<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tambang Ilegal - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tambang-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 01:21:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tambang Ilegal - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Kabur Saat Razia</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/04/ratusan-rakit-tambang-emas-ilegal-dimusnahkan-pelaku-kabur-saat-razia/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/04/ratusan-rakit-tambang-emas-ilegal-dimusnahkan-pelaku-kabur-saat-razia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 01:21:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Kuantan]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17497</guid>

					<description><![CDATA[<p>Riau &#8211; Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (02/06).  Sebanyak 145 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan, operasi penertiban dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Sasaran kegiatan meliputi sejumlah titik di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/ratusan-rakit-tambang-emas-ilegal-dimusnahkan-pelaku-kabur-saat-razia/">Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Kabur Saat Razia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Riau </b>&#8211; Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (02/06).<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sebanyak 145 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan, operasi penertiban dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Sasaran kegiatan meliputi sejumlah titik di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.</p>
<p>Sebanyak 260 personel diterjunkan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka berasal dari Polres Kuansing, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur pemerintah daerah lainnya.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya Kapolres Kuansing</p>
<p>Di wilayah Kecamatan Inuman, penertiban dilakukan di Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk, dan Desa Pulau Panjang. Dari tiga desa tersebut, petugas memusnahkan total 43 unit rakit, masing-masing 15 unit di Desa Ketaping Jaya, 16 unit di Desa Pulau Busuk, dan 12 unit di Desa Pulau Panjang.</p>
<p>Sementara itu, penindakan di Kecamatan Cerenti menghasilkan pemusnahan 102 unit rakit. Jumlah tersebut terdiri atas 21 unit di Desa Tanjung Medan, 29 unit di Desa Sikakak, dan 52 unit di Desa Pulau Bayur.</p>
<p>Seluruh rakit beserta mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p>Meski ratusan sarana PETI berhasil dihancurkan, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi saat operasi. Karena area tambang dalam kondisi kosong, tidak ada tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang disita.</p>
<p>Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan selama ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Selain mencemari aliran sungai, kegiatan tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan bantaran sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.</p>
<p>Hidayat berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menaati aturan yang berlaku.</p>
<p>“Kita berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/04/ratusan-rakit-tambang-emas-ilegal-dimusnahkan-pelaku-kabur-saat-razia/">Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Kabur Saat Razia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/04/ratusan-rakit-tambang-emas-ilegal-dimusnahkan-pelaku-kabur-saat-razia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/24/polisi-dan-tni-kompak-tambang-emas-ilegal-di-hulu-kuantan-disikat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/24/polisi-dan-tni-kompak-tambang-emas-ilegal-di-hulu-kuantan-disikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 02:40:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hulu Kuantan]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[patroli polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran alat tambang]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan emas]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[polisi TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hulu Kuantan &#8211; Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi. Terbaru, Polsek Hulu Kuantan bersama Koramil 08 Kuantan Mudik melakukan penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan pada Kamis (23/4) Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta bersama Danramil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/24/polisi-dan-tni-kompak-tambang-emas-ilegal-di-hulu-kuantan-disikat/">Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Hulu Kuantan</b> &#8211; Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi. Terbaru, Polsek Hulu Kuantan bersama Koramil 08 Kuantan Mudik melakukan penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan pada Kamis (23/4)</p>
<p>Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta bersama Danramil 08 Kuantan Mudik Kapten Inf Aplison melibatkan 6 personel dari Polsek Hulu Kuantan dan 4 personel dari Koramil 08 Kuantan Mudik.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.</p>
<p>“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit Koperasi Gunakarya Sejahtera, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan,” jelas Kapolsek dikutip dalam keterangan tertulis.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<figure id="attachment_16209" aria-describedby="caption-attachment-16209" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-16209" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891.jpg" alt="Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsAppImage2026-04-16at13.01.37_590891-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-16209" class="wp-caption-text">Jajaran Polsek Hulu Kuantan dan Koramil 08 Kuantan Mudik melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kelapa sawit Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (23/4/2026). (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)</figcaption></figure>
