<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tertib lalu lintas - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tertib-lalu-lintas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tertib-lalu-lintas/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 14:55:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tertib lalu lintas - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tertib-lalu-lintas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/09/jakarta-lawan-parkir-liar-456-pelanggaran-langsung-ditindak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/09/jakarta-lawan-parkir-liar-456-pelanggaran-langsung-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 03:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[derek kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Juru Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[operasi gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir liar]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17628</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak parkir liar dan juru parkir ilegal di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6). Berdasarkan data hasil operasi yang kerap menjadi titik pelanggaran parkir, telah dilakukan 456 tindakan. Sebanyak 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang oleh Dishub, dan empat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/jakarta-lawan-parkir-liar-456-pelanggaran-langsung-ditindak/">Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak parkir liar dan juru parkir ilegal di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6). Berdasarkan data hasil operasi yang kerap menjadi titik pelanggaran parkir, telah dilakukan 456 tindakan. Sebanyak 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang oleh Dishub, dan empat kendaraan diberikan surat pernyataan.</p>
<p>Selain itu, petugas juga menerapkan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 310 sepeda motor yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan. Sebanyak 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan perangkat handheld, sementara 65 kendaraan lainnya diangkut menggunakan jaring.</p>
<p>Tidak hanya itu, dua kendaraan dikenakan sanksi setop operasi dan petugas turut mengamankan 11 juru parkir liar dalam kegiatan penertiban tersebut.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, operasi penertiban masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan.</p>
<p>“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujarnya dikutip dari laman berita jakarta Senin (8/6).</p>
<p>Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Budi menambhakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga menyiapkan program pembinaan bagi para juru parkir liar yang terjaring dalam operasi.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan sejumlah perangkat daerah untuk memberikan informasi pelatihan keterampilan serta peluang kerja kepada warga yang sebelumnya menjadi juru parkir ilegal.</p>
<p>“Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka. Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” tandasnya.</p>
<p>Melalui langkah penertiban dan pembinaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi praktik parkir liar sekaligus membuka kesempatan bagi para pelaku untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak dan berkelanjutan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/09/jakarta-lawan-parkir-liar-456-pelanggaran-langsung-ditindak/">Jakarta Lawan Parkir Liar, 456 Pelanggaran Langsung Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/09/jakarta-lawan-parkir-liar-456-pelanggaran-langsung-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Knalpot Brong Kini Jadi Monumen, Polisi Ajak Warga Sadar Lalin</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/19/knalpot-brong-kini-jadi-monumen-polisi-ajak-warga-sadar-lalin/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/19/knalpot-brong-kini-jadi-monumen-polisi-ajak-warga-sadar-lalin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 15:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi Sangihe]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Knalpot Brong]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Monumen Sangihe]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kepulauan Sangihe]]></category>
		<category><![CDATA[Simbol Perlawanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib lalu lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sangihe &#8211; Suasana berbeda tampak di Pelabuhan Tua Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu pagi (19/7). Sebuah benda yang selama ini menjadi sumber kebisingan dan incaran aparat karena melanggar aturan lalu lintas, kini berdiri megah sebagai monumen. Polres Kepulauan Sangihe resmi meresmikan Monumen Knalpot Brong sebagai simbol perlawanan terhadap penggunaan knalpot tidak standar yang selama ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/19/knalpot-brong-kini-jadi-monumen-polisi-ajak-warga-sadar-lalin/">Knalpot Brong Kini Jadi Monumen, Polisi Ajak Warga Sadar Lalin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Sangihe</b> &#8211; Suasana berbeda tampak di Pelabuhan Tua Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu pagi (19/7). Sebuah benda yang selama ini menjadi sumber kebisingan dan incaran aparat karena melanggar aturan lalu lintas, kini berdiri megah sebagai monumen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polres Kepulauan Sangihe resmi meresmikan Monumen Knalpot Brong sebagai simbol perlawanan terhadap penggunaan knalpot tidak standar yang selama ini meresahkan masyarakat. Peresmian monumen ini menjadi bagian dari rangkaian Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Samrat 2025 yang mengusung tema <i>“Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”</i></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, memimpin langsung apel tersebut sebagai inspektur upacara. Seusai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Sangihe Tertib Lalu Lintas yang menegaskan komitmen bersama lintas sektor untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Sangihe.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, perhatian publik paling banyak tertuju pada momen simbolis peresmian Monumen Knalpot Brong. Monumen ini bukan sekadar tugu biasa, melainkan menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas dan upaya serius aparat dalam menertibkan penggunaan knalpot bising.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lewat monumen ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas knalpot brong. Kami ingin masyarakat sadar, bahwa tertib berlalu lintas adalah bagian penting dari keselamatan,” ujar AKBP Abdul Kholik dikutip dari laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Monumen ini menyuarakan pesan moral dan edukatif yang kuat: knalpot brong cukup menjadi bagian dari masa lalu. Kini, yang perlu diutamakan adalah kesadaran akan keselamatan bersama di jalan raya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pejabat utama Polres Kepulauan Sangihe, serta seluruh kapolsek di jajaran. Sebuah langkah sederhana namun penuh makna, karena ketertiban di jalan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/19/knalpot-brong-kini-jadi-monumen-polisi-ajak-warga-sadar-lalin/">Knalpot Brong Kini Jadi Monumen, Polisi Ajak Warga Sadar Lalin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/19/knalpot-brong-kini-jadi-monumen-polisi-ajak-warga-sadar-lalin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/25/siapa-saja-yang-boleh-menerobos-lampu-merah-ini-aturannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/25/siapa-saja-yang-boleh-menerobos-lampu-merah-ini-aturannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 01:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOLUSI]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Diskresi Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu lintas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Lampu Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Undang Undang LLAJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10474</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di jalanan Indonesia. Banyak pengendara beranggapan bahwa jika mereka sedang terburu-buru atau dalam kondisi darurat, maka melanggar lampu lalu lintas dianggap wajar. Sayangnya, anggapan ini keliru dan berisiko besar, baik secara hukum maupun keselamatan. Siapa Saja yang Boleh Melanggar Lampu Merah? Menurut Undang-Undang Nomor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/25/siapa-saja-yang-boleh-menerobos-lampu-merah-ini-aturannya/">Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di jalanan Indonesia. Banyak pengendara beranggapan bahwa jika mereka sedang terburu-buru atau dalam kondisi darurat, maka melanggar lampu lalu lintas dianggap wajar. Sayangnya, anggapan ini keliru dan berisiko besar, baik secara hukum maupun keselamatan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Siapa Saja yang Boleh Melanggar Lampu Merah?</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan dan diperbolehkan melintas meskipun lampu lalu lintas sedang merah. Itupun dengan syarat dan prosedur ketat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, kendaraan yang masuk dalam kategori prioritas antara lain:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Ambulans yang membawa pasien atau dalam kondisi gawat darurat<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kendaraan penyelamat untuk kecelakaan lalu lintas<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kendaraan pengangkut pimpinan lembaga tinggi negara<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Kendaraan pejabat asing atau tamu negara<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Iring-iringan pengantar jenazah<br />
</span></li>
<li class="li3"><b></b><span class="s1">Konvoi resmi atau kendaraan yang mendapat izin khusus dari kepolisian<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Meskipun berada dalam daftar prioritas, kendaraan-kendaraan ini tidak bisa sembarangan melanggar lampu merah. Harus ada tanda resmi seperti pengawalan polisi, sirene, atau lampu rotator, dan tindakan tersebut tidak boleh membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Peran Diskresi Polisi di Lapangan</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain kendaraan prioritas, petugas kepolisian juga memiliki hak diskresi, yaitu wewenang untuk mengambil keputusan di luar aturan normal demi kepentingan umum, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diskresi ini bisa digunakan, misalnya dalam situasi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li4"><span class="s1">Bencana alam atau kecelakaan besar<br />
</span></li>
<li class="li4"><span class="s1">Pengamanan acara kenegaraan atau tamu VVIP<br />
</span></li>
<li class="li4"><span class="s1">Kemacetan berat yang menghambat layanan darurat<br />
</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui diskresi, petugas berwenang mengatur lalu lintas, termasuk memperbolehkan kendaraan melaju saat lampu merah, selama dilakukan secara profesional dan tetap memprioritaskan keselamatan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Pentingnya Tertib Berlalu Lintas</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua kondisi darurat membenarkan penerobosan lampu merah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pelanggaran ini bisa dikenakan tilang, denda, atau bahkan pidana jika menyebabkan kecelakaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melanggar lampu merah tanpa alasan yang sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Aturan mengenai siapa yang boleh melintasi lampu merah sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Untuk masyarakat umum, aturan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus diutamakan di atas kepentingan pribadi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/25/siapa-saja-yang-boleh-menerobos-lampu-merah-ini-aturannya/">Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah? Ini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/25/siapa-saja-yang-boleh-menerobos-lampu-merah-ini-aturannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral! Pelajar Cegah Motor di Trotoar, Dishub DKI Tindak Tegas Larangan Motor</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/14/viral-pelajar-cegah-motor-di-trotoar-dishub-dki-tindak-tegas-larangan-motor/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/14/viral-pelajar-cegah-motor-di-trotoar-dishub-dki-tindak-tegas-larangan-motor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2025 03:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar hadang motor]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendara motor melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Trotoar Flyover Tomang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8524</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sebuah video viral baru-baru ini menunjukkan aksi seorang pelajar yang berani menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar Flyover Tomang, Jakarta Barat. Aksi tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan memicu diskusi tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/14/viral-pelajar-cegah-motor-di-trotoar-dishub-dki-tindak-tegas-larangan-motor/">Viral! Pelajar Cegah Motor di Trotoar, Dishub DKI Tindak Tegas Larangan Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Sebuah video viral baru-baru ini menunjukkan aksi seorang pelajar yang berani menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar Flyover Tomang, Jakarta Barat. Aksi tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan memicu diskusi tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh jajaran terkait, termasuk Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) serta para Kepala Suku Dinas (Kasudin), untuk menindak pengendara roda dua yang melanggar aturan dengan menggunakan trotoar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Sejak seminggu terakhir ini, kami aktif melakukan penghalauan agar roda dua tidak mengokupasi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ujar Syafrin dikutip dalam laman berita jakarta pada Jumat (14/2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran dan menempatkan petugas di titik-titik tersebut guna mencegah pengendara motor memasuki trotoar.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Langkah ini tidak hanya diterapkan di Flyover Tomang, tetapi juga di berbagai wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Timur, Pusat, Selatan, Utara, dan Barat,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam upaya penegakan aturan ini, Syafrin menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan humanis, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih disiplin dan menghormati hak pejalan kaki.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Dengan upaya ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap tercipta kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar sebagai jalur bagi kendaraan roda dua,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/14/viral-pelajar-cegah-motor-di-trotoar-dishub-dki-tindak-tegas-larangan-motor/">Viral! Pelajar Cegah Motor di Trotoar, Dishub DKI Tindak Tegas Larangan Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/14/viral-pelajar-cegah-motor-di-trotoar-dishub-dki-tindak-tegas-larangan-motor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
