<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Cipta Kerja - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/uu-cipta-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/uu-cipta-kerja/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 02:53:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>UU Cipta Kerja - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/uu-cipta-kerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 02:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[expired kuota]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perikatan]]></category>
		<category><![CDATA[Indosat]]></category>
		<category><![CDATA[kuota hangus]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Token Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pasal tersebut telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (4/5/2026). Agendanya adalah mendengar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/">Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pasal tersebut telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.</p>
<p>Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin (4/5/2026). Agendanya adalah mendengar keterangan tambahan dari pihak terkait, yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.</p>
<p><b>Indosat: &#8216;Kuota Hangus&#8217; Secara Konseptual Kurang Tepat</b></p>
<p>PT Indosat Ooredoo Hutchison yang diwakili Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Nicholas Yulius Munandar menyatakan, istilah &#8220;kuota hangus&#8221; secara konseptual kurang tepat. Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket internet adalah berakhirnya pemenuhan kewajiban kontraktual Indosat yang telah menyediakan hak akses kepada pelanggan untuk volume dan pada waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, terlepas hak akses tersebut digunakan atau tidak oleh pelanggan.</p>
<p>“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.</p>
<p>Dia menjelaskan, sisa kuota yang tidak terpakai tidak &#8220;berpindah&#8221; ke mana pun, baik ke Indosat, pelanggan lain, maupun ke &#8220;jaringan&#8221; dalam pengertian abstrak. Hal itu justru mencerminkan bahwa kapasitas jaringan telah disediakan dan dapat diakses selama masa layanan berlangsung. Hubungan hukum antara Indosat dan pelanggan adalah perikatan kontraktual yang objeknya bukan suatu benda atau barang, melainkan prestasi berupa penyediaan akses terhadap kapasitas jaringan dalam parameter volume dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.</p>
<figure id="attachment_16570" aria-describedby="caption-attachment-16570" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-16570" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938878_a4aec5f56308aa4903f8-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-16570" class="wp-caption-text">Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy PT Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar memberikan paparan dalam sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Nicholas juga menegaskan, kerangka kontraktual tersebut telah tercermin dalam seluruh dokumentasi layanan yang disampaikan kepada pelanggan. Pelanggan perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan. Parameter waktu yang melekat pada setiap paket bukan merupakan ketentuan tersembunyi atau sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah dikomunikasikan secara terbuka sejak sebelum pelanggan memutuskan untuk berlangganan.</p>
<p>Indosat mengaku telah memastikan bahwa penyampaian informasi mengenai layanan, termasuk syarat dan ketentuan, dilakukan secara berlapis dan mudah diakses pelanggan pada setiap tahap penggunaan layanan. Informasi tersebut tersedia sejak sebelum pelanggan melakukan aktivasi melalui berbagai materi pemasaran di kanal resmi Indosat. Pada saat aktivasi, Indosat juga menyertakan informasi yang mengarahkan pelanggan untuk mengakses syarat dan ketentuan secara lengkap. Pelanggan tetap dapat memperoleh informasi tersebut setiap saat melalui aplikasi, situs resmi Indosat, maupun kanal layanan pelanggan resmi lainnya.</p>
<p><b>PLN: Token Listrik Bukan Berbasis Durasi, Berbeda dengan Paket Internet</b></p>
<p>Sementara itu, PLN yang diwakili Betty Cahya Melani selaku Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan menjelaskan, skema tarif tenaga listrik dalam praktik pelayanan kepada pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu tarif reguler atau pascabayar dan tarif prabayar. Perbedaan keduanya bukan terletak pada hakikat tenaga listrik yang dijual, melainkan waktu pembayaran dan tata cara pemanfaatannya.</p>
<p>“Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau sekian bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sesuai kebutuhan sampai kWh yang dibeli tersebut habis dipergunakan,” kata Betty.</p>
<p>Dia menjelaskan, pada skema prabayar, pelanggan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik. Pelanggan membeli tenaga listrik di muka dalam bentuk token. Token tersebut pada hakikatnya bukan pembelian jasa berdasarkan jangka waktu tertentu, melainkan pembelian energi listrik yang diukur dalam satuan kilowatt-hour (kWh). Dengan demikian, objek yang dibeli pelanggan adalah sejumlah energi listrik terukur.</p>
<figure id="attachment_16572" aria-describedby="caption-attachment-16572" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-16572" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="1000" height="667" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938882_362db86dea1a6e575bba-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-16572" class="wp-caption-text">Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN Betty Cahya Melani memberikan paparan dalam sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Setelah transaksi pembelian berhasil, nilai pembelian yang telah dikurangi komponen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku—seperti biaya administrasi kanal pembayaran dan Pajak Penerangan Jalan sesuai kebijakan daerah—akan dikonversi oleh sistem menjadi sejumlah kWh yang masuk ke meter prabayar pelanggan. Secara teknis, token listrik prabayar dikenal sebagai kode 20 digit yang dimasukkan ke kWh meter prabayar.</p>
<p>Ketika kode token tersebut diinput ke meter, sistem tidak memperlakukannya sebagai voucher layanan yang tunduk pada masa aktif tertentu. Sistem langsung mengonversinya menjadi saldo energi dalam satuan kWh yang tercatat pada meter pelanggan. Saldo kWh itu kemudian akan berkurang semata-mata berdasarkan pemakaian listrik aktual oleh pelanggan.</p>
<p>Selama energi tersebut belum digunakan, saldo kWh tetap tersimpan pada meter. Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan secara mendasar token listrik prabayar dari layanan lain yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku.</p>
<p>Betty juga menuturkan, dari aspek regulasi, sampai saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sektor ketenagalistrikan yang mewajibkan masa aktif atau masa kedaluwarsa token listrik prabayar. Dengan kata lain, tidak ada aturan yang membuat kWh yang telah dibeli menjadi hangus hanya karena lewatnya jangka waktu tertentu.</p>