<p>Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Namun, para pekerja tidak ditemukan di tempat, diduga telah lebih dulu meninggalkan area sebelum kedatangan aparat.</p>
<p>“Di lokasi ditemukan sekitar 20 unit peralatan jenis robin setingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Seluruh peralatan tersebut kemudian dilakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali,” tambahnya.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di lokasi.</p>
<p>Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kegiatan serupa,” tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/24/polisi-dan-tni-kompak-tambang-emas-ilegal-di-hulu-kuantan-disikat/">Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/24/polisi-dan-tni-kompak-tambang-emas-ilegal-di-hulu-kuantan-disikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Belitung, 15 Pelaku Ditangkap</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/01/polisi-gagalkan-penyelundupan-300-karung-pasir-timah-di-belitung-15-pelaku-ditangkap/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/01/polisi-gagalkan-penyelundupan-300-karung-pasir-timah-di-belitung-15-pelaku-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 15:18:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti pasir timah]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[Ditpolairud Polda Babel]]></category>
		<category><![CDATA[kapal selundupan]]></category>
		<category><![CDATA[pasir timah Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[pasir timah ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan pasir timah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12723</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bangka Belitung &#8211; Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dari operasi tersebut, petugas menyita 300 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9) membenarkan pengungkapan kasus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/01/polisi-gagalkan-penyelundupan-300-karung-pasir-timah-di-belitung-15-pelaku-ditangkap/">Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Belitung, 15 Pelaku Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Bangka Belitung</b> &#8211; Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dari operasi tersebut, petugas menyita 300 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9) membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut, selain mengamankan ratusan karung pasir timah, polisi juga menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Benar, pada Selasa dini hari kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 karung pasir timah serta satu unit kapal motor. Sebanyak 15 orang juga ikut diamankan,” jelas Fauzan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para terduga pelaku yang ditangkap antara lain AJ (25), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25), dan PE (25). Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Belitung untuk mendalami peran masing-masing.</span></p>
<figure id="attachment_12724" aria-describedby="caption-attachment-12724" style="width: 894px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12724" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1.jpg" alt="Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Belitung, 15 Pelaku Ditangkap" width="894" height="1190" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1.jpg 894w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-225x300.jpg 225w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-769x1024.jpg 769w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-768x1022.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-150x200.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-300x399.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/Pasir-Timah1-696x926.jpg 696w" sizes="(max-width: 894px) 100vw, 894px" /><figcaption id="caption-attachment-12724" class="wp-caption-text">Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 pasir timah ilegal tanpa dokumen resmi di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pantai Tanjung Kelayang. Saat dilakukan pengecekan, kapal kayu yang diduga digunakan sudah berlayar meninggalkan lokasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami langsung berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Belitung dan tim patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, kapal yang dicurigai berhasil ditemukan,” ungkap Yudha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 300 karung berisi pasir timah ilegal tanpa dokumen pendukung. Kapal pengangkut beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Dermaga Satpolair, sedangkan para tersangka telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/01/polisi-gagalkan-penyelundupan-300-karung-pasir-timah-di-belitung-15-pelaku-ditangkap/">Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Belitung, 15 Pelaku Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/01/polisi-gagalkan-penyelundupan-300-karung-pasir-timah-di-belitung-15-pelaku-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Ilegal Ditindak, Pemerintah Ambil Alih 321 Hektare Lahan Hutan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/15/tambang-ilegal-ditindak-pemerintah-ambil-alih-321-hektare-lahan-hutan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/15/tambang-ilegal-ditindak-pemerintah-ambil-alih-321-hektare-lahan-hutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 15:06:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Good Mining Practices]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumber Daya Mineral]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. Melalui operasi penertiban, ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara. “Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus menindak praktik pertambangan ilegal demi terwujudnya pertambangan yang baik,” ujar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/tambang-ilegal-ditindak-pemerintah-ambil-alih-321-hektare-lahan-hutan/">Tambang Ilegal Ditindak, Pemerintah Ambil Alih 321 Hektare Lahan Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. Melalui operasi penertiban, ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus menindak praktik pertambangan ilegal demi terwujudnya pertambangan yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil penertiban, tercatat 321,07 hektare lahan kembali dalam kendali negara. Lahan tersebut terdiri dari 148,25 hektare milik PT WBN di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT TMS di Sulawesi Tenggara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Mereka memang memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan. Celah hukum ini yang membuat mereka terjerat,” tegas Jeffri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan <i>Good Mining Practices</i> (GMP), yakni konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi secara aktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam setiap langkah pengawasan maupun penindakan,” jelasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/tambang-ilegal-ditindak-pemerintah-ambil-alih-321-hektare-lahan-hutan/">Tambang Ilegal Ditindak, Pemerintah Ambil Alih 321 Hektare Lahan Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/15/tambang-ilegal-ditindak-pemerintah-ambil-alih-321-hektare-lahan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas PKH Tindak Tegas Perusahaan Nakal, 3,3 Juta Ha Hutan Kembali ke Negara</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/12/satgas-pkh-tindak-tegas-perusahaan-nakal-33-juta-ha-hutan-kembali-ke-negara/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/12/satgas-pkh-tindak-tegas-perusahaan-nakal-33-juta-ha-hutan-kembali-ke-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 14:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12440</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam (SDA) kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini digunakan secara ilegal. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, Satgas PKH mencatat total penguasaan kembali [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/12/satgas-pkh-tindak-tegas-perusahaan-nakal-33-juta-ha-hutan-kembali-ke-negara/">Satgas PKH Tindak Tegas Perusahaan Nakal, 3,3 Juta Ha Hutan Kembali ke Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam (SDA) kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini digunakan secara ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, Satgas PKH mencatat total penguasaan kembali seluas 3.312.022,75 hektare (ha).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari jumlah tersebut, sebanyak 915.206,46 ha telah diserahkan ke kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha diberikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan menjadi kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, 2.398.816,29 ha lainnya masih dalam proses administrasi dan segera dialihkan ke kementerian terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tak hanya fokus pada perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas target penertiban terhadap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan tambang ilegal yang akan ditertibkan mencapai 4.265.376,32 ha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hasil penguasaan kembali akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola sehingga bisa memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Febrie Adriansyah menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak hanya mengedepankan aspek pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika ada pihak yang tidak kooperatif atau berusaha menghambat, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah pidana, baik melalui hukum administrasi, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Febrie.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/12/satgas-pkh-tindak-tegas-perusahaan-nakal-33-juta-ha-hutan-kembali-ke-negara/">Satgas PKH Tindak Tegas Perusahaan Nakal, 3,3 Juta Ha Hutan Kembali ke Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/12/satgas-pkh-tindak-tegas-perusahaan-nakal-33-juta-ha-hutan-kembali-ke-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 12:19:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Drone]]></category>
		<category><![CDATA[Drone UAV]]></category>
		<category><![CDATA[Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Riau &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mengambil langkah strategis dalam rangka memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya, yakni Kabupaten Damas Raya. Uji coba pemantauan dari udara dengan teknologi drone dilakukan pada Sabtu (6/9). Penggunaan drone dinilai lebih efektif untuk operasi penertiban dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/">Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Riau</b> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mengambil langkah strategis dalam rangka memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya, yakni Kabupaten Damas Raya. Uji coba pemantauan dari udara dengan teknologi drone dilakukan pada Sabtu (6/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penggunaan drone dinilai lebih efektif untuk operasi penertiban dan pengawasan, terutama karena banyak lokasi PETI berada di medan sulit yang sulit dijangkau tim darat. Dengan teknologi ini, aparat dapat memperoleh gambaran langsung aktivitas ilegal tanpa harus menanggung risiko tinggi di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemanfaatan drone ini menjadi terobosan dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat.</span></p>
