<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tilang Elektronik - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tilang-elektronik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tilang-elektronik/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jul 2026 15:50:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tilang Elektronik - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tilang-elektronik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Modus Penipuan ETLE Makin Marak, Jangan Asal Klik Link Tilang Elektronik</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/21/modus-penipuan-etle-makin-marak-jangan-asal-klik-link-tilang-elektronik/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/21/modus-penipuan-etle-makin-marak-jangan-asal-klik-link-tilang-elektronik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 15:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Link ETLE Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Penipuan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam layanan publik, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan layanan ETLE. Belakangan ini, sejumlah warga di berbagai daerah mengaku menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp yang mengklaim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/modus-penipuan-etle-makin-marak-jangan-asal-klik-link-tilang-elektronik/">Modus Penipuan ETLE Makin Marak, Jangan Asal Klik Link Tilang Elektronik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam layanan publik, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau <i>Electronic Traffic Law Enforcement</i> (ETLE). Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan layanan ETLE.</p>
<p>Belakangan ini, sejumlah warga di berbagai daerah mengaku menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp yang mengklaim sebagai pemberitahuan e-Tilang. Pesan tersebut dibuat menyerupai notifikasi resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga mendorong penerima untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan.</p>
<p>Dalam aksinya, pelaku biasanya menyisipkan tautan atau file yang disebut berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi tilang elektronik. Padahal, tautan dan file tersebut merupakan jebakan yang dapat digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih perangkat, hingga mengakses informasi perbankan korban. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang baru menyadari menjadi korban setelah mengalami kerugian finansial.</p>
<p>Karena itu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri notifikasi ETLE yang resmi. Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dikirim melalui akun <b>&#8220;ETLE NASIONAL&#8221;</b> yang menggunakan nomor Indonesia berawalan <b>+62</b> serta telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.</p>
<p>Apabila menerima pesan dari nomor tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, masyarakat disarankan tidak langsung mempercayainya. Melakukan pengecekan melalui kanal resmi menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menghindari penipuan.</p>
<p>Selain itu, pemberitahuan ETLE resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK maupun meminta masyarakat mengunduh aplikasi dari tautan tertentu. Sistem juga tidak meminta korban mentransfer sejumlah uang secara langsung. Notifikasi resmi hanya mengarahkan pengguna ke situs pemerintah yang menggunakan domain <b>.go.id</b>, seperti <a href="https://konfirmasi-etle.polri.go.id/"><b>https://konfirmasi-etle.polri.go.id</b></a>, dan tidak mencantumkan tautan yang mengarah ke situs di luar domain resmi pemerintah.</p>
<p>Setiap pemberitahuan ETLE yang sah juga memuat informasi lengkap, mulai dari foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, hingga tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran denda.</p>
<p>Bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi pelanggaran, dapat mengakses <a href="https://konfirmasi-etle.polri.go.id/"><b>https://konfirmasi-etle.polri.go.id</b></a>. Sementara pembayaran denda tilang dilakukan melalui <a href="https://etilang.polri.go.id/"><b>https://etilang.polri.go.id</b></a> sesuai prosedur yang telah ditetapkan.</p>
<p>Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengklik tautan atau mengunduh file yang dikirim dari nomor tidak dikenal. Masyarakat juga diminta tetap tenang saat menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi.</p>
<p>Korlantas menilai literasi digital menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah penipuan berbasis siber. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri penipuan digital, semakin kecil peluang pelaku menjalankan aksinya.</p>
<p>Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang diterima, selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi. Langkah sederhana tersebut dapat membantu melindungi identitas, menjaga keamanan data, dan mencegah kerugian finansial.</p>
<p>Waspada penipuan ETLE palsu. Kenali ciri notifikasi resmi Korlantas Polri agar terhindar dari pencurian data dan rekening.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/modus-penipuan-etle-makin-marak-jangan-asal-klik-link-tilang-elektronik/">Modus Penipuan ETLE Makin Marak, Jangan Asal Klik Link Tilang Elektronik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/21/modus-penipuan-etle-makin-marak-jangan-asal-klik-link-tilang-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Pelanggaran ETLE, Telat Bayar Tilang Bisa Bikin STNK Kamu Diblokir</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/05/cek-pelanggaran-etle-telat-bayar-tilang-bisa-bikin-stnk-kamu-diblokir/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/05/cek-pelanggaran-etle-telat-bayar-tilang-bisa-bikin-stnk-kamu-diblokir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:15:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOLUSI]]></category>
		<category><![CDATA[bukti pelanggaran ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[cek pelanggaran lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[cek tilang online]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[etle-korlantas.info]]></category>
