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Uji coba dilakukan secara menyeluruh untuk mengevaluasi aspek-aspek kritis seperti keamanan, efisiensi, dan keandalan layanan. Bank Indonesia juga memastikan bahwa sistem yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masa depan Rupiah Digital, baik dari sisi teknis maupun operasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Keberhasilan tahap PoC ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknologi yang mendukung pengembangan Rupiah Digital, tetapi juga mencerminkan pendekatan kolaboratif Bank Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan. Laporan hasil PoC yang telah diterbitkan menjadi bagian dari komitmen BI untuk menghadirkan proses pengembangan yang transparan dan inklusif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tahap awal Proyek Garuda ini menjadi landasan untuk memperkuat aspek teknis dan bisnis dalam pengembangan Rupiah Digital. Ke depannya, Rupiah Digital diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem pembayaran dan efisiensi ekonomi nasional. Informasi lebih lanjut mengenai laporan PoC ini dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/13/bank-indonesia-rampungkan-tahap-pertama-proyek-garuda-untuk-rupiah-digital/">Bank Indonesia Rampungkan Tahap Pertama Proyek Garuda untuk Rupiah Digital</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/13/bank-indonesia-rampungkan-tahap-pertama-proyek-garuda-untuk-rupiah-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