<figure id="attachment_12325" aria-describedby="caption-attachment-12325" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12325" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1.jpg" alt="Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/09/Drone-Polda-Riau1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12325" class="wp-caption-text">Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing mencoba teknologi drone untuk memberantas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan wilayah perbatasannya. (katafoto/HO/Humas Polda Riau)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Pemantauan teknologi drone dilakukan bersama Kapolres Kuansing, Kasat Samapta AKP Repriadi, didampingi tujuh personel Samapta Polda Riau. Data dan dokumentasi visual hasil pantauan udara akan menjadi acuan dalam penindakan lanjutan terhadap para pelaku PETI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKBP Ricky juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, upaya ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuansing dan sekitarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, operator drone menjelaskan bahwa jenis UAV V-TOL yang digunakan mampu menempuh jarak hingga 50 kilometer. Uji coba pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/">Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Awasi Penambangan di Kuantan Singingi Pakai Drone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/08/berantas-tambang-ilegal-polda-riau-awasi-penambangan-di-kuantan-singingi-pakai-drone/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 01:50:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10733</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp200 triliun. Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/">Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp200 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan diterima langsung oleh perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami menyerahkan laporan atas 29 korporasi yang kami duga kuat terlibat dalam perusakan lingkungan dan praktik korupsi. Mereka berasal dari sektor pertambangan nikel hingga properti,&#8221; ungkap Uli Arta Siagian kepada awak media, Sabtu (5/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, puluhan perusahaan tersebut beroperasi di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Adapun sektor usaha yang dilaporkan meliputi pertambangan nikel, tambang emas, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik, serta aktivitas galian C.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data Walhi, setidaknya 147 hektare kawasan hutan telah dirambah secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Praktik pembalakan liar, eksploitasi tambang tanpa izin, hingga kerusakan ekologis menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kayunya dijual, tanahnya dikeruk. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kejahatan struktural dan ekologis yang serius,&#8221; tegas Uli.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Walhi menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara hingga Rp200 triliun mencakup dampak langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan serta potensi sumber daya alam yang hilang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan yang dilakukan Walhi pada Maret 2025, ketika mereka mengajukan daftar 47 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menelaah dan mengkategorikan dugaan pelanggaran ke dalam tindak pidana umum, pidana khusus, maupun penanganan oleh Satgas PKH.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Walhi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan atas nama legalitas usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Perusahaan tidak bisa terus bersembunyi di balik izin usaha jika di lapangan mereka justru menghancurkan hutan dan merugikan masyarakat,” tegas Uli mengakhiri pernyataannya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/">Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Gakkum Resmi Dibentuk, Fokus Basmi Tambang Ilegal dan Sengketa SDA</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/26/dirjen-gakkum-resmi-dibentuk-fokus-basmi-tambang-ilegal-dan-sengketa-sda/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/26/dirjen-gakkum-resmi-dibentuk-fokus-basmi-tambang-ilegal-dan-sengketa-sda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 07:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Gakkum]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkum ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) serta Ma&#8217;mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum. Pelantikan ini digelar pada Rabu (25/6) di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/dirjen-gakkum-resmi-dibentuk-fokus-basmi-tambang-ilegal-dan-sengketa-sda/">Dirjen Gakkum Resmi Dibentuk, Fokus Basmi Tambang Ilegal dan Sengketa SDA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) serta Ma&#8217;mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum. Pelantikan ini digelar pada Rabu (25/6) di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bahlil menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam menjalankan tugas. Ia meminta keduanya tak ragu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai aturan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan berbagai dinamika dan stigma yang ada di luar, saya minta Pak Dirjen dan Pak Direktur untuk tetap tegas. Tak perlu pilih kasih. Pegang teguh aturan. Presiden kita satu, Bapak Prabowo. Jalankan apa yang menjadi perintah