		<category><![CDATA[kamera ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran tilang]]></category>
		<category><![CDATA[STNK blokir]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi terus diperkuat dengan memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa harus menunggu surat konfirmasi. Akses informasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/cek-pelanggaran-etle-telat-bayar-tilang-bisa-bikin-stnk-kamu-diblokir/">Cek Pelanggaran ETLE, Telat Bayar Tilang Bisa Bikin STNK Kamu Diblokir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi terus diperkuat dengan memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.</p>
<p>Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa harus menunggu surat konfirmasi. Akses informasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.</p>
<p>Untuk pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.</p>
<p>Masyarakat perlu membuka laman resmi pengecekan ETLE di <a href="https://etle-korlantas.info/id/">https://etle-korlantas.info/id/</a> melalui peramban (browser). Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.</p>
<p>Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.</p>
<p>Hasil pengecekan akan ditampilkan dalam waktu singkat. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”. Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.</p>
<p>Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.</p>
<p>Jika kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pemilik wajib melakukan proses konfirmasi. Tahapan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.</p>
<p>Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.</p>
<p>Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/cek-pelanggaran-etle-telat-bayar-tilang-bisa-bikin-stnk-kamu-diblokir/">Cek Pelanggaran ETLE, Telat Bayar Tilang Bisa Bikin STNK Kamu Diblokir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/05/cek-pelanggaran-etle-telat-bayar-tilang-bisa-bikin-stnk-kamu-diblokir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua Pelanggaran Lalu Lintas Kini Tertangkap ETLE, Tilang Manual Tinggal 5 Persen</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/22/semua-pelanggaran-lalu-lintas-kini-tertangkap-etle-tilang-manual-tinggal-5-persen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/22/semua-pelanggaran-lalu-lintas-kini-tertangkap-etle-tilang-manual-tinggal-5-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 01:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Semarang &#8211; Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi pilar utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dalam kegiatan Revitalisasi Digital di Polda Jawa Tengah, Selasa (21/10), Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penindakan pelanggaran lalu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/22/semua-pelanggaran-lalu-lintas-kini-tertangkap-etle-tilang-manual-tinggal-5-persen/">Semua Pelanggaran Lalu Lintas Kini Tertangkap ETLE, Tilang Manual Tinggal 5 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Semarang</b> &#8211; Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi pilar utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kegiatan <i>Revitalisasi Digital</i> di Polda Jawa Tengah, Selasa (21/10), Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang saat ini berlaku, yaitu melalui sistem ETLE, tilang manual, dan teguran bersifat edukatif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebijakan dari Korlantas Polri jelas: sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas menggunakan ETLE, 5 persen sisanya melalui tilang manual dan teguran edukatif. Jadi ada tiga mekanisme, tapi yang dominan tetap ETLE,” ujar Irjen Pol Agus dikutip dari laman korlantas polri. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menuturkan, penerapan ETLE merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk memperkuat transformasi digital di bidang pelayanan publik. Dengan sistem ini, proses penindakan pelanggaran menjadi lebih transparan, efisien, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, fokus utama kepolisian adalah menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“ETLE ini bukan sekadar alat tilang digital, tapi simbol perubahan budaya berlalu lintas. Jalan raya adalah cermin budaya bangsa dan urat nadi kehidupan karena di situ ada banyak kepentingan yang harus saling dihormati,” ujarnya menambahkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa saat ini Polda Jawa Tengah telah mengoperasikan 185 unit kamera ETLE aktif, dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 500 titik dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, menekan angka pelanggaran, serta membangun kesadaran kolektif untuk tertib berlalu lintas.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/22/semua-pelanggaran-lalu-lintas-kini-tertangkap-etle-tilang-manual-tinggal-5-persen/">Semua Pelanggaran Lalu Lintas Kini Tertangkap ETLE, Tilang Manual Tinggal 5 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/22/semua-pelanggaran-lalu-lintas-kini-tertangkap-etle-tilang-manual-tinggal-5-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/10/kini-tilang-tak-ribet-dengan-etle-mobile-bayar-denda-langsung-di-tempat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/10/kini-tilang-tak-ribet-dengan-etle-mobile-bayar-denda-langsung-di-tempat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 12:37:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE Mobile]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE Portable]]></category>
