<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>surat edaran DKI - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/surat-edaran-dki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/surat-edaran-dki/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 08:11:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>surat edaran DKI - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/surat-edaran-dki/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/18/mau-mudik-pemprov-dki-sediakan-parkir-gratis-untuk-warga-jakarta/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/18/mau-mudik-pemprov-dki-sediakan-parkir-gratis-untuk-warga-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 08:11:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan mudik]]></category>
		<category><![CDATA[mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[parkir gratis Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[RT RW]]></category>
		<category><![CDATA[Siskamling]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran DKI]]></category>
		<category><![CDATA[tertib administrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 yang berisi imbauan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov menekankan pentingnya peran serta seluruh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/18/mau-mudik-pemprov-dki-sediakan-parkir-gratis-untuk-warga-jakarta/">Mau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta &#8211; </b>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 yang berisi imbauan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M.</p>
<p>Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 13 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama periode mudik Lebaran.</p>
<p>Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah permintaan kepada para wali kota, bupati, camat, hingga lurah untuk menyediakan fasilitas parkir di kantor masing-masing. Fasilitas ini difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik, guna mengurangi risiko kehilangan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.</p>
<p>&#8220;Menyediakan Iahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya,&#8221; demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu (18/3).</p>
<p>Melansir dari laman berita jakarta, selain penyediaan lahan parkir, Sekda juga menginstruksikan seluruh jajaran wilayah, mulai dari tingkat RT hingga RW, untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan seperti tawuran, aktivitas geng motor, hingga penggunaan petasan.</p>
<p>Masyarakat yang akan mudik juga diingatkan untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik serta perangkat elektronik yang tidak digunakan, memastikan kompor dalam kondisi mati dan melepas regulator gas, hingga menitipkan hewan peliharaan di tempat yang aman.</p>
<p>&#8220;Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M,&#8221; lanjut bunyi surat edaran tersebut.</p>
<p>Selain itu, bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah mudik, diimbau untuk segera melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah kedatangan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/18/mau-mudik-pemprov-dki-sediakan-parkir-gratis-untuk-warga-jakarta/">Mau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/18/mau-mudik-pemprov-dki-sediakan-parkir-gratis-untuk-warga-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 08:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[ASN DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[aturan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[mudik Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.</p>
<p>Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).</p>
<p>Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.</p>
<p>Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.</p>
<p>Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/">Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/13/surat-edaran-baru-asn-dki-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