<p>Dalam posisinya sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN (Persero) tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang berdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah. Karena itu, praktik bahwa token prabayar pada prinsipnya dapat digunakan sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang ada.</p>
<p><b>Apa yang Dipersoalkan Para Pemohon di MK?</b></p>
<p>Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.</p>
<figure id="attachment_16571" aria-describedby="caption-attachment-16571" style="width: 519px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-16571" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d.jpg" alt="Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen" width="519" height="346" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d.jpg 519w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/berita_1777938880_9e50c561bf7b8238a59d-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 519px) 100vw, 519px" /><figcaption id="caption-attachment-16571" class="wp-caption-text">Suasana Sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (04/05/2026) (katafoto/HO/Humas MK)</figcaption></figure>
<p>Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.</p>
<p>Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi. Menurut para pemohon, proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023, tidak ada penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi, terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.</p>
<p>Para pemohon menilai, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mereka pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sesuai dengan yang diminta dalam petitum masing-masing permohonan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/">Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/05/bedanya-token-listrik-dan-kuota-internet-bikin-pln-indosat-adu-argumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 08:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gebrak]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[KASBI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[May Day 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan berbagai tuntutan dalam aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Jumat (1/5). Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh, sekaligus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/">Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan berbagai tuntutan dalam aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Jumat (1/5).</p>
<p>Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja secara menyeluruh, sekaligus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.</p>
<p>Ketua KASBI, Sunarno, menekankan pentingnya keterlibatan buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.</p>
<p>“Terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang UU Cipta Kerja, DPR diperintahkan untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Keterlibatan ini sangat penting karena waktunya dibatasi hingga Oktober 2026,” tutur Sunarno sebelum menghadiri audiensi dengan DPR.</p>
<p>Sunarno menegaskan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja telah disuarakan secara konsisten sejak 2020 karena dinilai merugikan pekerja.</p>
<p>Selain isu pencabutan UU Cipta Kerja, massa buruh juga menyampaikan tuntutan lain, seperti reformasi sistem pengupahan, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 dan 190.</p>
<p>“Kami melihat disparitas (ketimpangan) upah sangat luar biasa,” jelas Sunarno.</p>
<p>Tak hanya isu ketenagakerjaan, para buruh juga menyoroti persoalan lain, termasuk penolakan terhadap praktik militerisme di ranah sipil serta penghentian tindakan represif terhadap aktivis buruh dan masyarakat.</p>
<p>“Dalam praktiknya di lapangan, militerisme sudah mulai masuk ke ranah sipil di berbagai bidang maupun kementerian,” tegasnya.</p>
<p>Sunarno berharap pemerintah dan DPR benar-benar melibatkan serikat buruh dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru agar kebijakan yang dihasilkan lebih objektif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.</p>
<p>“Kalau serikat buruh tidak dilibatkan dan hasilnya merugikan, nanti kami akan demo lagi, lalu digugat lagi ke MK. Akan berputar begitu terus,” pungkasnya.</p>
<p>Aksi buruh dalam May Day 2026 menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/">Ketimpangan Upah Disinggung, Buruh Serukan Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/01/ketimpangan-upah-disinggung-buruh-serukan-perubahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/01/pasca-putusan-mk-uu-cipta-kerja-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/01/pasca-putusan-mk-uu-cipta-kerja-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2024 16:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Judicial Review UU Cipta Kerja 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker dan Putusan MK UU Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Buruh Pasca UU Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK UU Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. &#8220;Sebagai negara hukum, pemerintah tentu tunduk dan patuh pada putusan MK. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,&#8221; ujar Menteri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/01/pasca-putusan-mk-uu-cipta-kerja-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan/">Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sebagai negara hukum, pemerintah tentu tunduk dan patuh pada putusan MK. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,&#8221; ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis Humas Kemnaker, Jumat (1/11)</span></p>
<figure id="attachment_5001" aria-describedby="caption-attachment-5001" style="width: 750px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5001" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2.jpg" alt="Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan" width="750" height="500" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2.jpg 750w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/UU-Cipta-Kerja2-630x420.jpg 630w" sizes="auto, (max-width: 750px) 100vw, 750px" /><figcaption id="caption-attachment-5001" class="wp-caption-text">Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemnaker)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mengajak serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kemnaker akan memanfaatkan forum-forum dialog melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya,&#8221; ungkap Menaker.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjaga keberlangsungan usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang aktif bekerja, tetapi juga meliputi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas bagi angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/01/pasca-putusan-mk-uu-cipta-kerja-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan/">Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/01/pasca-putusan-mk-uu-cipta-kerja-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