		<category><![CDATA[Kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu lintas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Modernisasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Korlantas Polri terus berinovasi dalam sistem penegakan hukum elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui program revitalisasi teknologi. Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, pada Kamis (9/10). Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat tersebut kini terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/kini-tilang-tak-ribet-dengan-etle-mobile-bayar-denda-langsung-di-tempat/">Kini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Korlantas Polri terus berinovasi dalam sistem penegakan hukum elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui program revitalisasi teknologi. Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, pada Kamis (9/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat tersebut kini terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan sudah mulai digunakan di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri dan mulai beroperasi hari ini. Jadi bukan hanya saat Operasi Zebra saja,” ujar Aristo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, masing-masing perangkat memiliki fungsi berbeda — mulai dari pencetakan bukti pelanggaran, pemantauan lalu lintas real-time, hingga pengolahan data pelanggaran secara otomatis oleh petugas di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Kompol Irwan menyoroti keunggulan ETLE Portable yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Berbeda dari ETLE statis yang dipasang permanen di satu lokasi, perangkat portable ini dapat dipindahkan ke titik rawan pelanggaran lalu lintas sesuai kebutuhan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“ETLE Portable bisa dipindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di daerah tertentu pelanggarannya tinggi, alat akan dipasang di sana. Kalau sudah menurun, bisa kita pindahkan ke lokasi lain,” jelas Irwan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, ETLE Mobile dan ETLE Portable telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Wilayah di luar Pulau Jawa akan segera menyusul dalam waktu dekat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tadi juga sudah disampaikan bahwa penerapan di luar Jawa akan segera dilakukan,” tambah Irwan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi ke bank untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan langsung di tempat, disertai bukti tilang yang langsung dicetak melalui printer thermal,” ungkap Faizal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menekankan bahwa penggunaan ETLE Mobile dan Printer Thermal tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penilangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sistem ini memudahkan dua pihak — masyarakat tidak perlu repot ke BRI, dan petugas pun tidak bisa lagi melakukan transaksi terselubung. Semuanya tercatat secara digital,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Korlantas Polri memastikan bahwa sistem ETLE Mobile dan Portable akan digunakan secara masif di seluruh jajaran lalu lintas dalam waktu dekat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/kini-tilang-tak-ribet-dengan-etle-mobile-bayar-denda-langsung-di-tempat/">Kini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/10/kini-tilang-tak-ribet-dengan-etle-mobile-bayar-denda-langsung-di-tempat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/09/polri-terapkan-sistem-tilang-poin-sim-apa-konsekuensinya-jika-melanggar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/09/polri-terapkan-sistem-tilang-poin-sim-apa-konsekuensinya-jika-melanggar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 11:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Baru Polri]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Lalu Lintas Tertib]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabutan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi SIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Merit Point]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Poin SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan mulai diterapkan tahun ini. Sistem ini memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran, dengan konsekuensi terberat berupa pencabutan SIM. Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini disebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/09/polri-terapkan-sistem-tilang-poin-sim-apa-konsekuensinya-jika-melanggar/">Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kakorlantas Polri memastikan sistem tilang berbasis poin akan mulai diterapkan tahun ini. Sistem ini memberikan setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran, dengan konsekuensi terberat berupa pencabutan SIM.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini disebut Traffic Attitude Record Report. Program ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Traffic Attitude Record akan diberlakukan mulai Januari. Sistem ini mengacu pada regulasi yang ada, dengan pendekatan merit point system. Pelanggaran lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan akan mengurangi poin pengendara,” jelas Aan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kakorlantas juga merinci skema pengurangan poin berdasarkan tingkat pelanggaran:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s1">Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Apabila poin habis dalam satu tahun akibat akumulasi pelanggaran, SIM pengemudi akan dicabut dan diblokir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jika pengemudi terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin akan langsung dihapus. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen. Pemilik SIM harus mengulang proses pembuatan SIM saat masa perpanjangan,” tambah Aan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polri juga mengintegrasikan sistem poin ini dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dan memengaruhi proses pengajuan SKCK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sistem poin ini tidak hanya berlaku pada tilang manual, tetapi juga diterapkan pada tilang elektronik (ETLE). Dengan demikian, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE juga akan berdampak pada pengurangan poin pengendara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Integrasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara, sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib,&#8221; tutup Aan.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/09/polri-terapkan-sistem-tilang-poin-sim-apa-konsekuensinya-jika-melanggar/">Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/09/polri-terapkan-sistem-tilang-poin-sim-apa-konsekuensinya-jika-melanggar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
