<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU 28 Tahun 1999 - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/uu-28-tahun-1999/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/uu-28-tahun-1999/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 May 2025 10:59:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>UU 28 Tahun 1999 - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/uu-28-tahun-1999/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Tegaskan Masih Bisa Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/08/kpk-tegaskan-masih-bisa-usut-korupsi-direksi-dan-komisaris-bumn/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/08/kpk-tegaskan-masih-bisa-usut-korupsi-direksi-dan-komisaris-bumn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 01:55:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Direksi BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[UU 28 Tahun 1999]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki wewenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan pengawas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tafsir bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi membatasi ruang gerak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/08/kpk-tegaskan-masih-bisa-usut-korupsi-direksi-dan-komisaris-bumn/">KPK Tegaskan Masih Bisa Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta &#8211; </b>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki wewenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan pengawas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tafsir bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di BUMN.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Meski terdapat aturan baru dalam UU BUMN, KPK masih memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap dugaan korupsi oleh pengurus BUMN. Dari perspektif hukum pidana, mereka tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Kerugian yang ditimbulkan di tubuh BUMN, apabila melibatkan penyimpangan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip <i>Business Judgment Rule</i> (BJR), tetap tergolong sebagai kerugian negara,&#8221; jelas Setyo, Rabu (7/5).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN Tahun 2025 yang menyebutkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, bertentangan dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam UU 28/1999, Pasal 1 angka (1) menyatakan penyelenggara negara mencakup pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pihak lain yang memiliki peran dalam administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara Pasal 2 angka (7) memperluas cakupan tersebut hingga mencakup pejabat yang menjalankan fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Penjelasan dari pasal itu secara tegas menyebut direksi, komisaris, dan pejabat di BUMN/BUMD sebagai bagian dari penyelenggara negara.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Kami tetap merujuk pada UU 28 Tahun 1999 sebagai dasar hukum administrasi dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Setyo.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa pengangkatan seseorang sebagai pengurus di BUMN tidak serta merta menghapus statusnya sebagai penyelenggara negara.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Karena itu, KPK menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap berada dalam lingkup pengawasan lembaga antikorupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/08/kpk-tegaskan-masih-bisa-usut-korupsi-direksi-dan-komisaris-bumn/">KPK Tegaskan Masih Bisa Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/08/kpk-tegaskan-masih-bisa-usut-korupsi-direksi-dan-komisaris-bumn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
