<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tembakau sintetis - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tembakau-sintetis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tembakau-sintetis/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Feb 2025 15:17:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tembakau sintetis - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tembakau-sintetis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 15:17:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Laboratorium Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik narkoba Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengungkapan kasus narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau sintetis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8256</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bogor &#8211; Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/">Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Bogor</b> &#8211; Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp350 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba yang bisa membahayakan lima juta jiwa,&#8221; ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangannya pada Rabu (5/2)</span></p>
<figure id="attachment_8258" aria-describedby="caption-attachment-8258" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8258" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2.jpg" alt="Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar! " width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Tembakau-Sintetis2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-8258" class="wp-caption-text">Dua tersangka HP (33) dan AA (23) ditunjukkan dalam konfrensi pers pengungkapan laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (05/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Keduanya bertanggung jawab atas produksi tembakau sintetis di laboratorium yang mereka samarkan di permukiman warga,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam produksi tembakau sintetis karena alasan ekonomi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial B dan E, yang diduga sebagai pengendali utama produksi, saat ini masih dalam pengejaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/">Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/05/polri-gerebek-laboratorium-1-ton-tembakau-sintetis-di-sentul-dua-buron-masih-dikejar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
