<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TikTok Indonesia - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tiktok-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tiktok-indonesia/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 15:21:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>TikTok Indonesia - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tiktok-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Akun Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan. &#8220;TikTok menjadi yang pertama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah menjalankan kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen nyata TikTok dalam menerapkan kebijakan pemerintah secara transparan.</p>
<p>&#8220;TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,&#8221; ujar Meutya dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4)</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir pula perwakilan TikTok Indonesia, termasuk Head of Public Policy Hilmi Adrianto dan Public Policy Lead-UGC Richard Anggoro.</p>
<p>Ia menjelaskan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai 780 ribu. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.</p>
<p>&#8220;Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.</p>
<p>&#8220;Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,&#8221; kata Meutya.</p>
<p>Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi melihat adanya upaya peningkatan pengawasan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.</p>
<p>&#8220;Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).</p>
<p>Ia pun mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kemkomdigi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/">Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/28/aturan-berlaku-tiktok-tutup-17-juta-akun-anak-di-bawah-16-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Oct 2025 09:13:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[aturan PSE]]></category>
		<category><![CDATA[izin TDPSE]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[monetisasi TikTok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perjudian online]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[ruang digital]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok dibekukan]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Live]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Indonesia. “Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/">Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alexander menjelaskan, pihaknya sebelumnya meminta data lengkap mengenai lalu lintas pengguna, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi—termasuk nilai serta jumlah pemberian gift. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik monetisasi live streaming dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemkomdigi bahkan telah memanggil manajemen TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, TikTok dalam surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025 pada tanggal 23 September 2025 menyatakan tidak bisa memberikan data penuh dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Alexander, tindakan TikTok tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data maupun sistem kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dengan tidak dipatuhinya ketentuan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk membekukan sementara izin TDPSE TikTok,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital yang membahayakan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan transformasi digital berlangsung sehat, adil, dan aman. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Alexander juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital untuk tunduk pada hukum Indonesia. Kemkomdigi, kata dia, akan terus memperkuat mekanisme pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap PSE menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/">Tak Patuhi Regulasi, Pemerintah Bekukan Sementara Izin TDPSE TikTok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/04/tak-patuhi-regulasi-pemerintah-bekukan-sementara-izin-tdpse-tiktok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/29/lurah-kedaung-live-di-tiktok-jawab-aduan-warga-tanpa-ribet/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/29/lurah-kedaung-live-di-tiktok-jawab-aduan-warga-tanpa-ribet/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 02:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aduan Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sawangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Kedaung]]></category>
		<category><![CDATA[Lurah Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TikTok Live]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Depok &#8211; Langkah tak biasa ditempuh Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mereka memanfaatkan platform media sosial TikTok sebagai sarana komunikasi interaktif dengan warga, khususnya di luar jam operasional kantor. Melalui fitur live streaming, pihak kelurahan menyampaikan informasi seputar layanan administrasi kependudukan secara langsung. Warga pun bisa mengajukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/29/lurah-kedaung-live-di-tiktok-jawab-aduan-warga-tanpa-ribet/">Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Depok</b> &#8211; Langkah tak biasa ditempuh Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mereka memanfaatkan platform media sosial TikTok sebagai sarana komunikasi interaktif dengan warga, khususnya di luar jam operasional kantor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui fitur <i>live streaming</i>, pihak kelurahan menyampaikan informasi seputar layanan administrasi kependudukan secara langsung. Warga pun bisa mengajukan pertanyaan terkait pengurusan KTP, kartu keluarga, perubahan data, hingga menyampaikan keluhan tanpa perlu datang langsung ke kantor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lurah Kedaung, Dion Wijaya, aktif hadir dalam siaran langsung tersebut untuk menyapa warga dan memberikan penjelasan langsung dari pihak kelurahan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Sering kali informasi dari pemerintah daerah tidak sepenuhnya menjangkau warga karena terbatasnya jalur RT/RW. Karena itu, kami memilih hadir di media sosial,” ujar Dion dikutip dari laman berita satu pada Senin (28/7).</span></p>
<figure id="attachment_11313" aria-describedby="caption-attachment-11313" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11313" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1.jpg" alt="Lurah Kedaung Live di TikTok, Jawab Aduan dan Tanya Jawab Warga" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/07/Lurah-Live-TikTok1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-11313" class="wp-caption-text">Lurah Kedaung, Dion Wijaya saat menyapa warga dan memberikan penjelasan dari pemerintah melalui platform live streaming di TikTok. (katafoto/HO/Fahri Ali)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Siaran langsung ini digelar setiap hari kerja pukul 16.00–17.00 WIB, atau setelah jam pelayanan kantor selesai. Waktu tersebut dipilih agar warga yang bekerja tetap dapat mengikuti sesi interaktif ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain sebagai media informasi, sesi live juga menjadi wadah aduan digital. Berbagai persoalan seperti sampah, banjir, hingga pelayanan umum bisa langsung disampaikan dan ditanggapi secara real-time oleh pihak kelurahan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Inisiatif ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai pendekatan digital ini mempermudah akses informasi dan memperkuat komunikasi langsung tanpa harus terhambat prosedur birokrasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan memanfaatkan platform kekinian, Kelurahan Kedaung menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/29/lurah-kedaung-live-di-tiktok-jawab-aduan-warga-tanpa-ribet/">Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/29/lurah-kedaung-live-di-tiktok-jawab-aduan-warga-tanpa-ribet/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
