<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tahun Baru Islam - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tahun-baru-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tahun-baru-islam/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 May 2026 09:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tahun Baru Islam - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tahun-baru-islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan Juni 2026</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/28/catat-ini-daftar-tanggal-merah-di-bulan-juni-2026/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/28/catat-ini-daftar-tanggal-merah-di-bulan-juni-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 09:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Cuti Libur]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Lahir Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Libur]]></category>
		<category><![CDATA[Info Libur]]></category>
		<category><![CDATA[Juni 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Libur 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Long Weekend]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggal Merah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat sekaligus merencanakan berbagai aktivitas bersama keluarga maupun liburan singkat. Keberadaan jadwal hari libur nasional ini dinilai penting sebagai pedoman bagi masyarakat dalam mengatur agenda pekerjaan, pendidikan, hingga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/28/catat-ini-daftar-tanggal-merah-di-bulan-juni-2026/">Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan Juni 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat sekaligus merencanakan berbagai aktivitas bersama keluarga maupun liburan singkat.</p>
<p>Keberadaan jadwal hari libur nasional ini dinilai penting sebagai pedoman bagi masyarakat dalam mengatur agenda pekerjaan, pendidikan, hingga kegiatan pribadi. Meski tidak disertai cuti bersama, sejumlah tanggal merah pada Juni 2026 tetap berpotensi menciptakan libur panjang akhir pekan.</p>
<p>Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri secara rutin menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. Aturan tersebut menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja dan pelayanan publik.</p>
<p>Pada Juni 2026, hari libur nasional pertama jatuh pada Senin, 1 Juni 2026, dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang sekaligus memperkuat nilai-nilai dasar negara Indonesia.</p>
<p>Sementara itu, libur nasional kedua jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, yang bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah atau 1 Muharam. Kedua tanggal merah tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat maupun merayakan hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.</p>
<p>Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin juga membuka peluang terjadinya libur panjang akhir pekan. Masyarakat dapat menikmati waktu libur selama tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu, 30 Mei, Minggu, 31 Mei, hingga Senin, 1 Juni 2026.</p>
<p>Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, maupun melakukan aktivitas lainnya tanpa perlu mengambil cuti tambahan.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama resmi pada Juni 2026. Kondisi ini berbeda dibanding beberapa bulan lain pada tahun 2026 yang memiliki jadwal cuti bersama, seperti Februari, Maret, Mei, dan Desember.</p>
<p>Walau tanpa cuti bersama, masyarakat tetap memiliki peluang menciptakan libur panjang tambahan menjelang Tahun Baru Islam. Salah satunya dengan mengambil cuti pribadi pada Senin, 15 Juni 2026.</p>
<p>Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut, yakni Sabtu, 13 Juni, Minggu, 14 Juni, Senin, 15 Juni, dan Selasa, 16 Juni 2026 saat peringatan Tahun Baru Islam.</p>
<p>Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia sendiri mengacu pada SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.</p>
<p>Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.</p>
<p>Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Melalui pedoman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur aktivitas pribadi, pekerjaan, hingga rencana perjalanan dengan lebih baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/28/catat-ini-daftar-tanggal-merah-di-bulan-juni-2026/">Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan Juni 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/28/catat-ini-daftar-tanggal-merah-di-bulan-juni-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2025 07:21:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[1 Muharram 1447 H]]></category>
		<category><![CDATA[Bimbingan Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Massal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencatatan Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10149</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan serangkaian kegiatan khusus. Salah satu program unggulan yang akan digelar adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin). Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/">Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan serangkaian kegiatan khusus. Salah satu program unggulan yang akan digelar adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dibatasi hanya untuk 100 pasangan. Masyarakat yang ingin mengikuti dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili,” ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dalam keterangan resminya, Sabtu (07/06).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Syarat dan Ketentuan Pendaftaran</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para peserta wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita. Bagi peserta dengan status khusus, seperti anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai, atau karena pasangan meninggal, ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, surat rekomendasi dari KUA asal menjadi syarat wajib.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H. Jika terlambat, peserta harus menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Dokumen yang Harus Disiapkan:</b></span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li3"><span class="s1">Surat pengantar dari desa/kelurahan<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi akta kelahiran<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi KTP<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Fotokopi KK<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat rekomendasi nikah dari KUA (jika menikah di luar wilayah domisili)<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat keterangan sehat dari faskes<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat persetujuan dari masing-masing catin<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin dari orang tua/wali bagi yang belum 21 tahun<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum 19 tahun<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Surat izin poligami dari Pengadilan Agama (bila berlaku)<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Akta cerai bagi duda/janda cerai<br />
</span></li>
<li class="li3"><span class="s1">Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan wafat<br />
</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Selain kelengkapan administrasi, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses persiapan menuju pernikahan yang sah secara agama dan negara.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Gratis, Lengkap dengan Mahar dan Suvenir</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Program Nikah Massal ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan melangsungkan pernikahan karena keterbatasan biaya. “Kami ingin membuka akses yang adil agar masyarakat bisa menikah secara sah tanpa terbebani biaya tinggi,” ujar Abu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menariknya, selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh rangkaian acara dan fasilitas disediakan gratis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abu menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan memberi legalitas atas hubungan pernikahan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lewat kegiatan ini, kami berharap dapat membentuk keluarga-keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Ini juga menjadi bagian dari edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/">Nikah Massal 1 Muharram: Kemenag Buka Pendaftaran untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/08/nikah-massal-1-muharram-kemenag-buka-pendaftaran-untuk-100-pasangan-ini-syaratnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
