<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tata kelola energi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tata-kelola-energi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tata-kelola-energi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jun 2025 12:20:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tata kelola energi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tata-kelola-energi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sumur Minyak Masyarakat Diatur Ulang, Pemerintah Larang Penambahan Baru</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/29/sumur-minyak-masyarakat-diatur-ulang-pemerintah-larang-penambahan-baru/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/29/sumur-minyak-masyarakat-diatur-ulang-pemerintah-larang-penambahan-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jun 2025 12:20:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ENERGI]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[KKKS]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Produksi Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur Minyak Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur Minyak Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Lewat regulasi terbaru, sumur-sumur minyak milik masyarakat kini bisa tetap beroperasi, namun wajib melakukan perbaikan sesuai standar teknis yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak lingkungan, mengurangi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/29/sumur-minyak-masyarakat-diatur-ulang-pemerintah-larang-penambahan-baru/">Sumur Minyak Masyarakat Diatur Ulang, Pemerintah Larang Penambahan Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menata kembali pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Lewat regulasi terbaru, sumur-sumur minyak milik masyarakat kini bisa tetap beroperasi, namun wajib melakukan perbaikan sesuai standar teknis yang ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak lingkungan, mengurangi risiko keselamatan, serta merespons dinamika sosial di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menambah penerimaan negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dikutip dari keterangan tertulis, penataan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Migas. Dalam regulasi ini, sumur rakyat akan dikelola di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM dan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa praktik sumur ilegal yang dijual ke kilang gelap tak boleh lagi dibiarkan. “Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat. Belum lagi ancaman terhadap keselamatan dan lingkungan,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa regulasi ini bukan sekadar melegalkan sumur rakyat, melainkan bentuk penataan dan pembinaan agar pengelolaan sumur sesuai kaidah keteknikan. “Selama masa transisi empat tahun, pengelolaan akan dilakukan di bawah entitas resmi seperti BUMD atau koperasi yang bekerja sama dengan KKKS,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini hanya berlaku bagi sumur-sumur masyarakat yang sudah eksis saat ini. Saat ini, Pemprov dan KKKS tengah melakukan pendataan untuk menentukan jumlah pastinya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi untuk pembukaan sumur-sumur baru. Jika ditemukan, akan langsung dihentikan dan diproses secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kilang ilegal juga masuk dalam sasaran penertiban. Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual ke KKKS agar tercatat dalam data produksi migas nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan solusi tengah yang memperhatikan aspek sosial sekaligus kepentingan negara. &#8220;Kita ingin meredam konflik sosial, memperbaiki lingkungan, dan menaikkan lifting nasional. Target awalnya adalah tambahan 10 ribu barel per hari atau bahkan lebih,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun skema implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 mencakup tiga tahap utama: pendataan sumur rakyat, penunjukan pengelola resmi (BUMD/koperasi/UMKM), serta penyusunan perjanjian kerja sama dengan KKKS.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/29/sumur-minyak-masyarakat-diatur-ulang-pemerintah-larang-penambahan-baru/">Sumur Minyak Masyarakat Diatur Ulang, Pemerintah Larang Penambahan Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/29/sumur-minyak-masyarakat-diatur-ulang-pemerintah-larang-penambahan-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Pastikan Pertamax di Pasaran Aman Sesuai Standar Pertamina</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/03/07/jaksa-agung-pastikan-pertamax-di-pasaran-aman-sesuai-standar-pertamina/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/03/07/jaksa-agung-pastikan-pertamax-di-pasaran-aman-sesuai-standar-pertamina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 09:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Emas 2045]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kualitas BBM Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamax 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Standar BBM Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa bahan bakar Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin pada Jumat (7/3), sebagai tanggapan atas penyidikan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan mitra kerjanya. Menurutnya, periode penyidikan yang mencakup [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/07/jaksa-agung-pastikan-pertamax-di-pasaran-aman-sesuai-standar-pertamina/">Jaksa Agung Pastikan Pertamax di Pasaran Aman Sesuai Standar Pertamina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa bahan bakar Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin pada Jumat (7/3), sebagai tanggapan atas penyidikan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan mitra kerjanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, periode penyidikan yang mencakup tahun 2018-2023 tidak berpengaruh terhadap kualitas BBM yang beredar saat ini. &#8220;Periode 2024 hingga sekarang tidak berkaitan dengan substansi penyidikan. Kondisi Pertamax saat ini sudah sesuai standar yang ditetapkan,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Burhanuddin menambahkan bahwa BBM yang diproduksi dan dipasarkan oleh Pertamina telah melalui proses kontrol kualitas yang ketat. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak berdampak pada produk yang beredar saat ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;BBM adalah produk konsumsi yang memiliki batas waktu penggunaan. Dengan rata-rata stok yang hanya bertahan 21-23 hari, BBM yang diproduksi antara 2018 hingga 2023 sudah tidak ada di pasaran saat ini. Maka, tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang berlangsung,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa Pertamina Patra Niaga pernah melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan bakar tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses pencampuran (blending) untuk distribusi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Tindakan ini dilakukan oleh oknum tertentu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN. &#8220;Proses hukum ini berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, murni untuk mendukung upaya menuju Indonesia Emas 2045,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan bekerja sama dengan ahli keuangan guna menghitung potensi kerugian negara yang terjadi sejak 2018 hingga 2023.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Pertamina dan Kejaksaan dalam upaya perbaikan tata kelola industri energi nasional,&#8221; tutup Jaksa Agung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung terhadap pelanggaran di lingkungan anak usaha Pertamina. Menurutnya, hal ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk introspeksi dan memperkuat pengawasan internal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terkait kualitas BBM yang beredar saat ini, kami secara rutin melakukan uji sampel setiap tahun bersama Lemigas dan Badan Usaha Hilir. Hasilnya menunjukkan bahwa BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Simon.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa uji kualitas akan terus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat. &#8220;Proses ini akan berjalan secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/03/07/jaksa-agung-pastikan-pertamax-di-pasaran-aman-sesuai-standar-pertamina/">Jaksa Agung Pastikan Pertamax di Pasaran Aman Sesuai Standar Pertamina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/03/07/jaksa-agung-pastikan-pertamax-di-pasaran-aman-sesuai-standar-pertamina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