beliau,” ujarnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran SDA</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Bahlil menyatakan bahwa arahan ini menjadi landasan utama dalam menata ulang sektor ESDM, termasuk dengan pembentukan Ditjen Gakkum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, proses pembentukan Ditjen Gakkum bukan perkara singkat. Melalui diskusi panjang dan pertimbangan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan parlemen, lahirlah satu kesimpulan: Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang fokus menangani penegakan hukum di sektor ESDM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kehadiran Ditjen Gakkum adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal,” ungkap Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Instruksi Tegas untuk Basmi Pertambangan Ilegal</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu fokus utama Ditjen Gakkum ke depan adalah penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin (PETI), illegal drilling, illegal tipping, dan tumpang tindih lahan tambang. Bahlil meminta agar Ditjen Gakkum dan Ditjen Minerba bekerja sama erat dalam menuntaskan berbagai persoalan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi ajang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kita harus jaga wibawa negara. Tidak boleh ada yang main-main tanpa dasar hukum,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menginstruksikan agar semua perizinan pertambangan yang tumpang tindih sejak berlakunya regulasi baru wajib dikonsultasikan dengan Ditjen Gakkum. “Kalau ada pelanggaran, tindak tegas. Jangan dilembekkan. Ukuran kinerja kalian hanya satu: seberapa banyak masalah yang bisa diselesaikan,” kata Bahlil dengan nada serius.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Fungsi dan Tugas Ditjen Gakkum</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai unit baru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki mandat besar. Ditjen Gakkum bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM. Fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran, penanganan laporan masyarakat, penyidikan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penjatuhan sanksi administratif maupun pidana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Ditjen Gakkum juga berperan dalam mendukung koordinasi penegakan hukum, termasuk memberikan dukungan operasional dalam penertiban aktivitas yang melanggar hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/26/dirjen-gakkum-resmi-dibentuk-fokus-basmi-tambang-ilegal-dan-sengketa-sda/">Dirjen Gakkum Resmi Dibentuk, Fokus Basmi Tambang Ilegal dan Sengketa SDA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/26/dirjen-gakkum-resmi-dibentuk-fokus-basmi-tambang-ilegal-dan-sengketa-sda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 03:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pulau Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas utama di wilayah pulau kecil. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan tersebut, jelas ditegaskan bahwa penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat dilarang keras.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pulau kecil merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Aktivitas tambang, apalagi yang dilakukan secara ilegal, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan penghidupan masyarakat pesisir,&#8221; ujar Koswara dikutip dalam keterangan tertulis pada pada Kamis (19/6),</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Senada dengan hal itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim yang hanya seluas 22,94 kilometer persegi tergolong dalam kategori pulau sangat kecil. Oleh sebab itu, kegiatan eksploitasi yang dapat mengubah struktur dan kondisi alam sangat tidak dianjurkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Eksploitasi yang berdampak langsung pada bentang alam maupun ekosistem laut jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aris menjelaskan bahwa KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada penanam modal asing, serta rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri, terkait pemanfaatan pulau kecil di luar kawasan hutan negara. Namun, izin ini tidak bisa diberikan sembarangan. Setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk analisis lingkungan hidup, mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan sistem air setempat, serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan pengawasan ini semakin diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus berpegang pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh melanggar ketentuan ekologi secara kumulatif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><b>Temuan Pelanggaran di Pulau Citlim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil sidak, ditemukan satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, sementara dua perusahaan lainnya sudah berhenti beroperasi karena masa izin usaha pertambangannya telah habis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim juga mencatat adanya kerusakan lingkungan yang cukup parah di lokasi penambangan aktif, yang dapat berimbas pada keseimbangan ekosistem pesisir setempat. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penyangga utama ekosistem laut nasional. Dalam hal ini, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan sekitarnya secara ketat dan berkelanjutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut di pulau-pulau kecil dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan,&#8221; tutup Koswara.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/">Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/20/pulau-citlim-rusak-kkp-tindak-tambang-ilegal-demi-jaga-lingkungan-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
